Legislation study methods to save the environment

Tommy Hendra Purwaka

Abstract


This paper provides an overview of the different methods available to critical analyse existing  environmental laws and their potential for achieving genuine environmental change.  It highlights  how  misinterpretation of the substance of laws and regulations, malfunction of legislation, disagreement among stakeholders in the application of available legal instruments and the absence of monitoring, control, and surveillance can result in inappropriate application of laws, contributing to misuse of natural resources and the environment decline. It outlines four methods of legal analysis to review the efficacies of existing laws to identify areas potential for legal reform these are; analysis of legal content, legal functions, legal instruments, and legal monitoring, control and surveillance.

Makalah ini memberikan gambaran umum tentang berbagai metode yang tersedia untuk menganalisis secara kritis undang-undang lingkungan yang ada dan potensinya untuk mencapai perubahan lingkungan asli. Tulisan ini menyoroti bagaimana salah tafsir substansi undang-undang dan peraturan, ketidak berfungsinya undang-undang, ketidak sepakatan di antara para pemangku kepentingan dalam penerapan instrumen hukum yang tersedia dan tidak adanya pemantauan, kontrol, serta pengawasan, yang dapat mengakibatkan penerapan undang-undang yang tidak tepat, berkontribusi pada penyalah gunaan sumber daya alam, dan penurunan kualitas lingkungan. Ini menguraikan empat metode analisis hukum untuk meninjau efektivitas hukum yang ada untuk mengidentifikasi bidang yang berpotensi untuk reformasi hukum; analisis muatan hukum, fungsi hukum, perangkat hukum, serta pemantauan hukum, kontrol dan surveillance.


Keywords


environmental law, study methods, legal instruments

References


Ismail, N., Nurlinda, I., Warman, K., Simarmata, R., Diantoro, T.D., Arizona, Y., Muhajir, M., Rooseno., Muhlizi, A.F., Trijono, R. & Kristanto, E.N. (2018). Kajian Harmonisasi Undang-Undang di Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH). KPK dan BPHN, Jakarta.

Nurbaya, S. (2020). Sambutan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2020. Jakarta, 5 Juni. Pp 10.

Purwaka, T.H. (2018). L-Matrix dan C-Matrix sebagai sarana pemberdayaan hukum pengelolaan sumber daya. Jurnal Kajian 23 (4): 43-61.

Widayati, L.S. (2016) Politik Hukum Pidana dalam Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup untuk Mendukung Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Dalam: T.H. Purwaka (ed.) Politik Hukum Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI dan Dian Rakyat, Jakarta.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/injast.v2i1.2189 Abstract views : 240 views : 217

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Indonesian Journal of Applied Environmental Studies

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.