Analisis berita Kekerasan seksual di media online (studi komparasi tempo.com)

Mega Putri Kiara

Abstract


Pada Pemeriksaan ini berencana untuk membedah teks berita di media berbasis web. Tempo.com yang mengangkat isu kebiadaban seksual terhadap anak-anak masa 2022. Eksplorasi semacam ini merupakan Penelitian ini kajian grafis subyektif dengan menggunakan strategi penanganan informasi investigasi outlining, yang merupakan cara untuk menghadapi realitas kekinian yang dikonstruksi dan dibentuk oleh media. Strategi pemeriksaan outline menggunakan model Entman.Kejadian kebrutalan Seks di Indonesia sendiri terjadi di berbagai kalangan. Mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa. Ternyata, hal tersebut tidak terjadi begitu saja wanita saja, namun juga terjadi pada pria. Tak hanya di berbagai pertemuan, kebrutalan Seks ini juga bisa terjadi di mana saja, yaitu di lingkungan kerja, tempat umum, tempat belajar, dan yang mengejutkan,di lingkungan keluarga. Hasil investigasi ini menemukan bahwa Tempo.com mengamankan korban dengan tidak memberikan lebih banyak ruang bagi pelaku untuk menjaga diri kepada masyarakat luas melalui media. Hal itu terlihat dari isi berita yang banyak memuat keterangan dari pihak kepolisian, tidak sedikit pun mengutip pernyataan pelakunya. Kebiadaban seksual sendiri sepertinya tidak ada batasnya, siapapun bisa menjadi survivor dari pelakunya yang mungkin adalah orang-orang terdekat kita. Kebrutalan seksual sendiri merupakan suatu bentuk gerakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang pada umumnya dibuntuti oleh bahaya kebiadaban. Sebagian besar orang Indonesia memiliki bidang kekuatan yang serius untuk suatu arahan, sehingga perlakuan terhadap korban biasanya dirusak oleh keluarganya sendiri dengan alasan menjaga nama baik keluarga, atau untuk menjaga harga diri keluarga. Sama halnya dengan bagaimana media membingkai setiap pemberitaan terkait isu ini.

Keywords


Kekerasan; seksual; Anak; media.

References


Mannika, G. (2018). Studi Deskriptif Potensi Terjadinya Kekerasa Seksual pda Remaja Perempuan.Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Vol.7, (No.1), pp.2540- 2553.https://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/ article/view/2411Suryandi, Dodi., Hutabarat, Nike., & Pamungkas, Hartono. (2020). Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak. Jurnal Darma Agung, Vol.28,(No.1),pp.84-91. http://dx.doi.org/10.469 30/ojsuda.v28i1.464Anggoman, E. (2019).Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. Lex Crimen, Vol.8, (No.3), p.3. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/ article/view/25631/0Yusyanti, D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Penelitian Hukum de Jure,Vol.20,(No.4),p.68. http://dx.doi.org/10.3064 1/dejure.2020.V20.619-636Indainanto, Yofiendi I. (2020). Normalisasi Kekerasan Seksual Wanita di Media Online.Jurnal Komunikasi,Vol.14,(No.2),p105-118. https://doi. org/10.21107/ilkom.v14i2.6806 Sugiyono, 2020. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.Arsawati N, Gorda TR, Darma I, Nandar PS. 2019. Anak Korban Kekerasan Seksual Akibat Ketimpangan Gender. Jurnal LEGISLASI INDONESIA. Vol. 16 (2) :237-249.Loisa, R., Susanto, E. H., Junaidi, A., & Loekman, F. (2019). Media Siber, Aparat, Dan Pemberitaan Keberagaman. Jurnal ASPIKOM, 3(6), 1243.https://doi.org/10.24329/aspikom.v3i6.43Manan, A. (2020). Laporan Tahunan AJI 2020, Di Bawah Pandemi dan Represi. 83. Wahyudin, A. (2019). Annual Report LBH Pers 20 Tahun UU Pers : Menagih Janji Perlindungan.Roshali, R. R. (2020). Analisis Akurasi Berita Jurnalisme Online (Kasus Penanganan Masalah Corona di Tempo.co).Asprilla, A., & Maharani, N. (2019). Jurnalisme Data Dalam Digitalisasi Jurnalisme Investigasi Tempo. Jurnal Kajian Jurnalisme, 3(1), 212–224. https://doi.org/10.24198/kj.v3i1.21362.Romli, A. S. M. (2018). Jurnalistik Online : Panduan Mengelola Media Online. Nuansa. Nurudin, D. H. (2020). Media, Komunikasi dan Informasi di Masa Pandemi Covid-19.Jakarta: MBridge Press.Rusyidi, B., & Raharjo, S. T. (2018). PERAN PEKERJA SOSIAL DALAM PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK. Sosio Informa, 375- 387.Kartika, Y., & Najemi, A. (2021). Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law,1(2), 1– 21.https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9114.Mariana, M., & Daya, A. (2020). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pengemudi Ojek Online terhadap Penumpang. Hukum Responsif, 11(2), 101–109.Wijana, E. P. E. (2020). Sederet Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Yogyakarta, Bukan Cuma UII. Dikutip dari https://jogja.suara.com/read/2020/05/07/173000/sederet- kasus-kekerasan- seksual-di-kampus-yogyakarta-bukan-cuma-uii?page=all padaZuhra, W. U. N. (2019). Kekerasan Seksual di UIN Malang: Dukungan dan Ancaman bagi Korban. Dikutip dari https://tirto.id/kekerasan-seksual-di-uin-malang- dukungan-dan-ancaman-bagi- korban-dW75 pada 10 Maret 2022.Purwanti, A., & Hardiyanti, M. (2018). Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual. Masalah-Masalah Hukum, 47(2), 138–148.Elma Adisya. 2017. Riset: Pemahaman Jurnalis Atas Isu Kekerasan Seksual Sangat Minim magdalene.co/news-150990-riset-pemahaman-jurnalis-atas-isu-kekerasan-seksual-sangat- minim.html. diakses pada 12 Oktober 2018.Andini, T. M. (2019). Identifikasi kejadian kekerasan pada anak di Kota Malang. Jurnal Perempuan Dan Anak, 2(1), 13–28.Nurtjahyo, L. I., Shant, T. I., Wulandari, W., Noer, K. U., & Buana, M. S. (2020). Naskah Akademik Pendukung Urgensi Draft Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI.Sugiyono. 2018. Metode Peneltian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung : Alfabeta.Hana Olivia, Desie M.D. Warouw, Johny J. Senduk.2020. “ANALISIS ISI BERITA KEKERASAN SEKSUAL DI MEDIA ONLINE” (media online BBC London dan Tempo)Fadilah, U. N., Haris, A. M., & Achmad, Z. A. (2020). Framing Media Online Cnnindonesia.Com Dan Detik.Com Mengenai Kebijakan Transisi Di Dki Jakarta. Jurnal Ilmu Komunikasi, 3(2), 1–17. Http://Jkom.Upnjatim.Ac.Id/Index.Php/Jkom/Article/View/92.Setiawan, H., & Nulhakim, L. (2019). Analisis Framing Zong Dang Pan Dan Gerald M. Kosicki Pada Pemberitaan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar Bin Smith Kepada Presiden Joko Widodo (Studi Kasus Pada Kompas.Com Edisi 3 Desember 2018). Jurnal Artikula, 2(1), 48–53. Https://Doi.Org/10.30653/006.201921.19Asmar, A.R., Nurdin, R., Arbani, T.S., Syam, F., Ikram, M., Fuady, N. and Lukita, F.H., 2021. The Patterns and Influences of Women ’ s Simultaneously General Elections in Indonesia Legislative in. International Journal of Criminology and Sociology, 10, pp.912–920.Al, Y., 2020. Teori Keadilan Menurut Aristoteles. [online] Cerdika. Available at: . Diakses pada 5 Mei 2021.Primayuda, R. A. (2020). Media Massa Cetak dan online dalam Milinialisme. In R. A. Primayuda, Teori Komunikasi Massa dan Perubahan Mayrakat. Malang: Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang dan Intelegensia Media.Mahyuddin. (2019). Sosiologi Komunikasi : Dinamika Relasi Sosial di dalam Era Virtualisasi. Makassar: Shofia.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/jpsik.v7i1.7492

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.