Legal Protection In Fulfilling The Rights And Obligations Of Workers Certain Time Work Agreement

Shyva Syawa Permata Putri, Mas Anienda Tien F

Abstract


This paper aims to know and analyze workers' rights and the implementation of legal protection in accordance with the Manpower Law. Empirical juridical type data and research using qualitative analysis methods, namely research obtained data through interviews, literature studies, legal journals, and legislation. In PKWT Hotel Sofia Juanda, there are several articles that have not been clearly regulated related to rights and obligations that are incomplete and many are not in accordance with the elaboration of the Manpower Law so that the fulfillment of their rights needs to be included in several new articles. The implementation of legal protection for PKWT workers does not always run well and experiences a number of obstacles caused by lack of awareness and understanding regarding the rights and obligations of each party. In addition, it is caused by limited information. Therefore, efforts to implement the legal protection of PKWT workers at the Sofia Juanda Hotel Surabaya can be carried out through 2 (two) efforts, namely preventive and repressive.


Keywords


legal protection; worker; specific time work agreement

References


C.D. Sucipto, Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tangerang: Gosyen Publishing, 2014

D. Atmoko, Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan. CV Literasi Nusantara Abadi, 2022.

I. Farida, Perjanjian Perburuhan : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing. Sinar Grafika, 2019.

F. X. Djumialdji, Perjanjian Kerja : Edisi Revisi. Sinar Grafika, 2010.

K. Irsan and Armansyah, Hukum Tenaga Kerja: Suatu Pengantar. Ciracas, Jakarta: Erlangga, 2016.

Much. Nurachmad, Tanya Jawab Seputar Hak – Hak Tenaga Kerja Kontrak (Outsourcing). Transmedia Pustaka, 2009.

Redaksi Sinar Grafika, Peraturan Pelaksana Undang - Undang Cipta Kerja di Bidang Ketenagakerjaan. Sinar Grafika, 2021.

Tim Visi Yustisia, Hak dan Kewajiban Pekerja Kontrak.Visimedia Pustaka, 2016.

W. Farianto, Pola Hubungan Hukum Pemberi Kerja dan Pekerja : Hubungan Kemitraan dan Keagenan. Sinar Grafika, 2021.

S. Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Vth printing, Bandung, 2000.

Joni Bambang, Hukum Ketenagakerjaan, Pustaka Setia, Bandung, 2013

A. A. A. Kusuma and I. G. N. Wairocana, “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Kontrak mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Tidak Dicatatkan Berdasarkan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pada CV. Wijaya Steel”, Journal Ilmu Hukum Kertha Semaya, 2018.

A. Azis, A. Handriani, and H. Basri, “Perlindungan Hukum Hak Pekerja pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dalam Ketenagakerjaan”, Jurnal Surya Kencana: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 10 No. 1, 2019.

A. A. Putra, I. N. P. Budiartha, and D. G. D. Arini, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu di Indonesia”, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 1 No.2, 2020.

A. P. Mokoginta, T. F. Sumakul, and S. O. Voges, “Perlindungan Hukum terhadap Hak Pekerja Menurut Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”, Jurnal Lex Crimen, Vol. 11 No. 5, 2022.

Asunan, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”, Solusi, Vol. 17 No. 1, 2019.

Darwati and A. Budiarto, Analisa Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (studi kasus putusan PHI No.46/PHI.G/2013/PN.JKT.PST). Lex Publica, Vol. IV, No. 3 1, 2017.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Harjono, Constitution as the House of the Nation, Secretary General and Registrar of the Constitutional Court, 2008

N. P. N. E. Sari, I. N. P. Budiartha, and D. G. D. Arini, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 2 No. 2, 2020.

N. A. Sinanga and T. Zaluchu, “Perlindungan Hukum Hak – Hak Pekerja dalam Hubungan Ketenagakerjaan di Indonesia”, Jurnal Teknologi Industri, Vol. 6, 2021.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan (Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6647)

R. S. Bohuy, “Pelaksanaan Pemenuhan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagai Wujud Perlindungan Hukum bagi Pekerja (Hambatan dan Upaya Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Kabupaten Murung Raya)”, Arena Hukum, Vol. 6, No. 3, 2013.

R. Maulinda, Dahlan, and M. N. Rasyid, “Perlindungan Hukum bagi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu dalam Perjanjian Kerja pada PT. Indotruck Utama”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 18 No.3, 2016.

Zaini, A, “The Urgency of Implementing an Occupational Health and Safety Management System (K3) in the Company”. Al Ahkam, 2017

Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan (Lembaran Republik Indonesia Nomor 4279)

Wawancara Pribadi dengan Bapak Anto, selaku HR Hotel Sofia Juanda Surabaya

Wawancara Pribadi dengan Hani selaku Pekerja Hotel Sofia Juanda Surabaya

Wawancara Pribadi dengan Saudari Sri selaku pekerja PKWT Hotel Sofia Juanda Surabaya pada tanggal 9 Mei 2023, pukul 20.48 WIB


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/jhss.v8i1.8390

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.