EVALUASI PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PELAYANAN BIDANG SARANA DAN PRASARANA DASAR KABUPATEN KUTAI TIMUR

ARIF MUDIANTO dan HENNY PURWANTI

Abstract


Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Salah satu kewenangan Pemerintah Daerah adalah membuka peluang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan inovasi dalam peningkatan terhadap pelayanan publik. Oleh karena itu, maka setiap Pemerintah Daerah perlu melakukan evaluasi terhadap pencapaian SPM tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah membagi 4 (empat) bidang pelayanan utama, yaitu : 1) Pelayanan bidang sosial dan kemasyarakatan, 2) Pelayanan bidang kesehatan dan lingkungan, 3) Pelayanan bidang pendidikan dan kebudayaan, serta 4) Pelayanan bidang sarana dan prasarana dasar. Terkait dengan pelayanan dalam bidang sarana dan prasarana dasar terdiri dari : 1) Pelayanan bidang perumahan rakyat, dan 2) Pelayanan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.Untuk melakukan evaluasi terhadap SPM Bidang Perumahan Rakyat mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 22/Permen/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sedangkan evaluasi terhadap SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.Dari hasil evaluasi diperoleh pencapaian SPM Bidang Perumahan Rakyat dan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.  Hasil pencapaian SPM dibagi menjadi 4 (empat) penilaian, yaitu Melebihi Target, Memenuhi Target, Belum Memenuhi Target dan Tidak Dapat Dilakukan Evaluasi.Ditinjau aspek pencapaian SPM Bidang Perumahan Rakyat terdapat : 1 indikator yang Memenuhi Target dan 2 indikator yang Belum Memenuhi Target. Sedangkan ditinjau dari aspek pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdapat : 3 indikator yang Melebih Target, 3 indikator yang Memenuhi Target, 11 indikator yang Belum Memenuhi Target dan 11 indikator yang Tidak Dapat Dilakukan Evaluasi.

 

Kata Kunci :  Standar Pelayanan Minimal (SPM), SPM Bidang Perumahan Rakyat, SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.


References


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Jakarta, 2004.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Jakarta, 2005.

Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 22/Permen/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, Jakarta, 2008.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Jakarta, 2010.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/teknik.v18i1.1535 Abstract views : 388 views : 170

Refbacks

  • There are currently no refbacks.