ABOUT JOURNAL
APLIKASI SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS UNTUK ANALISIS PERSEBARAN PENGGUNAAN LAHAN DI KOTA MALANG, JAWA TIMUR
Abstract
Tanah adalah sumber utama kesejahteraan dan kehidupan masyarakat, oleh karena itu penggunaan lahan dan pemanfaatan lahan secara optimal. Pada Pasal 19 UUPA ayat 1 dijelaskan bahwa Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur degan Peraturan Pemerintah, Selanjutnya pada ayat (2) nya memberikan rincian bahwa pendaftaran tanah yang disebut pada ayat (1) tersebut meliputi:
- Pemetaan, dan pembukuan tanah
- Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
- Pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat
Jadi jelaslah sebenarnya bahwa tujuan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah. Pendaftaran Tanah adalah tugas dan beban pemerintah akan tetapi untuk mensukseskannya/keberhasilannya sangat tergantung pada partisipasi aktif / peranan masyarakat terutama pemegang hak. Perwujudan penggunaan dan pemanfaatan optimal lahan dapat dilakukan melalui penyusunan rencana tata ruang yang mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Harmonisasi dengan rencana penggunaan lahan harus diatur dalam perencanaan tata ruang sehingga setiap area tanah dapat memberikan manfaat yang optimal dan berkelanjutan dan dibudidayakan secara efisien dan seimbang sambil menghormati hak-hak masyarakat, itu akan cepat dipersiapkan dan diatur ketika tersedia penggunaan lahan peta dan penggunaan lahan skala besar. Dalam Pasal 40 Peraturan Badan Pertanahan Nasional No. 4 tahun 2006 yang mengatur tugas dan Potensi Sub Bagian Tematik Tanah di Kantor Pertanahan sedang menyiapkan survei, pemetaan, pemeliharaan dan pengembangan pemetaan tematik, survei potensi tanah, pemeliharaan teknis petugas peralatan dan pembinaan penaksir tanah terkomputerisasi. Bagian Pemetaan Tematis menyediakan Peta Tematik, di sisi lain pengukuran dan bagian survei menyediakan Peta Pendaftaran Tanah. Peta kedua menggambarkan hasil sejauh ini belum dibagikan di jajaran Kantor Pertanahan untuk masing-masing komponen dalam pembuatan dan memiliki sistem koordinat peta dan skala yang berbeda, sehingga informasi yang diberikan sebagai hasil data masih sebagian dimiliki oleh Kantor Pertanahan tidak dapat memberikan informasi dan hasil maksimal, dan biaya pemetaan menjadi sangat besar. Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan hasil yang akurat dan peta yang menyeluruh tentang pembagian bidang tanah lengkap dengan penggunaan lahan terutama di Kedungkandang, Kota Malang.
Kata Kunci : penggunaan lahan; peta tematik; sistem informasi geografis; pertanahan
References
Anafih, E. 2011. Skripsi : Analisis Pola Persebaran Permukiman Kota Surakarta Tahun 1993-2007â€. Semarang : Program Studi Teknik Geodesi, UNDIP.
Asyari, F. 2008. Skripsi : Pengembangan Program Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah (P4T) Sistem Informasi Pertanahan (SIP)â€. Yogyakarta : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Direktorat Pemetaan Tematik. 2012. Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria Pembuatan Peta Tematik Jawa, Bali, NTTâ€. Jakarta : Badan Pertanahan Nasional RI.
http://www.esri.com/
http://www.ilmukomputer.com/
http://www.scribd.com/doc/10410997/ModulArcGIS-Tingkat-Dasar/
Peraturan Kepala BPN/Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pelaksanaan PP Nomor 24 / 1997.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Prahasta, Eddy. 2001. Konsep-konsep Dasar Sistem Informasi Geografisâ€. Bandung: Informatika
Prahasta, E. 2008. Praktis Penginderaan Jauh dan Pengolahan Citra Dijital Dengan Perangkat Lunak ER Mapperâ€. Bandung : Informatika.
Prahasta, E. 2011. Tutorial ArcGIS Desktop untuk Bidang Geodesi dan Geomatikaâ€. Bandung : Informatika.
Rindo, Umran. 2010. Skripsi : Penyajian Tematik Penggunaan Bidang Tanah Pada Peta Pendaftaran Tanah Dari Hasil Intepretasi Cita Quickbirdâ€. Yogyakarta : Program Pascasarjana Teknik Geomatika, UGM.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
DOI: 10.33751/teknik.v20i2.1943 Abstract views : 866 views : 748
Refbacks
- There are currently no refbacks.