ANALISIS LAHAN KRITIS KECAMATAN BOGOR TIMUR, KOTA BOGOR, JAWA BARAT

Helmi Setia Ritma Pamungkas, Muhammad Agus Karmadi

Abstract


Untuk menuju kota berkelanjutan, maka perlu upaya rehabilitasi lahan kritis menjadi lebih hijau dan bermanfaat bagi warga sekitar. Kota Bogor sendiri ditetapkan sebagai kawasan hulu, dan menjadi penyangga kawasan ibukota dan kota-kota di bawahnya, sebagai daerah resapan air, dan daerah konservasi menurut Peraturan Presiden tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur. Sebelum adanya pelaksanaan penanggulangan lahan kritis, maka perlu ada upaya identifikasi lahan kritis yang berada di Kota Bogor, terutama di Kecamatan Bogor Timur. Metodologi penentuan lahan kritis berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P.32/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Daerah Aliran Sungai (RTKRHL-DAS). Berdasarkan hasil penelitian, kategori kawasan budidaya untuk pertanian didapatkan luasan lahan kritis yaitu 98,21 ha dan luas lahan agak kritis 111,2 ha; dan kategori kawasan lindung didapatkan luasan lahan sangat kritis yaitu 7,99 ha, kritis seluas 18,94 ha, dan luas lahan agak kritis 3,2 ha. Nilai dukungan apek sosial ekonomi yakni 11,06 yang berarti kurang.

 

Kata Kunci : Lahan Kritis, Bogor Timur


References


  1. Arsyad, S. (2000). Konservasi Tanah dan Air. UPT Produksi Media Informasi. Lembaga Sumberdaya Informasi. Institut Pertanian Bogor, IPB Press, Bogor.
  2. Arsyad S., 1989. Konservasi Tanah dan Air. IPB Press, Bogor.
  3. Barus B, Gandasasmita K, Tarigan S, Rusdiana O. 2011. Penyusunan kriteria lahan kritis. [laporan akhir]. Kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dengan Pusat Pengkajian Pengembangan Wilayah (P4W) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Bogor: Institut Pertanian Bogor.
  4. Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Bogor. (2013). Inventarisasi data lahan kritis Kecamatan Bogor Timur dan Tanah Sereal Kota Bogor. Bogor: Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Kota Bogor.

  1. Badan Pembangunan Daerah Kota Bogor. (2012). Green city. December 27, 2012. http://arsip.bappeda.kotabogor.go.id/index.php/green-city.
  2. Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial. (2013). Petunjuk Teknis Penyusunan Data Spasial Lahan Kritis. Peraturan Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial. No. P.4/V-SET/2013.
  3. Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan.(1998). Keputusan Direktur Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan (Ditjen RRL) Nomor 041/Kpts/V/ 1998 Tanggal 21 April 1998 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tehnik Lapangan Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah DaerahAliran Sungai. Direktorat Jenderal RRL. Departemen Kehutanan, Jakarta.
  4. Hardjowigeno, S.(1995). Ilmu tanah. Akademika pressindo. Jakarta
  5. Kementrian Kehutanan. (2009). Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Daerah Aliran Sungai (RTKRHL-DAS). Jakarta: Kementrian Kehutanan No. P.32/Menhut-II/2009.
  6. Peraturan Presiden. (2008). Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. Jakarta : Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2008.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/teknik.v16i1.356 Abstract views : 1331 views : 544

Refbacks

  • There are currently no refbacks.