KONTRIBUSI CORPORATE SOSIAL RESPONSIBILITY (CSR) BAGI PEMBANGUNAN DI KOTA BOGOR

NOVIDA WASKITANINGSIH, LILIS SRI MULYAWATI, MUHAMAD YOGIE SYAHBAND, IRA RAHMAWAT, IFANNY WIDYANA

Abstract


Pemerintah Kota Bogor menyadari pentingnya pemanfaatan CSR sebagai sumber pembiayaan non-konvensional dengan menetapkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Bogor No. 69 Tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontribusi CSR sebagai sumber pembiayaan pembangunan non-konvensional dalam pembangunan Kota Bogor. Untuk menjawab tujuan penelitian tersebut, terdapat dua analisis yang dilakukan, yaitu identifikasi karakteristik CSR dan kontribusinya terhadap pembangunan Kota Bogor. Pengumpulan data dilakukan melalui telaah dokumen dan wawancara mendalam (indepth interview). Metode analisis data menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif dan kuantitatif dekriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 85 kegiatan CSR pada tahun 2016 dan jumlah tersebut meningkat pada tahun 2020 menjadi 456 kegiatan. Jumlah kegiatan CSR tersebut berasal dari 8 perusahaan pada tahun 2016 dengan total dana sebesar Rp. 1.563.602.550, dan 18 perusahaan dengan total dana Rp. 4.131.009.717 pada tahun 2020 dengan mayoritas perusahaan besar yang bergerak di bidang pelayanan jasa. Masih sedikitnya perusahaan yang melakukan CSR tersebut disebabkan oleh banyaknya perusahaan, terutama perusahaan kecil-menengah, yang tidak melaporkan kegiatan CSR, atau bahkan tidak melaksanakan kegiatan CSR. Jika dilihat dari sebaran lokasi kegiatannya, kegiatan CSR juga masih terkonsentrasi di Kecamatan Bogor Selatan dan Bogor Tengah. Kegiatan CSR tersebut juga sesuai dengan program di dalam RPJMD dan berkontribusi pada pembangunan Kota Bogor. Pada tahun 2016 terdapat 17 program RPJMD yang didukung oleh kegiatan CSR, dan menjadi 43 program pada tahun 2020. Namun, jika dibandingkan dengan total capaian kinerja program RPJMD, kontribusi kegiatan CSR terhadap RPJMD Kota Bogor masih sangat kecil, yaitu sebesar 0,63% pada tahun 2016 dan 0,43% pada tahun 2020. Nilai tersebut masih jauh dari target kontribusi CSR dalam RPJMD Kota Bogor sebesar 10% pada tahun 2020. Kecilnya kontribusi CSR tersebut disebabkan oleh dua hal, yaitu belum terdatanya semua dana CSR dari perusahaan-perusahaan pelaku CSR, serta besarnya kontribusi tergantung pada capaian kinerja program RPJM yang sesuai dengan kegiatan CSR melalui APBD. Di luar itu, kurangnya sosialisasi peraturan dan mekanisme pelaksanaan CSR oleh Pemerintah Kota Bogor dapat menjadi penyebab utamanya. Meskipun demikian, dapat disimpulkan bahwa CSR sangat potensial menjadi sumber pembiayaan non konvensional di Kota Bogor di masa mendatang apabila peraturan CSR tersosialisasikan dengan baik, pelaksanaan dan hasilnya terdata dengan baik, serta mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang ada.

 

Kata kunci: CSR, kontribusi bagi pembangunan, sumber pembiayaan non-konvensional.


References


Anatan, L. (2009). Corporate Social Responsilibity (CSR): Tinjauan Teoritis dan Praktik di Indonesia. Jurnal Manajemen Maranatha, Vol. 8 No. 2 Hal. 1-11.

Artiningsih, Putri, N. C., Ma'rif, S., & Muktiali, M. (2019). Skema Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Non-Konvensional di Kota Semarang. Jurnal Riptek Vol. 13, No. 2, Desember 2019, 92-100.

Bahri, S. (2016). Peran CSR dalam Mendukung Pembiayaan Pembangunan Masyarakat di Daerah. Jurnal Warta Edisi 47 januari 2016.

Bappeda Kota Bogor. (2020). Laporan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan CSR Kota Bogor Tahun 2020. Bogor: Bappeda Kota Bogor.

Bappeda Kota Bogor. (2019). Laporan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan CSR Kota Bogor Tahun 2019. Bogor: Bappeda Kota Bogor.

Machmud, S. (2015). Kajian pemanfaatan Dana Corporate Cosial Responsibility sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Pembangunan Daerah. Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Entrepreneurship Vol. 9, No. 1, April 2015, 29-44.

Ma'rif, S., Sugiri, A., Waskitaningsih, N., & Hayati, R. N. (2013). Kajian Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Semarang. Jurnal Riptek Vol. 7, No.2, Tahun 2013, 11-13.

Maygarinda, P. B., & Maghviroh, R. E. (2012). Analisis Alokasi Dana Corporate Social Responsibility serta Pelaporan Sustainability Report Berdasarkan Global Reporting Initiative (GRI G3) di PT Pembangkitan Jawa Bali. The Indonesian Accounting Review Vol. 2, No. 2, Juli 2012, 173-184.

Nayenggita, G. B., Raharjo, S. T., & Resnawaty, R. (2019). Praktik Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia. Jurnal Pekerjaan Sosial Vol. 2, No. 1, Juli 2019, 61-66.

Pemerintah Kota Bogor. (2019, September). Peraturan Daerah Kota Bogor No. 14 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024. Bogor, Jawa Barat.

Pemerintah Kota Bogor. (2014, November). Peraturan Daerah Kota Bogor No. 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bogor Tahun 2015-2019. Bogor, Jawa Barat.

Pemerintah Kota Bogor. (2016, Oktober). Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Bogor.

Pemerintah Kota Bogor. (2017). Peraturan Wali Kota Bogor No. 69 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Daerah Kota Bogor No. 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan . Bogor.

Religia, A. M. (2019). Permasalahan Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsilibity) di Indonesia. University of Bengkulu Law Journal Vol. 4, No. 2, Oktober 2019, 183-197.

Saepudin, D. (2013). Kajian Alternatif Pembiayaan Pembangunan non Konvensional di Kota Bandung. Jurnal Techno-Socio Ekonomika, Vol. 6 No 1. Hal. 1-12.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Tanudjaja, B. B. (2008). Perkembangan Corporate Social Responsibility di Indonesia. Nirmana, Vol. 8 No. 2 Hal. 92-98.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/teknik.v23i1.5626 Abstract views : 449 views : 254

Refbacks

  • There are currently no refbacks.