DILEMA PENERAPAN ASAS PERADILAN CEPAT SETELAH MEDIASI GAGAL

Puspa Pasaribu, Rafi Aulia Ibrahim, Zenitha Syafira

Abstract


Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakan salah satu asas terpenting dalam lingkungan peradilan Indonesia. Pada hakikatnya, setiap pihak yang berperkara menginginkan penyelesaian sengketanya rampung dengan waktu serta biaya sesedikit mungkin. Walaupun demikian, berbagai faktor dapat menghambat proses penyelesaian sengketa, baik di pengadilan maupun dalam proses mediasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perwujudan asas peradilan cepat dalam proses pengadilan perdata di Indonesia, khususnya ditinjau dari kasus spesifik yakni Putusan Nomor 273/Pdt.G/2020/PN/Jkt.Sel.. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan eksplanatoris. Data-data yang diperoleh dalam penelitian ini berasal dari sumber-sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian diolah menggunakan metode pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, pada praktiknya masih banyak proses pemeriksaan pengadilan dan bahkan proses mediasi yang berlarut-larut. Dalam kasus Putusan Nomor 273/Pdt.G/2020/PN/Jkt.Sel., keseluruhan proses mediasi serta pemeriksaan pengadilan bahkan memakan waktu lebih dari satu tahun. Hal ini disebabkan oleh para pihak yang tidak serius dalam menjalankan persidangan, yakni tidak hadir berkali-kali di persidangan. Oleh karena itu, majelis hakim dan mediator berperan penting dalam membimbing serta memandu jalannya proses mediasi dan persidangan agar tercapai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam lingkup peradilan di Indonesia.


Keywords


Asas Peradilan Cepat; Hukum Acara Perdata; Mediasi

References


A. Buku

Abbas, Syahrizal. Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2011.

Ali, Achmad. Sosiologi Hukum: Kajian Empiris Terhadap Pengadilan. Cet. 1. Jakarta: Badan Penerbit IBLAM, 2004.

Astarini, Dwi Rezki Sri. Mediasi Pengadilan: Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sedarhana, Biaya Ringan. Ed.2. Bandung: P.T. Alumni, 2020.

Halim, A. Ridwan. Hukum Acara Perdata Dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Harahap, M. Yahya Harahap. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Pustaka Kartini, 1993.

Harun, Ibrahim Ahmad. Pedoman Pelaksanaan tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Buku II. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2013.

Mamudji, Sri, et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Sarwono. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005.

Soemartono, Gatot. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Winarta, Frans Hendra. Probono Publico: Hak Konsititusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2009.

B. Jurnal

Akhyar, Sayed. Ektivitas Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Berkaitan Dengan Yurisdiksi Pengadilan Negeri Sigli.†Syiah Kuala Law Journal Vol. 3 No. 3 (Desember 2019).

Empi, Abdullah. Peranan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam Rangka Membangun Supremasi Hukum†Himpunan Karya Tulis Bidang Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia (2006).

Gara, Ambrosius. Penerapan Asas Peradilan Cepat Dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri.†Jurnal Lex Administratum Vol. 3 No. 3 (Mei 2015).

Manan, Bagir. Menjadi Hakim yang Baik.†Varia Peradilan No.225 (Februari 2007).

Rahmah, Dian Maris. Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi di Pengadilan.†Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 4 No. 1 (September 2019).

Sembiring, Ariehta Eleison. Contempt of Court: dari Penghinaan.†Jentera Edisi 23 - Tahun VIII (Mei- Agustus 2015).

C. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Herzien Inlandsh Regelement (HIR), Staatsblad 1941 Nomor 44.

Indonesia, Rechtsregelement Voor De Buitengewesten (RBG), Staatblad 1927 Nomor 227.

Indonesia. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 48 Tahun 2009, LN No. 157 Tahun 2009, TLN No. 5076.

Indonesia, Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perma No. 1 Tahun 2016.

D. Putusan Pengadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Nomor 273/Pdt.G/2020/PN/Jkt.Sel..


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i2.4259 Abstract views : 203 views : 411

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.