POLITIK HUKUM PENGATURAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA DARI MASA KE MASA

Nur Fathimah Azzahra Syafril, Fitriani Ahlan Sjarif

Abstract


Abstract

This article examines the legal politics of regulating public participation in the formation of laws in Indonesia over the time and its implementation. This research is a normative legal research, with library research data collection method. From the perspective of legal politics, normative arrangements regarding public participation in the formation of laws shows a positive progressivity where public participation in the formation of laws is regulated clearer and more comprehensive, especially from the meaning and what participation is to be achieved in the formation of laws. The meaning and participation to be achieved is meaningful participation achieved through fulfilling the right to be heard, the right to be considered, and the right to be explained. However, although normatively there is a progressivity in regulatory aspect, there are still problems at the implementation level. Among them is the promulgation of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation which serves as the correction to Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation is a wrong approach which actually ignores the importance of public participation in the formation of a law.

 

Keywords: Public Participation, Legal Politics, Laws, Government Regulations in Lieu of Laws

 

Abstrak

Artikel ini mengkaji politik hukum pengaturan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang di Indonesia dari masa ke masa dan implementasinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan. Dari perspektif politik hukum, pengaturan normatif mengenai partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang menunjukkan progresivitas dimana partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang diatur semakin jelas dan komprehensif terutama dari makna dan partisipasi apa yang ingin dicapai dalam pembentukan undang-undang. Makna dan partisipasi yang ingin dicapai sesuai pesan Putusan Mahkamah Konstitusi yaitu meaningful participation yang diharapkan dapat memenuhi right to be heard, right to be considered, dan right to be explained terlihat telah di akomodir. Meskipun secara normatif terdapat peningkatan dalam pengaturan, namun sayangnya diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang  merupakan perbaikan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja justru mengabaikan pentingnya partisipasi publik dalam sebuah pembentukan undang-undang.

 

Kata Kunci: Partisipasi Publik, Politik Hukum, Undang-Undan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang


References


Daftar Pustaka

A. Buku

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraa Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

———. Perihal Undang-Undang. 2 ed. Buku-e digital LIPI, 2004.

Asshidiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

———. Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2020.

Efendi, Jonaedi, dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: kencana, 2016.

Isharyanto. Ilmu Negara. Karanganyar: Oase Pustaka, 2016.

Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi. Edisi ke 2. Depok: Rajawali Pers, 2018.

Magnis-Suseno, Franz. Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar dan Kenegaraan Modern. Jakarta: PT Gramedia, 2019.

MD, Moh. Mahfud. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Nonet, Philippe, dan Philip Selznick. Law and Society in transition: toward responsive law. Newyork: Routledge, 2017.

Riskiyono, Joko. Pengaruh Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang: Telaah atas Pembentukan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Jakarta: Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi, 2016.

B. Artikel Jurnal

Anggoro, Syahriza Alkohir. “Politik Hukum: Mencari Sejumlah Preseden.” Jurnal Cakrawala Hukum 10, no. 1 (2019): 77–86.

Arnstein, Sherry R. “A Ladder of Citizen Participation.” Journal of the American Planning Association 85, no. 1 (2019): 24–34.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraa Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

———. Perihal Undang-Undang. 2 ed. Buku-e digital LIPI, 2004.

Asshidiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

———. Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2020.

Aswandi, Bobi, dan Kholis Roisah. “Negara Hukum dan Demokrasi Pancasila dalam Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM).” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019): 128–145.

Efendi, Jonaedi, dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: kencana, 2016.

Haliim, Wimm. “Demokrasi Deliberatif Indonesia: Konsep Partisipasi Masyarakat dalam Membentuk Demokrasi dan Hukum yang Responsif.” Masyarakat Indonesia 42, no. 1 (2016): 19–30.

Hsb, Ali Marwan. “Kegentingan yang Memaksa dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 01 (2017): 109–122.

Isharyanto. Ilmu Negara. Karanganyar: Oase Pustaka, 2016.

Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi. Edisi ke 2. Depok: Rajawali Pers, 2018.

Jati, Rahendro. “Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Undang-Undang yang Responsif.” Rechtsvinding 1, no. 3 (2012).

Magnis-Suseno, Franz. Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar dan Kenegaraan Modern. Jakarta: PT Gramedia, 2019.

MD, Moh. Mahfud. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Nabatchi, Tina, dan Matt Leighninger. Public Participation for 21st Century Democracy. New Jersey: John Wiley & Sons, Inc, 2015.

Nasution, Mirza. Politik Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Medan: Puspantara, 2015.

Nonet, Philippe, dan Philip Selznick. Law and Society in transition: toward responsive law. Newyork: Routledge, 2017.

Noviati, Cora Elly. “Demokrasi dan Sistem Pemerintahan.” Jurnal Konstitusi 10, no. 2 (2013): 333–354.

Oktaryal, Agil, Antoni Outra, Estu Dyah Arifianti, Fajri Nursyamsi, Giri Ahmad Taufik, Gita Putri Damayan, M. Nur Sholikin, Muhammad Faiz Aziz, dan Ronald Rofiandri. Legislasi Masa Pandemi: Catatan Kinerja Legislasi DPR 2020. Jakarta, 2021.

Pojanowski, Jeffrey A. “Reading Statutes in The Common Law Tradition.” Virginia Law Review 101, no. 5 (September 2015) (2015): 1357–1424.

Prasojo, Eko. “People and Society Empowerment: Perspektif Membangun Partisipasi Publik.” Jurnal Ilmiah Administrasi Publik 4, no. 2 (2004): 10–24.

Prastyo, Angga. “Batasan Prasyarat Partisipasi Bermakna dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan 11, no. 3 (2022): 405–436.

Putra, Antoni. “Penerapan Omnibus Law dalam Upaya Reformasi Regulasi.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 1 (2020): 1–10.

Qoroni, Waisol, dan Indien Winarwati. “Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Demokrasi di Indonesia.” Juounal Incio Legis 2, no. 1 (2021): 51–65.

Riskiyono, Joko. “Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perundang-Undangan untuk Mewujudukan Kesejahteraan.” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial Volume 6, no. 2 (2015): 159–176.

———. Pengaruh Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang: Telaah atas Pembentukan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Jakarta: Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi, 2016.

———. Pengaruhh Partisipasi dan Pengawasan Publik dalam Pembentukan Undang-Undang. Jakarta: Publica Indonesia Utama, 2022.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Voll, Willy D.S. Dasar-Dasar Ilmu Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

C. Sumber Lainnya

Ombudsman Republik Inodnesia, “Omnibus Law Minim Partisipasi Publik, Ombudsman Buka Kesempatan Pengaduan” https://ombudsman.go.id/news/r/omnibus-law-minim-partisipasi-publik-ombudsman-buka-kesempatan-pengaduan, diakses pada 25 Januari 2023.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v9i2.8152 Abstract views : 175 views : 111

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.