The Law Of Removing Watermarks On Short Videos According To The Perspective Of Wahbah Az Zuhaili (Case Study Of Remove Watermark Tiktok Application)
Abstract
Keywords
References
A. G. Gani, “Sejarah dan Perkembangan Internet di Indonesia,” Journal Mitra Manajemen, Vol. 5, Nomor 2, p. 68., 2013.
Y. A. Mukti Fajar ND, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
A. Muhammad, Law and Legal Research, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
T. Situmeang, “Perlindungan Hukum Terhadap Ciptaan Fotografi dengan Tanda Air atau Watermark Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” Fokus Hukum UPMI, Vol. 1. Nomor 3, p. 137, 2020.
N. K. S. e. a. H. o. I. I. P. L. I. Dharmawan, Harmonization of Indonesian Intellectual Property Law I, Denpasar, Private Nulus, 2018: Private Nulus, 2018.
D. d. I. Pawitram, “Pengaturan Lembaga Manajemen Kolektif Terkait Penarikan Royalti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Kertha Semaya No.1, p. 2, 2017.
N. K. S. d. W. W. Dharmawan, “Eksistensi dan Implikasi Prinsip MFN dan NT dalam Mengatur Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia,” Jurnal Magister Hukum Udayana 6, No.2, p. 261, 2014.
D. Tus, “Perlindungan Hukum Keaslian Cerita Rakyat,” Jurnal Magister Hukum Udayana 3, No.3, p. 472, 2014.
I. M. D. Priyanto, “Tanggung Jawab Youtube atas Pelanggaran Video Tanpa Izin Kreator,” Jurnal Kertha Negara 7, No. 10, p. 4, 2019.
A. Atsar, Mengenal Hukum Kekayaan Intelektual Lebih Dekat, Yogyakarta: CV Budi Utama, 2012.
A. Munawwar, “Upaya Penegakan Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” Jurnal Al'Adl Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan 8, No. 2, p. 127, 2016.
I. M. M. WIjaya, “Perlindungan Hukum Vlog di Youtube yang Disiarkan Ulang Stasiun Televisi Tanpa Izin,” Jurnal Kertha Semaya 7, No.3, p. 6, 2019.
W. az-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu Vol. 6, Diterjemahkan oleh Abdul Hayyue al-Qattani, Jakarta: Gema Insani, 2011.
A. W. Muslich, Fikih Muamalat, Jakarta: Amzah, 2010.
W. Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Damaskus: Darul Fikr, 1985.
R. Usman, Hukum Lelang, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
I. Ash-Shan’ani, Subulus Salam Juz.III, Beirut: Darul Kurub Al-Ilmiyah, 1995.
A. Saepudin, Hukum Keluarga, Pidana & Bisnis, Jakatra: Kencana Prenadamedia Group, 2013.
A. Sutendi, Hukum Gadai Syariah, Bandung: Alfabeta, 2011.
A. Tirmidzi, Al-Jami’ Al-Shahih, Beirut: Dar Al Ilmi, 1988.
R. Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat RI, 1999.
K. Keungan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Jakarta: Kementraian keuangan Republik Indonesia, 2016.
M. D. N. d. I. A. Pawitram, “ Pengaturan Lembaga Manajemen Kolektif Terkait Penarikan Royalti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Kertha Semaya 5, No.1, (2017), hlm. , p. 17, 2017.
DOI: 10.33751/jhss.v8i1.9600
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.