IMPLEMENTATION OF THE COMPLETE SYSTEMATIC LAND REGISTRATION PROGRAM (CASE STUDY IN GILANG VILLAGE, SIDOARJO REGENCY)

Sephia Abidah Ardelia, Singgih Manggalou

Abstract


Tanah memegang peranan penting dalam kehidupan manusia. Seiring bertambahnya jumlah penduduk, kebutuhan akan lahan pun terus meningkat. Sengketa lahan seringkali terjadi tidak hanya antar masyarakat dan keluarga, namun juga antar pemangku kepentingan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Program Prioritas Nasional, Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2016. PTSL merupakan yang pertama program pendaftaran tanah yang dilaksanakan secara serentak dan mencakup seluruh objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di pedesaan dan perkotaan. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk memberikan gambaran mendalam mengenai Program PTSL di Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Fokus penelitian ini adalah pada aspek organisasi, interpretasi, dan penerapan dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Gilang. Partisipan dalam penelitian ini dipilih secara purposif, yaitu memilih individu yang dianggap mempunyai informasi dan pengalaman yang relevan terkait dengan topik penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah disampaikan pada bab sebelumnya tentang Implementasi Program PTSL sebagai upaya percepatan sertifikasi tanah di Desa Gilang Kabupaten Sidoarjo, maka program tersebut dinilai berhasil menurut tiga fokus aspek penelitian. yaitu pengorganisasian, penafsiran, dan penerapan. Dengan demikian, pelaksanaan program PTSL di Desa Gilang dinilai berhasil dari segi organisasi. Penafsiran yang akurat memberikan pemahaman yang utuh, tepat, dan jelas, sehingga memudahkan pelaksanaan program. Oleh karena itu, pelaksanaan program PTSL di Desa Gilang dapat disimpulkan berjalan dengan baik dan sesuai dengan kerangka hukum yang ada.

Kata Kunci: Sertifikasi , PTSL, Pendaftaran Tanah


Keywords


certifiction; PTSL; land registration

References


N. Safitri and Y. A. Setiawan, “Sertifikat Tanah dalam Perspektif Kepastian Hukum,” Banua Law Rev., vol. 1, no. 1, pp. 39–47, 2019.

Y. F. S. H. Koten, “Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum Atas Tanah di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur,” 2022.

Suyanto, “Status Sertifikat Tanah Hak Milik Ganda Menurut Tentang Pendaftaran Tanah (study kasus Nomor : 629/Pdt.G/2012/PN.Sby),” Pro Huk., vol. VI, no. 1, pp. 44–49, 2017.

Klaudius Ilkam Hulu, “Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Bukti Kepemilikan Hak,” J. Panah Keadilan, vol. 1, no. 1, pp. 27–31, 2021.

Retni Gampu, “Masalah Pendaftaran Tanah Untuk Memperoleh Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Menurut Hukum Positif Dan Hukum Adat,” Masal. Pendaftaran Tanah Untuk Memperoleh Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Menurut Huk. Positif Dan Huk. Adat, vol. VI, no. 9, pp. 146–157, 2018, [Online]. Available: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/25834.

D. A. Mujiburohman, “Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (Ptsl),” BHUMI J. Agrar. dan Pertanah., vol. 4, no. 1, 2018, doi: 10.31292/jb.v4i1.217.

M. Reska, A. Utama, and B. E. Turisno, “Solusi BPHTB dan PPh Final Dalam Program PTSL di Kabupaten Malang,” vol. 17, pp. 15–27, 2024.

A. Kurniawan, M. Sudibyanung, and T. Supriyanti, “Pemanfaatan Sertipikat Tanah Hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Untuk Peningkatan Modal Usaha Di Kabupaten Madiun,” Tunas Agrar., vol. 3, no. 3, 2020, doi: 10.31292/jta.v3i3.124.

C. O. Jones, Pengantar Kebijakan Publik. Terjemahan dari buku: An Introduction to The Study of Public Policy. Jakarta: Jakarta : Ikrar Mandiri Abadi Offset, 1996.

M. A. Datus Salam and B. Rosy, “Pengaruh Sarana Prasarana dan Kualitas Pelayanan Administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Terhadap Kepuasan Masyarakat,” Publik J. Manaj. Sumber Daya Manusia, Adm. dan Pelayanan Publik, vol. 9, no. 3, pp. 377–391, 2022, doi: 10.37606/publik.v9i3.360.

W. A. Areros, “Aspek Interpretasi Pada Implementasi Kebijakan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Manado,” Sosiohumaniora, vol. 15, no. 3, p. 312, 2013, doi: 10.24198/sosiohumaniora.v15i3.5756.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/jhss.v8i1.9861

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.