KAJIAN PERPU NOMOR 1 TAHUN 2020 TERKAIT PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Suparna Wijaya, Agus Juhana

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan menganalisis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mulai dari pengertiannya, kewajiban PPN konsumen sebelum dan sesudah aturan PPN PMSE terbit dan pajak yang timbul dari terbitnya aturan PPN PMSE tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif eksploratif. Data yang dibutuhkan adalah data primer berupa informasi dari narasumber penelitian. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam kepada beberapa narasumber. Metode analisis data dengan menggunakan pengkodean (coding) dan triangulasi. Narasumber penelitian ini dipilih baik dari praktisi juga akademisi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa PPN PMSE merupakan PPN yang dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang melalui perdagangan melalui sistem elektronik. Kewajiban konsumen sebelum aturan PPN PMSE terbit adalah melaksanakan penyetoran dan pelaporan secara mandiri sedangkan setelah aturan PPN PMSE terbit konsumen hanya harus membayar PPN yang terutang kepada Pemungut PPN PMSE. Tidak terdapat pajak baru yang timbul dari terbitnya aturan PPN PMSE, melainkan hanya mekanisme baru.


ABSTRACT

This study aims to analyze the Value Added Tax (VAT) on Trading Through Electronic Systems (PMSE) starting from its understanding, consumer VAT obligations before and after the PMSE VAT rules are issued and taxes arising from the issuance of the PMSE VAT rules. This type of research is an exploratory qualitative research. The data needed is primary data in the form of information from research sources. Data collection was carried out by in-depth interviews with several sources. Data analysis method using coding and triangulation. The sources of this research were selected from both practitioners and academics. The results of the study revealed that PMSE VAT is a VAT imposed on the use of Intangible Taxable Goods (BKPTB) and/or Taxable Services (JKP) from outside the customs area through trade through the electronic system. The consumer's obligation before the PMSE VAT rules are issued is to make deposits and reports independently, while after the PMSE VAT rules are issued consumers only have to pay the VAT owed to the PMSE VAT Collector. There are no new taxes arising from the issuance of the PMSE VAT regulation, but only a new mechanism.




Keywords


aset tidak berwujud; pajak digital; pajak pertambahan nilai; perdagangan melalui sistem elektronik

References


Agustiawan. (2020). Kekuatan Pembuktian Akta Elektronik Dalam Perdagangan Melalui Elektronik Menurut Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Universitas Muhammadiyah Palembang.

Aji, I. P. (2019). Perlakuan Perpajakan Bagi Pelaku E-Commerce Setelah Dicabutnya PMK-210/PMK.010/2018. Simposium Nasional Ilmiah & Call For Paper Unindra (Simponi).

Anggara, N. D. (2019). Kontrak Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Universitas Muhammadiyah Palembang.

Aprilia, A., Astuti, E. S., & Nuzula, N. F. (2014). Penanganan Dan Pengawasan Perpajakan Dalam Rangka Intensifikasi Di Bidang E-Commerce (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan). Jurnal Mahasiswa Perpajakan, 2(1).

Arianto, N. (2017). Ekstensifikasi Pajak Dari Transaksi Perdagangan Online. https://www.kemenkeu.go.Id/media/4482/Ekstensifikasi-Pajak-Dari-Transaksi-Online.Pdf

Astuti, N. K. (2015). Urgensi Peraturan Pemerintah Tentang Perdagangan Elektronik Dalam Kaitannya Dengan Penerapan Pajak Pada Transaksi E-Commerce. To-Ra, 2(1), 119128.

Azizah, S. N. (2021). Analisis Hukum Islam Terhadap Pelapak Online Wajib Berizin (Studi Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). UIN Raden Intan Lampung.

Bala, G. M. M., Saerang, D. P. E., & Elim, I. (2018). Analisis Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Pada PT. Makmur Auto Mandiri. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 14(1), 404411.

Budiarto, M. T., & Cahyono, B. (2020). Mengulik Kewajiban Penyedia Platform Marketplace Dan Pedagang Sebagai Pengusaha Kena Pajak Dalam Bisnis Dagang Transaksi Elektronik (E-Commerce). Proseding Seminar Nasional Akuntansi, 2(1), 114.

Cahyadini, A., & Oka M. I. (2018). Kebijakan Optimasi Pajak Penghasilan Dalam Kegiatan E-Commerce. Veritas Et Justitia, 4(2), 358387.

Cicierdis, I. (2016). Pengawasan Terhadap Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Elektronik (E-Commerce). Universitas Diponegoro.

Crystina, A. (2020). Pemberlakuan Aturan Hukum Pajak Terhadap Youtuber Dan Penjual Online Shop. Universitas Internasional Batam.

Daud, A., Sabijono, H., & Pangerapan, S. (2018). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. Nenggapratama Internusantara. Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 13(02), 7887.

Dewan Standar Akuntansi Keuangan. (2010). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 19 (Revisi 2009) Aset Tidak Berwujud.

Dewi, F. K. C. (2019). Pungutan Pajak Perdagangan Melalui Elektronik (E-Commerce) Antar Negara Berdasarkan Hukum Perpajakan Di Indonesia. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Dharma, L. (2016). Pengaruh Gender, Pemahaman Perpajakan Dan Religiusitas Terhadap Persepsi Penggelapan Pajak. JOM Fekon, 4(2016), 113.

Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 Tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut Serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kendaraan.

Erliyandi, M. J. (2021). Analisis Pengaturan Safe Harbor Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Terkait Tanggung Jawab Marketplace Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Atas Pelanggaran Hak Cipta. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.

Faiqoh, W. J. (2019). Perluasan Makna Pajak Penghasilan Terhadap Transaksi Jual-Beli Online Di Media Sosial. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Hukum.

Faisol, M., & Rofiqi, I. (2020). Pajak E-Commerce Di Kabupaten Sumenep: Apa Kata Mereka? Jurnal Bisnis Dan Akuntansi, 10(2).

Firmansyah, A. (2018). Kajian Kendala Implementasi E-Commerce Di Indonesia. Masyarakat Telematika Dan Informasi: Jurnal Penelitian Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 8(2), 127.

Firmansyah, A. D. (2015). Bentuk Usaha Dan Tanggung Jawab Makelar Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Universitas Al Azhar Indonesia.

Fitriandi, P. (2020). Pemajakan Atas Transaksi Melalui Online Marketplace. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Journal), 4(1), 1420.

Gani, I. A. (2018). Kajian Yuridis Ketentuan Peraturan Perpajakan Dalam Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Universitas Pelita Harapan.

Gloria, G., & Neltje, J. (2020). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Terhadap Barang Yang Tidak Sampai. Jurnal Hukum Adigama, 3, 944966.

Hanapi, Y. (2019). Perjanjian Terhadap Kontrak Perdagangan Melalui Internet. Jurnal Surya Keadilan: Jurnal Ilmiah Nasional Terbitan Berkala Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu, 3(1), 116129.

Irawan, D., Junaidi, M., Rahsel, Y., & Udin, T. (2017). Perancangan Electronic Commerce Berbasis B2C Pada Toko ATK Sindoro. Jurnal TAM (Technology Acceptance Model).

Irmawati, D. (2011). Pemanfaatan E-Commerce Dalam Dunia Bisnis. Orasi Bisnis, 95112.

Istanti, A. N. (2021). Urgensi Pengaturan Sanksi Terhadap Pelaku Usaha Yang Tidak Melaksanakan Ketentuan Hak Untuk Dilupakan Dalam Perdagangan Elektronik Lintas Batas Negara. Universitas Brawijaya.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean. https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2010/40~PMK.03~2010Per.HTM

__________. (2011). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor Dan Penyerahan Film Cerita Impor. https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2011/102~PMK.011~2011Per.HTM

__________. (2020a). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/laporan/laporan-keuangan-pemerintah-pusat/

__________. (2020b). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48 /PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari. https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2020/48~PMK.03~2020Per.pdf

Koynja, J. J., Sofwan, S., & Rusnan, R. (2020). Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Oleh Pelaku Usaha E-Commerce Dalam Memenuhi Target Penerimaan Perpajakan. Jurnal Kompilasi Hukum, 4(2), 7796.

Kusnandar, V. B. (2019, July 18). Indonesia Pengguna Internet Terbesar Ketiga Di Asia. Katadata.Co.Id. Https://Databoks.Katadata.Co.Id/Datapublish/2019/07/18/Indonesia-Pengguna-Internet-Terbesar-Ketiga-Di-Asia#:~:Text=Pengguna Dan Populasi 10 Negara Di Asia (Mar 2019)&Text=Berdasarkan Data Internetworldstats Penetrasi Internet,5%25 Pengguna Internet Di Asi

Kustyarini, E. (2013). Perdagangan Dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi Melalui Jaringan Elektronik. Majalah Ilmiah Ekonomi Komputer.

Latumahina, R. E. (2015). Aspek-Aspek Hukum Dalam Transaksi Perdagangan Secara Elektronik. Jurnal Gema Aktualia, 4(1), 4353.

Luthfan, A. (2020). Dinamika Kebijakan Pemerintah Tentang E-Commerce (Analisa Formulasi Peraturan Pemerintah Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Tahun 2017-2019). Universitas Indonesia.

Makalalag, L. (2016). Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Pengusaha Dalam Transaksi Perdagangan Online (E-Commerce). Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 4(1).

Mandey, A. H. (2013). Analisis Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT. Hasjrat Abadi Manado. Emba.

Marthavira, I. G. A. A. P., & Sukihana, I. A. (2018). Eksistensi Tindakan Reseller Berbasis Online Shop Dalam Transaksi Perdagangan Melalui E-Commerce Di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.

Mayasari, I. D. A. D., & Rudy, D. G. (2021). Urgensi Rekonstruksi Pengaturan Praktek Perjanjian Perdagangan Melalui E-Commerce. Jurnal Komunikasi Hukum, 7, 235251.

Miftahudin, A., & Irawan, F. (2020). Alternatif Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Atas Konsumsi Atau Pemanfaatan Konten Dan Jasa Digital Dari Penyedia Luar Negeri. Scientax, 1(2), 131148.

Moha, M. R., Sukarmi, S., & Kosumadara, A. (2020). Urgensi Pendаftаrаn Penyelenggаrа Sistem Elektronik Bаgi Pelаku Usaha The Urgency Of Electronic System Registration For E- Commerce Entrepreneurs .†Jambura Law Review, 2(02), 101119.

Nugroho, F. E. (2016). Perancangan Sistem Informasi Penjualan Online Studi Kasus Tokoku. Simetris : Jurnal Teknik Mesin, Elektro Dan Ilmu Komputer, 7(2), 717.

Nurmecca, S. C. (2020). Aspek Hukum Pemungutan Pajak Penghasilan Dari Transaksi Jual Beli Melalui Media Sosial. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Paryadi, D. (2018). Pengawasan E Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 652.

Perdana, A. (2010). Analisis Kontrak Elektronik Pada Transaksi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) Dalam Perspektif KUH Perdata (Studi Kasus Di CV Woodone Perkasa Sukoharjo). Universitas Sebelas Maret.

Permatasari, A. (2019). Tinjauan Yuridis Kontrak Perdagangan Melalui Internet (Studi Pada Toko Online Shopee Di Semarang) Juridical Review Of Trade Contracts Through Internet (Study At Shopee Online Shop In Semarang). Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum, April, 113.

Pink, B. (2020, October 21). Bank Indonesia Memperkirakan Transaksi E-Commerce Bisa Rp 429 Triliun Tahun Ini. Kontan.Co.Id. Https://Nasional.Kontan.Co.Id/News/Bank-Indonesia-Memperkirakan-Transaksi-E-Commerce-Bisa-Rp-429-Triliun-Tahun-Ini

Pohan, C. A. (2016). Pedomanan Lengkap Pajak Pertambahan Nilai: Teori, Konsep Dan Aplikasi PPN. PT Gramedia Pustaka Utama.

Posumah, P. I. C. (2013). Evaluasi Penerapan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT Telekomunikasi Indonesia TBK Manado. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(3), 436445.

Purbo, O. W. (2015). The Struggle In Indonesia Computer Network Beginning In The 90s. 2. Http://Onnocenter.Or.Id/Pustaka/Docs/The-Struggle-In-Indonesia-Computer-Network-Beginning-In-90/OWP-20150127-The-Struggle-In-Indonesia-Computer-Network-In-The-90.Pdf

Purnastuti, L. (2004). Perdagangan Elektronik: Suatu Bentuk Pasar Baru Yang Menjanjikan? Jurnal Ekonomi Dan Pendidikan, 1(1).

Putra, S. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui E-Commerce. Jurnal Ilmu Hukum, 53(9), 16891699.

Rachman, A., & Ngadiman. (2020). Analisis Efektifitas Kebijakan Pajak, Lingkungan Kegiatan Transaksi E-Commerce. Jurnal Multiparadigma Akuntansi Tarumanagara, 2(Oktober), 18611868.

Rachmasariningrum, R. (2020). Analisis Yuridis Dampak E-Commerce Terhadap Potensi Kehilangan Pajak Negara Indonesia. Jurnal Civic Hukum, 5(2), 230241.

Rahayu, S. (2019). Pengaturan Pajak Penghasilan Pada Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Universitas Islam Negeri Raden Fatah.

Rahmatullah, T. (2016). Analisis Yuridis Atas Perlakuan Pajak Terhadap Transaksi E-Commerce. Universitas Islam Nusantara.

Ratana, R. (2015). Aspek Legalitas Pelaku Usaha Perdagangan Sistem Elektronik Dalam Hal Sertifikasi= Legality Of Businessmen Via The Electronics System On The Matter Of Certification. Universitas Pelita Harapan.

Ratnasari, A., M, I. A. R. S., & Sanjaya, R. B. (2020). Upaya Pemungutan Pajak Terhadap Netflix Yang Masih Belum Berbadan Usaha Tetap. DIVERSI: Jurnal Hukum, 6(2), 118142.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

_______________. (2009a). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

_______________. (2009b). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

_______________. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

_______________. (2020). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Pere.

Ridayati, E., Astuti, D., Nova, Y. S., & Maulana, A. (2020). Pengenaan Pajak E-Commerce Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Lex Specialis, 1(2).

Ridho, M. N. (2021). Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) Pada Transaksi E-Commerce. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 5(1), 520527.

Rongiyati, S. (2019). Pelindungan Konsumen Dalam Transaksi Dagang Melalui Sistem Elektronik (Consumer Protection In E-Commerce). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 10(1), 125.

Rosalinawati, E., & Syaiful, S. (2018). Analisis Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-Commerce Di Kabupaten Gresik. JIATAX (Journal Of Islamic Accounting And Tax), 1(1), 118. Https://Doi.Org/10.30587/Jiatax.V1i1.443

Safira, R. D. (2020). Teknologi Blockchain: Integrasi Sistem Informasi Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada Digital Commerce. Universitas Airlangga.

Safiranita, T. (2017). Aspek Hukum Transaksi Perdagangan Melalui Media Elektronik Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 8(2), 15.

Sandi, Z. A. (2020). Pengaruh Pengetahuan, Sanksi Pajak Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Di Surabaya. UPN Veteran Jawa Timur.

Santoso, D. (2019). Pengenaan Pajak Terhadap Perdagangan Online Di Indonesia Setelah Dibatalkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018. Jurnal Panorama Hukum, 4(2), 102113.

Saputra, A. (2020). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) Dalam Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan Badan Pada PT DCM Tahun 2017. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 1(2), 112118.

Sari, A. (2018). Aspek Hukum Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terhadap Transaksi Perdagangan Elektronik (E-Commerce) Di Indonesia. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Saunders, M., Lewis, P., & Thornhill, A. (2019). Research Methods For Business Students (8th Ed.). Pearson Education Limited.

Setiawan, A. (2015). The Ecosystem Of Electronic Certificate Implementation In Electronic Commerce System. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Komunikasi Dan Informatika, 6(2), 1527.

Setyawan, E. B., Novitasari, N., & Muttaqin, P. S. (2020). Prediksi Volatilitas Harga Jual Produk Pada E-Commerce Untuk Independent Stockashtic Data Menggunakan Simulasi Monte Carlo. KAIZEN: Management Systems & Industrial Engineering Journal, 3(1), 4249.

Sianturi, C. (2020). Legalitas Kegiatan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Yang Tidak Memiliki Izin Usaha Perdagangan. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.

Sianturi, L. P. (2015). Kontrak Perdagangan Melalui Internet (Elektronik Commerce) Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Lex Privatum, 3(2), 151(1), 1017.

Sifany, N. A. (2020). Pengenaan Pajak Penghasilan Dari Transaksi E-Commerce Dan Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Universitas Lampung.

Silalahi, D. E., & Ginting, R. R. (2020). Strategi Kebijakan Fiskal Pemerintah Indonesia Untuk Mengatur Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), 3(2), 156167.

Simbolon, M. M., Kesuma, I. G. K. W., & Wibowo, A. E. (2021). Kejahatan Siber Pada Penyelenggaraan Perdagangan Berbasis Sistem Elektronik Dalam Langkah Pengamanan Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia. Defendonesia, 5(1), 112.

Sinaga, N. A., & Ferdian, M. (2020). Pelanggaran Hak Merek Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2), 7695.

Siswanto, A. A. (2019). Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Jual Beli Saldo Uang Elektronik. Universitas Airlangga.

Sudrajat, A. (2020). Pajak E-Commerce, Pemecahan Dan Solusinya. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 2(1), 2236.

Sukarno, S., Wifasari, S., & Setyawan, B. (2019). Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak Melalui Penjualan Berbasis E Commerce Pada Umkm Kota Tangerang Selatan. Jurnal Mitra Manajemen, 3(9), 903917.

Tampubolon, I. R. (2020). Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Sebagai Instrumen Dalam Optimalisasi Penarikan Pajak Penghasilan (PPH) Pada Transaksi E-Commerce. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 5(1), 118.

Tarina, A. (2020). Urgensi Izin Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Bagi Usaha Mikro Dan Kecil. Jurnal Pelita Ilmu, 14(2), 88106.

Tiraada, T. A. M. (2013). Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak, Sikap Fiskus Terhadap Kepatuhan WPOP Di Kabupaten Minahasa Selatan. Emba, 1(3), 9991008.

Trisnajuna, M., & Sisdyani, E. A. (2015). Pengaruh Aset Tidak Berwujud Dan Biaya Penelitian Dan Pengembangan Terhadap Nilai Pasar Dan Kinerja Keuangan Perusahaan. Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 6(11), 951952.

Triwahyuni, A. R. (2016). Analisa Hukum Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dan Kebijakan Terkait Liberalisasi Jasa E-Commerce (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) Dalam Lingkup General Agreement On Trade In Services (GATS)= Liberalization Of E Commerce Services In Indonesia. Universitas Indonesia.

Tunas, D. S. (2013). Efektivitas Penagihan Tunggakan Pajak Dengan Menggunakan Surat Paksa Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Emba, 1(4), 32.

Utomo, E. M. (2013). Transaksi E-Commerce Sebagai Potensi Penerimaan Pajak Di Indonesia. Jurnal Akuntansi AKUNESA.

Utomo, R. (2017). Tantangan Pengawasan Ppn Atas Transaksi Konten Digital. Jurnal Pajak Indonesia, 16.

Valentino, F., & Wairocana, I. G. N. (2019). Potensi Perpajakan Terhadap Transaksi E- Commerce Di Indonesia. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 7(1), 115.

Wahyuningsih, S. (2021). Legalitas Kegiatan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Yang Tidak Memiliki Izin Usaha Perdagangan. Dinamika Hukum Dan Masyarakat, 1(1).

Widianto, Y. W., & Puspita, L. S. (2020). Evaluasi Dampak Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Bappenas Working Papers, 3(2), 109125.

Wijaya, S., Setyo, N. N., & Azizah, W. N. (2020). Potential Analysis And Supervision Of Vat On The Utilization Of Digital Contents (Case Study: Steam Platform). Dinasti International Journal Of Digital Business Management, 1(3), 342352.

Wijaya, S., & Utamawati, H. (2018). Pajak Penghasilan Dari Ekonomi Digital Atas Cross-Boarder Transaction. Jurnal Online Insan Akuntan, 3(2), 135148.

Wilson, A. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlakuan Perpajakan Bagi Pelaku Usaha Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Universitas Pelita Harapan.

Yoganingsih, T., & Husadha, C. (2021). Eksistensi Pajak E-Commerce. Jurnal Buana Akuntansi, 6(1), 17121.

Yuandrea, E. (2020). Akibat Hukum Pencabutan PMK NO. 210/PMK. 010/2018 Tentang Tax E-Commerce†Terkait Diskriminasi Terhadap Industri Retail (Direct Selling). Universitas Sumatera Utara.

Yuhanda, A., Zarfinal, Z., & Meiyestasi, M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Electronic Commerce Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Universitas Bung Hatta.


Full Text: PDF

DOI: 10.34204/jiafe.v7i2.3510

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 suparna wijaya, Agus Juhana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.