PERATURAN PERPAJAKAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK USAHA MIKRO KECIL MENENGAH

Andri Kamanjaya, Joko Supriyanto, Haqi Fadillah

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis Pengaruh Pemahaman PP No. 23 Tahun 2018 terhadap Kepatuhan Wajib Pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan Pemahaman Insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah sebagai Variabel Moderasi pada Wajib Pajak UMKM di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling. Metode analisis data menggunakan structural equation model (SEM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman terhadap PP No. 23 Tahun 2018 mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM. Sementara insentif yang diberikan pemerintah tidak mempengaruhi kepatuhan wajib pajak karena para wajib UMKM masih memiliki kendala dalam menerapkan insentif yang diberikan. Dengan demikian, diharapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memberikan pembinaan berupa sosialisasi yang mudah diakses dan dimengerti oleh para wajib pajak UMKM mengenai pentingnya melaksanakan kewajiban perpajakan. Berdasarkan hasil analisis statistik deskriptif dan uji hipotesis dalam penelitian ini masih ditemukan cukup banyak wajib pajak UMKM yang belum memiliki NPWP dan masih kurangnya pemahaman terhadap insentif PPh UMKM ditanggung pemerintah.

 

ABSTRACT

This study aims to examine and analyze the effect of understanding PP no. 23 of 2018 on Micro and Small Business Taxpayer Compliance with Understanding of MSME Final Income Tax Incentives Borne by the Government as Moderating Variables for MSME Taxpayers in Bogor City and Bogor Regency. The sampling technique used in this research is purposive sampling. The data analysis method uses a structural equation model (SEM). The results showed that the understanding of PP no. 23 of 2018 affects the level of compliance of MSME taxpayers. Meanwhile, incentives provided by the government do not affect taxpayer compliance because MSMEs are required to apply the incentives provided. Thus, it is hoped that the Directorate General of Taxes (DGT) can provide guidance in the form of socialization that is easily accessible and easily accessible by MSME taxpayers regarding the importance of implementing taxes. Based on descriptive statistical analysis and hypothesis testing in this study, it was found that quite a lot of MSME taxpayers did not have a TIN and there was still a lack of understanding of the MSME PPh incentives borne by the government.


Keywords


insentif pajak; kepatuhan wajib pajak; pemahaman pajak; usaha mikro kecil menengah

References


Badan Pusat Statistik. (2021). Hasil Sensus Penduduk 2020. https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/01/21/1854/hasil-sensus-penduduk-2020.html

Faradisty, A. & Sisniarti. (2020). Strategi Bisnis dan Pemanfaatan Insentif Pajak di Masa Pandemi COVID-19 dan Era New Normal (Studi Kasus Pelaku UKM Onlineshop di Media Sosial dan Marketplace di Pekanbaru). The Journal of Tax Centre, 1(2), 174189. http://dx.doi.org/10.24014/jot.v1i2.12261

Inasius, F. (2015). Pajak Penghasilan Orang Pribadi Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia: Kebijakan dan Implikasi. BINUS Business Review, 6(1), 110.

Juanda, A., dkk. (2019). Membangun Ekonomi Nasional yang Kokoh. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2007). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007. https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2007/192~pmk.03~2007per.htm

__________. (2020). APBN Kita Kinerja dan Fakta Edisi Desember 2020. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/apbn-kita/

__________. (2021). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. https://www.kemenkeu.go.id/media/18031/pmk-9-tahun-2021.pdf

Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. (2018). Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Usaha Besar (UB) Edisi 3. https://www.kemenkopukm.go.id/uploads/laporan/1584006686_UMKM%202016-2017%20rev.pdf

__________. (2020). Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. https://ppkl.kemenkopukm.go.id

Laksmi, E. W. P. (2020). Analisis Efektivitas Sosialisasi Perpajakan dan Pengetahuan Wajib Pajak dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) (Studi Pada KPP Pratama Malang Utara). Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Mankiw, N. G. (2011). Principles of Economics 6th Edition. Boston: South-Western Cengage Learning.

Marifah, A. U. (2019). Analisis Pemberlakuan Pajak UMKM Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Universitas Bhayangkara Surabaya.

Marlinah, L. (2020). Peluang dan Tantangan UMKM Dalam Upaya Memperkuat Perekonomian Nasional Tahun 2020 Ditengah Pandemi Covid 19. Jurnal Ekonomi, 22(2), 118124. https://doi.org/10.37721/je.v22i2.644

Mayangsari, N. (2019). Evaluasi Penerapan PP No. 23 Tahun 2018 Tentang Penerimaan PPh Wajib Pajak UMKM (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari). Universitas Haluoleo.

Mohdali, R. Isa, K., & Yusoff, S, H. (2014). The Impact of Threat Of Punishment On Tax Compliance And Non Compliance Attitudes in Malaysia. Social and Behavioral Sciences, 164, 291297. http://dx.doi.org/10.1016/j.sbspro.2014.11.079

Mudiarti, H., & Mulyani, U. R. (2020). Pengaruh Sosialisasi dan Pemahaman Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2020 terhadap Kemauan Menjalankan Kewajiban Perpajakan Pada Masa Covid-19 (Pada UMKM Orang Pribadi Sektor Perdagangan di Kudus). Accounting Global Journal, 4(2), 167182.

Nurmantu, S. (2005). Pengantar Perpajakan Edisi Ketiga. Jakarta: Granit.

Nurpratiwi, A., et al. (2014). Analisis Persepsi Wajib Pajak Pemilik UMKM Terhadap Penetapan Kebijakan Pajak Penghasilan Final Sesuai Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 (Studi Pada KPP Pratama Malang Utara). Jurnal Mahasiswa Perpajakan, 2(1), 16.

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-05/PP%20Nomor%2023%20Tahun%202018.pdf

Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus Edisi ke-11. Jakarta: Salemba Empat.

Setiawan, D.A. (2020). Dinilai Tahan Banting, Kontribusi UMKM Ke Pajak Diharapkan Naik. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/dinilai-tahan-banting-kontribusi-umkm-ke-pajak-diharapkan-naik-19020

Sugiri, D. (2020). Menyelamatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Dampak Pandemi Covid-19. Fokbis: Media Pengkajian Manajemen dan Akuntansi, 19(1), 7686. https://doi.org/10.32639/fokusbisnis.v19i1.575

Susyanti, J., & Anwar, S. A. (2020). Efek Sikap Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Pajak di Masa Covid-19. Sebatik: Sekolah Tinggi Ilmu Informatika dan Komputer, 24(2), 171177.


Full Text: PDF

DOI: 10.34204/jiafe.v7i2.4010

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Andri Kamanjaya

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.