PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS PENDAPATAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN STUDI KASUS PADA PT.X
Abstract
PT.X merupakan suatu perusahaan asuransi yang bergerak di bidang pertanggungan jiwa atas pemberian jaminan kepada seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh kematian, kecelakaan atau sakit, termasuk juga jaminan hari tua/masa depan dan pendidikan. Permasalahan yang terjadi pada PT.X adalah ketidaksesuaian perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2007 yang dihitung perusahaan.
Untuk kepentingan pembahasan masalah tersebut, maka penulis membuat operasionalisasi variabel dengan variabel pertama yaitu penyajian laporan Laba Rugi menurut akuntansi, sub variabel laporan laba rugi dengan indikator jumlah pendapatan premi yang diakui perusahaan dan jumlah laba yang diakui perusahaan. Variabel kedua yaitu perlakuan perpajakan, sub variabel laporan laba rugi fiskal dengan indikator pendapatan yang diakui menurut perpajakan dan biaya yang dapat dibiayakan dan biaya yang tidak dapat dibiayakan, variabel kedua perhitungan pajak penghasilan badan dengan indikator yang menjadi pengurang dan penambah penghasilan kena pajak dan tarif pajak penghasilan badan yang dikenakan terhadap perusahaan.
Berdasarkan permasalahan yang terjadi, penulis mengajukan dugaan sementara (hipotesis penelitian), yaitu: perlakuan akuntansi atas pendapatan perusahaan asuransi jiwa berpengaruh terhadap perhitungan pajak penghasilan badan pada PT.X.
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif eksploratif dengan menggunakan metode penelitian nisis kualitatif. Untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan, maka penulis melakukan penelitian pada PT.X Bogor dengan melakukan wawancara dan mengambil data berupa laporan keuangan tahun 2006-2007.
Setelah dilakukan rekonsiliasi (koreksi) fiskal berdasarkan UU PPH No. 17 tahun 2000, terlihat bahwa perhitungan pajak penghasilan badan menjadi lebih besar dari perhitungan pajak penghasilan badan yang dihitung PT.X. Dengan tarif perhitungan sebagai berikut:
10% x Rp. 50.000.00 = Rp. 5.000.000; 15% x Rp. 50.000.000 = Rp.7.500.000; 30% x Rp. 115.692.700.000 = Rp. 34.707.810.0. Sehingga perhitungan pajak penghasilan badan PT.X seharusnya sebesar Rp. 34.720.310.000.
DOI: 10.34204/jiafe.v1i1.498
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 JIAFE (Jurnal Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.