ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI AUDIT DELAY PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA TAHUN 2010
Abstract
Ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan telah diatur dalam pasar modal. Undang-undang No. 8 Tahun 1995 pasal 88 lalu diperbaharui oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan pada tahun 2011 dengan dikeluarkannya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor 36/PM/2003 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala. Disebutkan bahwa laporan keuangan tahunan harus disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan.
Lamanya waktu penyelesaian audit oleh auditor dilihat dari perbedaan waktu tanggal laporan keuangan dengan tanggal opini audit dalam laporan keuangan. Perbedaan waktu ini disebut audit delay (Subekti dan Widiyanti, 2004).
Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya audit delay. Penelitian ini ditujukan untuk menguji pengaruh dari likuiditas, solvabilitas dan profitabilitas.
Metode yang digunakan dengan pendekatan survei. Tehnik penelitian menggunakan analisis statistik kuantitatif. Pengambilan sampel dengan metode purposive sampling yang terbagi dalam subkategori food and beverages (9 perusahaan), Pharamaeutical (3 perusahaan), Tobacco Manufacter (2 perusahaan), Cosmetic (3 perusahaan). Data yang digunakan tahun 2008-2010.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa yang memiliki pengaruh yang signifikan adalah tingkat likuiditas dan solvabilitas (leverage), sementara tingkat profitabilitas tidak berpengaruh terhadap audit delay. Hasil pengujian simultan memperlihatkan bahwa keseluruhan variabel secara serempak mempunyai pengaruh signifikan terhadap audit delay.
Kata kunci : audit delay, likuiditas, solvabilitas, profitabilitas.
DOI: 10.34204/jiafe.v1i1.503
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 JIAFE (Jurnal Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.