PERAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN KUALITAS AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA

Yohanes Indrayono

Abstract


Artikel ini membahas mengenai bagaimana peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) yang terdiri atas inspektorat jenderal kementerian, inspektur utama/inspektur lembaga pemerintah non kementerian, serta inspektorat provinsi/kabupaten/kota dalam peningkatan akuntabilitas keuangan negara. Selain itu, mengidentifikasikan langkah strategis yang harus dilakukan oleh APIP untuk melakukan pengawasan atas kualitas akuntabilitas keuangan negara pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Ada pun hasil pembahasan, yaitu: 1) Inpres Nomor 4 tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara pada dasarnya merupakan penegasan atau penguatan (dapat dijadikan dasar yang valid) bagi penugasan APIP selama ini dalam rangka audit, reviu, evaluasi, dan audit tujuan tertentu untuk memberikan rekomendasi mengenai peningkatkan kualitas akuntabilitas keuangan negara pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah; 2) Penugasan tiga peraturan perundang-undangan tersebut dan penugasan APIP lainnya harus dilaksanakan seluruhnya oleh APIP dengan sumber daya dan waktu yang tersedia; dan 3) Keberhasilan reviu terhadap penyelenggaraan SPIP berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2011 merupakan dasar dari keberhasilan penugasan pengawasan lainnya sesuai Inpres Nomor 4 tahun 2011 dan PerMen PAN Nomor: Per/15/M.Pan/7/2008. Kualitas akuntabilitas keuangan negara dan reformasi birokrasi dapat efektif jika tercipta penyelenggaraan SPIP yang efektif pada kementerian/lembaga/ pemerintah daerah.

 

Kata Kunci: APIP, Pengelolaan Keuangan Negara, dan SPIP


Full Text: XML

DOI: 10.34204/jiafe.v1i1.548

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 JIAFE (Jurnal Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.