IMPLEMENTASI TAX PLANNING TERHADAP PERHITUNGAN PPh BADAN PADA PT CITRA ABADI SEJATI
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) gambaran kebijakan penyusutan aset tetap pada PT. Citra Abadi Sejati, (2) penerapan metode penyusutan aset tetap pada PT. Citra Abadi Sejati dengan metode alternatif sesuai dengan ketentuan perpajakan, (3) apa pengaruh penerapan perencanaan pajak aset tetap terhadap efisiensi beban pajak penghasilan badan pada PT. Citra Abadi Sejati. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Penelitian Eksplanatori dengan metode penelitian studi kasus, dan teknik penelitian analisis kuantitatif. Untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan, maka penulis melakukan penelitian terhadap unit analisis pada PT. Citra Abadi Sejati, yaitu sumber data dan informasi yang diperoleh dari bagian Akuntansi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi tax planning terhadap aset tetap berpengaruh terhadap efisiensi beban pajak peghasilan badan dan saran yang dapat penulis berikan adalah agar perusahaan melakukan perencanaan pajak terhadap aset tetapnya dengan memilih metode penyusutan garis lurus sehingga dapat memperkecil beban pajak penghasilannya.
Kata Kunci: Implementasi Tax Planning, Perhitungan PPh Badan
References
Direktorat jenderal pajak.2008.Undang - undang No.36 Tahun 2008
Direktorat jenderal pajak.2008.Undang - undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang - undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak 2007. Undang - undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan Ketiga Atas Undang - undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Diana, Anastasia dan Setiawati,Lilis. 2009. Perpajakan Indonesia. Andi Offset: Yogyakarta
Muljono, Djoko.2009. Tax Planning Menyiasati Pajak dengan Bijak. Yogyakarta: Andi Offset
Pudyatmoko, Y. Sri. 2006. Pengantar Hukum Pajak. Yogyakarta: Andy Offset.
Purba. Rinaldhie. 2012 Sistem Perpajakan di Indonesia Saat Ini
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.30 ( Revisi 2009 ) Tentang Definisi Sewa
Suandy, Erly.2013. Perencanaan Pajak edisi Kelima. Jakarta: Salemba Empat.
____________2011. Perencanaan Pajak Edisi Keempat. Jakarta: Salemba Empat.
___________ 2008. Perencanaan Pajak Edisi Keempat. Jakarta: Salemba Empat.
___________ 2006. Perencanaan Pajak Edisi Keempat. Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Thomas Sumarsan. 2013. Tax Review dan Strategi Perencanaan Pajak (ed 2). PT. INDEKS, Jakarta.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Yustinus Prastowo. 2011. Panduan Lengkap Pajak. Raih Asa Sukses, Depok.
Zain, Mohammad. 2008. Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.
DOI: 10.34204/jiafe.v2i1.688
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 JIAFE (Jurnal Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.