TATA CARA PELAKSANAAN PAJAK PARKIR DI BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA BOGOR PROCEDURES FOR IMPLEMENTING PARKING TAX IN BOGOR REGIONAL REVENUE AGENCY
Abstract
ABSTRAK
Penelitian menunjukkan bahwa Pemungutan Pajak Parkir berjalan dengan baik di Kota Bogor dan pemungutan pajak parkir dilakukan dengan mendatangi langsung Wajib Pajak (WP) yang memiliki objek pajak parkir di Kota Bogor kemudian Wajib Pajak akan mengisi Surat Ringkasan Data Produk Pajak Parkir (SPTPD) secara jelas, akurat dan lengkap. SPTPD selanjutnya akan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa. Proses pemungutannya dilakukan dengan sistem self assesment karena masih kurangnya kesadaran Wajib Pajak dalam mendaftarkan usahanya untuk membayar pajak parkir. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kesadaran dan pemahaman di kalangan Wajib Pajak mengenai Peraturan dan Perundang-undangan, khususnya peraturan yang mengatur tentang pajak parkir, guna menjamin berfungsinya pemungutan pajak parkir oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor sesuai peraturan perundang-undangan. dan peraturan.
Kata kunci : Pajak Parkir, Self Assessment, Pelaksanaan.
ABSTRACT
Research shows that Parking Tax Collection is running well in the City of Bogor and parking tax collection is carried out by directly visiting the Taxpayer who has a parking tax object in the City of Bogor then the Taxpayer will fill in the Parking Tax Product Data Summary Letter (SPTPD) in a clear, accurate and complete. The SPTPD will then be signed by the Taxpayer or Proxy. The collection process is carried out using a self-assessment system because there is still a lack of taxpayer awareness in registering their business to pay parking tax. Therefore, there is a need to increase awareness and understanding among Taxpayers regarding Regulations and Legislation, especially regulations governing parking tax, in order to ensure the functioning of parking tax collection by the Bogor City Regional Revenue Agency in accordance with statutory regulations. and regulations.
Keywords: Parking Tax, Self Assessment, Implementation
References
Febriansyah, I., 2021. Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir Di Kota Pekanbaru Menurut Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pajak Parkir (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Mardiasmo. 2016. Perpajakan. Edisi Terbaru. Yogyakarta : Penerbit Andi.
Mardiasmo, M. (2018). Perpajakan edisi terbaru 2018. Jakarta: ANDI.
Siti Resmi. 2013. Perpajakan. Teori dan Kasus. Edisi Ketujuh. Jakarta : Penerbit Salemba Empat.
Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Waluyo. 2017. Perpajakan Indonesia. Edisi 12 buku 1. Jakarta: Salemba Empat.
Website Resmi BAPPENDA Kota Bogor.<
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Aplikasi Bisnis dan Komputer
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.