Providing Restitution Rights For Child Victims Of Sexual Violence Outside The Prosecutor's Demands
Abstract
Keywords
References
Ardhito Ramadhan, “Kementerian PPPA: 11.952 Kasus Kekerasan terhadap Anak Terjadi Sepanjang 2021, Mayoritasnya Kekerasan Seksual”, Kompas. 2022
Aryo Putranto Saptohutomo, "Pakar Sebut Restitusi Korban Kekerasan Seksual Dibebankan ke Pemerintah Bentuk "Hukuman" bagi Negara", Kompas. 2022
Bambang Waluyo, Viktimologi, Perlindungan, Korban, dan Saksi, Jakarta : Sinar Grafika, 2011.
Miszuarty Putri, Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Sebagai Bentuk Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017, SOUMATERA LAW REVIEW, 2019, Vol. 2.
Ramadhan Yekso Yudanto, Permohonan Restitusi dalam Surat Tuntutan Jaksa Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang,Universitas Brawijaya, 2015.
Putusan Pengadilan Larantuka Nomor 41/Pid.Sus/2020/PN.Lr.
Fauzy Marasabessy, Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana : Sebuah Tawaran Mekanisme Baru, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2015, Vol. 45.
M. Yahya Harahap, PEMBAHASAN PERMASALAHAN DAN PENERAPAN KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua), Jakarta : Sinar Grafika, 2016.
P. Pemerintah. “Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana”
S. Setyaningsih and Y. Suchyadi, “Implementation of Principal Academic Supervision To Improve Teacher Performance in North Bogor,” Jhss (Journal Humanit. Soc. Stud., vol. 5, no. 2, pp. 179–183, 2021, doi: 10.33751/jhss.v5i2.3909.
DOI: 10.33751/jhss.v8i1.8801
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.