IMPLIKASI HUKUM PENGHAPUSAN PRESIDENTIAL THRESHOLD 20% DALAM PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract
ABSTRAK
Tulisan ini membahas dinamika hukum dan politik terkait ketentuan presidential threshold (PT) sebesar 20% dalam sistem pemilihan presiden di Indonesia. PT diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah menimbulkan banyak perdebatan dan gugatan hukum. Tujuan awal PT adalah untuk memperkuat sistem presidensial dan menyederhanakan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun, penerapannya dianggap menghambat demokratisasi dan membatasi pilihan politik rakyat. Sejak pertama kali diterapkan, Mahkamah Konstitusi telah menolak berbagai gugatan yang meminta pembatalan ketentuan ini, hingga akhirnya pada 2 Januari 2025, MK menyatakan bahwa PT 20% tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dan teori-teori demokrasi, sistem presidensial, dan hukum tata negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan sikap MK mencerminkan respons terhadap desakan publik untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih inklusif dan demokratis.
Kata Kunci: Presidential Threshold, Mahkamah Konstitusi, Demokrasi, Pemilu, Konstitusi
ABSTRACT
This paper examines the legal and political dynamics surrounding the 20% presidential threshold (PT) requirement in Indonesia’s presidential election system. The PT is regulated under Article 222 of Law Number 7 of 2017 concerning General Elections, which has sparked significant public debate and numerous legal challenges. Initially, the PT was intended to strengthen the presidential system and streamline the number of presidential and vice-presidential candidates. However, in practice, it has been criticized for hindering democratization and limiting political choices for voters. Since its implementation, the Constitutional Court consistently rejected petitions seeking to annul the provision, until finally, on January 2, 2025, the Court declared that the 20% threshold no longer holds binding legal force. This study employs a normative-empirical approach, drawing on theories of democracy, presidential systems, and constitutional law. The findings indicate that the Court’s shift in stance reflects a response to growing public demands for a more inclusive and democratic electoral system.
Keywords: Presidential Threshold, Constitutional Court, Democracy, Election, Constitution
References
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 116/PUU-XXI/2023
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024
Sumber Data Internet
Nurmantyo. Gatot, Ringkasan Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XIX/2021 “Pemberlakuan/Penerapan Ambang Batas Pencalonan Presiden (presidential threshold)”,
MKRI,https://www.mkri.id/public/content/persidangan/resume/resume_1643161801_1959fab860e21e17ce67.pdf?. Diakses pada Ahad, 19 Januari 2025, pukul 13.15 WIB.
Thaha. Ahmadi, “Otak Dibalik Threshold 20%”, https://duta.co/otak-di-balik-threshold-20. Diakses pada Ahad, 19 Januari 2025, pukul 14.27 WIB.
cnnindonesia.com, Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2004 Hingga 2024, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240423133758-617-1089450/hasil-penghitungan-suara-pilpres-2004-hingga-2024?utm_. Diakses pada Ahad, 19 Januari 2025, pukul 14.01 WIB.
Kompas.com, https://nasional.kompas.com/read/2021/12/20/11334391/presidential-threshold-pengertian-dan-sejarahnya-dari-pemilu-ke-pemilu-di?page=all. Diakses pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 14.36 WIB.
Merdeka.com, https://www.merdeka.com/politik/sejarah-presidential-threshold-20-persen-hingga-akhirnya-dihapus-mk-271185-mvk.html?. Diakses pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 14.42 WIB.
reuters.com, https://www.reuters.com/world/asia-pacific/indonesia-court-says-vote-threshold-presidential-candidates-not-legally-binding-2025-01-02/?. Diakses pada Ahad, 19 Januari 2025, pukul 13.18 WIB.
theaustralian.com.au, https://www.theaustralian.com.au/world/win-for-democracy-in-indonesia/news-story/ebc9b78a1494a25ba4cde42b36a75772?. Diakses pada Ahad, 19 Januari 2025, pukul 13.19 WIB.
Pasha, M. Karisna, Aturan Presidential Threshold Pasca Putusan MK, https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-presidential-threshold-pasca-putusan-mk-lt5c2c96b9b0800/, Diakses pada Ahad, 19 Januari 2025, pukul 18.06 WIB.
Kompas.com, https://nasional.kompas.com/read/2024/03/20/21292411/hasil-pilpres-2024-prabowo-gibran-resmi-menang-96214691-suara#google_vignette. Diakses Ahad, 19 Januari 2025, pukul 20.47 WIB.
Merdeka.com, https://www.merdeka.com/politik/sejarah-presidential-threshold-20-persen-hingga-akhirnya-dihapus-mk-271185-mvk.html?utm_. Diakses pada Senin, 20 Januari 2025, pukul 08.33 WIB.
Hukum Online, https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-presidential-threshold-pasca-putusan-mk-lt5c2c96b9b0800/.
MKRI, https://www.mkri.id/index.php?id=4686&page=download.Putusan&utm_.
Wikipedia, https://en.wikipedia.org/wiki/Indonesian_electoral_law_of_2017?utm_.
Detik.com, https://news.detik.com/kolom/d-7724586/mencermati-implikasi-penghapusan-presidential-threshold?utm_.
ugm.ac.id, https://ugm.ac.id/id/berita/pakar-ugm-penghapusan-presidential-threshold-jadi-langkah-maju-menuju-pemilu-demokratis/?utm_.
Hukum Online, https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-dampak-pasca-penghapusan-presidential-threshold-di-indonesia-lt6777c0f91cd27/?utm_.
Wikipedia.org., https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Presiden_Indonesia_2024. Diakses pada Senin, 20 Januari 2024, pukul 15.03 WIB.
BPS., https://www.bps.go.id/id/statistics-table/1/MTE3MSMx/persentase-perolehan-suara-sah-pemilu-presiden-dan-wakil-presiden-pada-putaran-pertama-menurut-provinsi-dan-nama-pasangan-calon-presiden-dan-wakil-presiden--2009-dan-2014.html. Diakses pada Senin, 20 Januari 2025, pukul 14.30 WIB.
DOI: 10.33751/pajoul.v6i1.11941


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL)