ERA DISRUPSI TEKNOLOGI 4.0 DAN ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN DATA HAK PRIBADI

sri ayu astuti

Abstract


ABSTRACT

The stopping of the Covid Pandemic -19 gives the effect of changes in social interaction in life in the community especially when it is disrupted which has controlled human life sociologically and psychologically in every movement in life, especially since the existence of a pandemic there has been a change in work culture that was originally in the conventional form of switching to online space because of the policy of doing work by way of WFH work from home. Technological advances in the era of the utilization of technology 4.0 have become evident in their use, not even in their total mastery of internet applications, the interaction of everyone in Indonesia, including ethical behavior in communication in the technology space, eventually leading to legal problems that intersect with law enforcement of ITE Law Number 19 of 2016 against function of its use. every person who is in the vortex of using technological advances must be confronted with no maximum legal efforts to do legal protection of personal rights including personal data that is so easily accessed by implementing an internet-based technology system. This is the responsibility of the state, namely the organizer of the Government of the Republic of Indonesia in the jurisdiction of Indonesia, which grants permission to operate as an owner and manager of a technological system that carries out its operations in the sovereignty of a State, which can impose strict sanctions on the legal remedies for protecting every citizen from criminal acts of moving virtual.

Keywords: Disruption Era, Technological Uses, Personal data protection

 

ABSTRAK 

Hentakan adanya Pandemi Covid -19 memberikan pengaruh terjadinya perubahan interaksi sosial dalam kehidupan dalam masyarakat terlebih diera disrupsi yang telah menguasai hidup manusia secara sosiologis dan psykologis disetiap gerak dalam kehidupan, apalagi sejak adanya pandemi terjadi perubahan budaya kerja yang semula dalam bentuk konvensional beralih ke ruang online karena adanya kebijakan melakukan pekerjaan dengan cara WFH work from home. Kemajuan teknologi dalam era kemanfaatan teknologi 4.0 menjadi nyata penggunaannya, bahkan belum secara total  penguasaannya pada aplikasi internet, interaksi setiap orang di Indonesia termasuk perilaku etika dalam komunikasi di ruang teknologi hingga akhirnya menimbulkan permasalahan hukum yang bersinggungan dengan penegakkan hukum UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 terhadap fungsi penggunaannya. setiap orang yang berada dalam pusaran penggunaan kemajuan teknologi harus dihadapkan tidak maksimalnya upaya hukum dilakukannya perlindungan hukum hak pribadi termasuk data-data pribadi yang begitu mudah diakses dengan penerapan sistem teknologi berbasis internet. Hal ini menjadi tanggungjawab negara yakni penyelenggara Pemerintah Republik Indonesia di wilayah hukum Indonesia yang memberikan ijin beroperasinya pemilik sekaligus pengelola sistem teknologi yang melakukan  operasionalnya dalam kedaulatan suatu Negara, yang dapat memberikan sanksi tegas terhadap upaya hukum perlindungan setiap warga negara atas tindak pidana kejahatan yang bergerak secara virtual.

Kata Kunci : Era Disrupsi, Kemanfaatan Teknologi, Perlindungan data pribadi


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku- Buku

Agus Raharjo, Cyber crime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung, , 2002

Akbar Kurnia Putra, Jurnal Ilmu Hukum Harmonisasi Konvensi cyber Crime dalam Hukum Nasional, 2014

Abdul Wahid, Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (cybercrime), Refika Aditama, Bandung, 2005

Asbjorn eide, Alfredsson Gudmundur, (et al), 1992, The Universal Declaration of Human Rights: a Commentary, Oslo

Danrivanto Budhijanto, Hukum, Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi Regulasi dan Konvergensi, Refika Adhitama, Bandung, 2010

Peter Mahmud Marzuki , Penelitian Hukum, Kencana Jakarta , 2005

Maskun, Kejahatan siber (cyber crime), Kencana Pranada Media Group, Jakarta , 2013

Maskun, Wiwik Meilarati, Aspek Hukum Berbasis Internet, Keni Media, Bandung, 2017

Niniek Suparni, Cyberspace, Problematika dan antisipasi Pengaturannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Sinta Dewi Rosadi, Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional dan Nasional, Refika Aditama, Bandung,, 2015

B. PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KONENSI

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 TentangInformasi dan Transaksi elektronika

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Brazil and Germany :draft resolution, United Nations General Assembly, November 2013


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/pajoul.v1i1.2035 Abstract views : 1195 views : 6119

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 PAKUAN JUSTICE JOURNAL OF LAW