PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA PINJAMAN ONLINE (PINJOL) ILEGAL

Rayyan Sugangga, Erwin Hari Sentoso

Abstract


 

ABSTRACT 

In the last few years to date, OJK which is part of the Investment Alert Task Force is still found and is using illegal online loan services. Pinjol illegal online besides can not be controlled, many of which cause problems for its users, some problems lead to the related borrowers who are not strongly collected by debt collectors. This article uses the normative legal research method while still paying attention to empirical / sociological / non-doctrinal / social-legal legal research. The results of the study found that loans through illegal online loans do not require user payments, then also research results in other countries can be used to overcome the difficulties of these illegal loans.

Keywords: Illegal Online Loans, User Protection, User Awareness

 

ABSTRAK 

Dalam beberapa tahun terakhir hingga saat ini, OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi masih menemukan dan memblokir layanan pinjaman online ilegal. Pinjol online ilegal ini selain tidak dapat dikontrol, banyak menimbulkan masalah bagi penggunanya, beberapa kasus berujung ke peminjam yang mengakhiri hidupnya karena tidak kuat ditagih oleh debt collector. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tetap memperhatikan penelitian hukum empiris/sosiologis/non doctrinal/socio-legal. Hasil penelitian menemukan bahwa peminjaman melalui pinjol online ilegal tidak menghilangkan kewajiban pembayaran hutang pengguna, lalu juga terdapat hasil perbandingan di negara lain yang dapat diadopsi untuk mengatasi permasalahan pinjol ilegal ini.

Kata Kunci : Pinjaman Online Ilegal, Perlindungan Pengguna, Kesadaran Pengguna

 


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Anthon F. Susanto, Penelitian Hukum Transformatif Partisipatoris, Setara Press, 2015.

Danrivanto Budhijanto, Big Data Yurisdiksi Virtual. Bandung : LoGoz Publishing, Juli 2017.

David M.L. Tobing, Klausa Baku: Paradoks Dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Donald Albert Rumokoy, Frans Maramis. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta : Raja Grafindo Persada, Juli 2017).

E.Saefullah Wiradipradja, Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Bandung : Keni Media.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986).

Sri Ayu Astuti, Era Disrupsi Teknologi 4.0 dan Aspek Perlindungan Data Hak Pribadi. PAJOUL (Pakuan Justice Journal of Law), Vol.1, No.1, Januari Juni 2020.

B. Jurnal

Agus Satory, Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Implementasinya di Indonesia,Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum , Vol.2 , No.2, 2015.

Budiharto, The Legal Protection Of Lenders In Peer To Peer Lending System, Law Reform Volume 15, No 2 Tahun 2019

Depri Liber Sonata, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris : Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum, Vol. 8 No.1 , Januari Maret 2014

Ryan Randy Suryono, Betty Purwandari, Indra Budi. Peer to Peer (P2P) Lending Problems and Potential Solutions: A Systematic Literature Review. The Fifth Information Systems International Conference 2019. Procedia.

Sri Ayu Astuti, Era Disrupsi Teknologi 4.0 dan Aspek Perlindungan Data Hak Pribadi. PAJOUL (Pakuan Justice Journal of Law), Vol.1, No.1, Januari Juni 2020.

Sumit Agarwal, Jian Zhang ,FinTech, Lending and Payment Innovation: A Review, Asia- Pacific Journal of Financial Studies : 2020, 1-15

U Yunus, A Comparison Peer to Peer Lending Platforms in Singapore and Indonesia, The 3rd International Conference on Computing and Applied Informatics 2018

C. Peraturan Perundang-Undangan

POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Penjelasannya.

D. Materi lainnya

Siaran Pers Satgas Waspada Investasi, SP 02/SWI/III/2020

Materi OJK, Perkembangan Fintech Lending, Data Maret 2020

Regulasi Tepat P2P Lending Sehat, Majalah Infokomputer, Maret 2020

Materi Sharing Vision Indonesia. Update Digital Lending 2019

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200114135318-78-465208/ylki-sebut-pinjaman-online-menagih-pinjaman-di-luar-aturan, diakses 20 Mei 2020

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20181126150344-37-43716/kominfo-pinjam-uang-di-fintech-tak-terdaftar-tak-perlu-bayar, diakses 20 Mei 2020

https://www.techinasia.com/china-avoid-p2p-lending-mistakes-blockchain-push, diakses 20 Mei 2020

LBH Jakarta. www.bantuanhukum.or.id, diakses 20 Mei 2020


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/pajoul.v1i1.2050 Abstract views : 16010 views : 23492

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 PAKUAN JUSTICE JOURNAL OF LAW