MODEL PENCEGAHAN BERBASIS MASYARAKAT TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI WILAYAH PERBATASAN KALIMANTAN UTARA

Aris Irawan, Sri Ayu Astuti, mawardi khairi

Abstract


ABSTRACT

 

Indonesia's forests are a priceless national treasure. As the 34th province in Indonesia, North Kalimantan (Kaltara) has abundant natural resource potential (SDA). In Kaltara there are forest resources located in 2 districts, namely Malinau Regency and Nunukan Regency. This forest is also known as the Heart of Borneoâ€. Illegal logging is a form of deviation from the proper use of the forest. The regulatory conditions and criminal law bases of prevention and eradication of illegal logging are not comprehensive enough and can answer the problem. The main problem in this research is First, how is the problem of handling illegal logging in the border area of North Kalimantan, Second, what is the community-based prevention model for action. Illegal Logging in the border area of North Kalimantan.

To answer the problem formulation of this research, the research method used is juridical empirical legal research which in other words is a type of normative legal research and can also be called constitutional research.

This research will be carried out in North Kalimantan, several problems in handling Illegal Logging Crime in the border area of Indonesia, including organized crime so it is difficult to disclose it, involvement of intellectual actors and including law enforcers, weak public knowledge. Then what is the prevention of community-based Illegal Logging Crime, namely utilizing community participation in order to prevent the occurrence of Illegal Logging Crime in North Kalimantan.

 

Keywords: Prevention, Illegal Logging, Society.

 

ABSTRAK

 

Hutan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang tak ternilai harganya. Sebagai provinsi ke-34 di Indonesia, Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang sangat melimpah.  Di Kaltara terdapat sumber daya hutan yang terletak di 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan. Hutan ini juga dikenal dengan julukan sebagai Heart of Borneo. Pembalakan liar adalah bentuk penyimpangan dari pemanfaatan hutan yang seharusnya. Kondisi pengaturan dan dasar hukum pidana dari pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar belum cukup komperehensif dan dapat menjawab persoalan.Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertama, Bagaimanakah problematika penanganan  Illegal Logging di daerah perbatasan Kalimantan utara, Kedua, Bagaimanakah model pencegahan berbasis masyarakat terhadap Tindak Pidana Illegal Logging di daerah perbatasan Kalimantan Utara.

Untuk menjawab rumusan permasalahan dari penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis  empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum normatif dan dapat disebut pula dengan penelitian Undang-Undang,

Penelitian ini akan dilaksanakan di Kalimantan Utara, beberapa problematik penanganan Tindak Pidana Illegal Logging di wilayah perbatasan Indonesia diantaranya termasuk kejahatan terorganisir sehingga sulit pengungkapannya, terlibatnya pelaku intelektual dan termasuk penegak hukum, lemahnya pengetahuan masyarakat. Kemudian apa itu pencegahan Tindak Pidana Illegal Logging berbasis masyarakat yaitu memanfaatkan peran serta masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Illegal Logging di Kalimantan Utara.

 

Kata Kunci : Pencegahan, Illegal Logging, Masyarakat.

 


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Arief, Hutan: Hakikat Dan Pengaruhnya Terhadap Lingkungan, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, Tahun 1994.

Deeasy Soeikromo, Ketenuan Hukum Pidana terhadap Praktek Illegal Loging, dan Upaya Pelestarian Lingkungan di Indonesia, Jurnal Hukum Unsrat Vol 21, No.5, Januari 2016.

Diding Ridwanullah, Peran Sektor Kehutanan, Kanaka Media, Surabaya, 2014

Gerry Abrian, Menengok Potensi Sumberdaya Alam Kalimantan Utara, Diakses Pada 5 Mei 2020.

L. Darjadi, dan R. Hardjono, Sensi-Sendi Silvikultur, Direktorat Jenderal Kehutanan, Departemen Pertanian Jakarta, 1986.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, Bandung: PT Remaja Bosdakarya, 2005.

Sandino, Peranan Masyarakat dalam Pemberantasan Pembalakan Liar, Ilegal Logging. Jakarta : Kementrian Hukum dan HAM, BPHN, 2011.

Seyyed Hossein Nasr, Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man, George Allen And Unwin Ltd, London. 1976.

Simon Hasanu, Hutan Jati dan Kemakmuran, Aditya Media, Yogyakarta, Tahun 1993.

W. Kardi. dkk, Manual Kehutanan, Departemen Kehutanan Republik Indonesia, Jakarta, Tahun 1992.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perjanjian Kerja, Penerbit Bina Aksara, Jakarta, Cet II, 1987.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/pajoul.v1i2.2878 Abstract views : 500 views : 963

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN JUSTICE JOURNAL OF LAW