KEJAKSAAN SEBAGAI PEMOHON DALAM MENGAJUKAN KEPAILITAN
Abstract
ABSTRACT
Prosecutors with special powers can act inside or outside the court for and on behalf of the state or government. Based on the provisions in Article 2 paragraph (2) Law Number 37 of 2004 in conjunction with Government Regulation Number 17 of 2000, it is stipulated that the Prosecutor's Office as one of the parties that can file bankruptcy, with the conditions that must be met is that no other party submits a similar application for the sake of public interest. Therefore, it is necessary to strengthen the implementation of the Attorney's Office's authority as a petitioner in filing for bankruptcy in the midst of Indonesian society so that the general public's understanding of the Attorney's authority can be applied and beneficial to people who are about to go bankrupt. The law under study is the ius constitendum. The data used are primary data and secondary data, data collection techniques are interview data collection and library materials. The implementation of the exercise of the authority of the Attorney General's Office as an applicant in bankruptcy for the sake of the public interest is regulated in the applicable laws and regulations. The provision which states that an application for bankruptcy in the public interest can only be carried out if there is no party filing an application for bankruptcy, it is best if an exception is granted by the legislators, in the event that the Attorney requests bankruptcy for the public interest involving the interests of the state, the Prosecutor's Office should be empowered to act on behalf or as proxies. from state institutions that directly have debts and receivables against Debtors, so that institutions that have a direct relationship between debts and debtors do not think that the AGO is working independently without paying attention to the interests of the institution.
Keywords: Attorney General's Office, Petitioner, Bankruptcy
ABSTRAK
Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa Kejaksaan sebagai salah satu
pihak yang dapat mengajukan kepailitan, dengan persyaratan yang harus dipenuhi adalah tidak ada pihak lain yang mengajukan permohonan serupa demi kepentingan umum. Oleh karena itulah perlu kiranya memperkuat implementasi kewenangan Kejakasaan ini sebagai pemohon dalam mengajukan kepailitan di tengah masyarakat Indonesia sehingga pemahaman masyarakat umum terhadap kewenangan Kejaksaan tersebut dapat diterapkan dan bermanfaat bagi masyarakat yang akan berpekara kepailitan tersebut. Hukum yang dikaji adalah ius constitendum. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data berupa pengumpulan data wawancara dan bahan-bahan perpustakaan. Implementasi pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebagai pemohon dalam kepailitan demi kepentingan umum diatur dalam aturan per Undang-Undangan yang berlaku. Ketentuan yang menyatakan permohonan pailit untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan apabila tidak ada pihak yang mengajukan permohonan pailit sebaiknya diberikan pengecualian oleh pembuat undang-undang, dalam hal Kejaksaan memohon pailit untuk kepentingan umum yang menyangkut kepentingan negara Kejaksaan sebaiknya diberi wewenang untuk bertindak mewakili atau sebagai kuasa dari lembaga negara yang secara langsung memiliki utang piutang terhadap Debitor, agar lembaga yang secara langsung memiliki hubungan utang piutang terhadap Debitor tidak menganggap Kejaksaan bekerja secara mandiri tanpa mengindahkan kepentingan dari lembaga tersebut.
Kata kunci: Kejaksaan, Pemohon, Kepailitan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Cibadak, Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap PT. Qurnia Subur Alam raya dan H.M. Ramli Araby, SE selaku Pribadi dan Selaku Direktur Yang Diajukan Oeh Kejaksaan Negeri Cibadak Untuk Kepentingan Umum No. 23/Pdt.Sus/Pailit/PN.Niaga.Jkt Pst, Cibadak: Kantor Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Cibadak: 2013
Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2013, Jakarta: Kejaksaan RI, 2013.
Nating, Imran, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan
Dan Pemberesan Harta Pailit, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004.
Nainggolan, Bernard, Peranan Kurator Dalam Pemberesan Boedel Pailit,
Bandung: PT. Alumni, 2014.
Nur, Aco, Hukum Kepailitan: Perbuatan Melawan Hukum Oleh Debitor,
Jakarta: PT. Pilar Yuris Ultima, 2015.
Peraturan Jaksa Agung No: 011/A/JA/01/2010 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2010-2014 tanggal 28 Januari 2010, Jakarta: Kejaksaan RI, 2010.
Remy Sjahdeini, Sutan, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang
No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Jakarta: Grafiti, 2010.
Riyadi Lany, Bambang (Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya), Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Dalam Penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa, Tasikmalaya: Seminar Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Yang ke-55 hari Rabu Tanggal 10 juni 2015, KeJaksaan Negeri Tasikmalaya, 2015
R. Saliman, Abdul, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh
Kasus Edisi Keempat, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2005.
Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2010, Jakarta: Kejaksaan RI, 2010)
Shubhan, Hadi, Hukum Kepailitan (Prinsip, Norma, dan Praktik di
Peradilan), Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2008.
Sunarmi, Prinsip Keseimbang Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia Edisi
, Jakarta: PT. Sofmedia, Jakarta, 2010.
Simanjuntak, Ricardo, Relevansi Eksekusi Putusan Pengadilan Niaga Dalam Transaksi Bisnis Internasional, Jakarta: Jurnal Hukum Bisnis Volume 22 No. 4 Tahun 2003)
Sutedi, Adrian, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum (Dalam
Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan), Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Soekanto, Soerjono, Efektivikasi Hukum Dan Peranan Sanksi, Bandung: Remadja Karya Cv, 1988.
Yani, Ahmad, & Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Kepailitan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.
Peraturan PerUndang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Permohonan Pailit
Untuk Kepentingan Umum.
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 040/A/JA/12/2010 tentang Tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara (JPN)
Berkas / Boedel:
Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Cibadak, Permohonan Pernyataan Peilit Terhadap PT. Qurnia Subur Alam Raya dan HM. Ramli Araby, SE Selaku Pribadi dan Selaku Direktur Yang Diajukan Oleh Kejaksaan Negeri Cibadak Untuk Kepentingan Umum, Cibadak, 2013
Internet
http: kejaksaan.go.id/tentang_kejaksaan.php http://persatuan-jaksa-indonesia.org
DOI: 10.33751/pajoul.v1i2.2880 Abstract views : 377 views : 1790
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 PAKUAN JUSTICE JOURNAL OF LAW