KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU) DALAM MELAKUKAN UPAYA HUKUM LUAR BIASA (PENINJAUAN KEMBALI) DITINJAU DARI HUKUM PIDANA (STUDI KASUS DJOKO CHANDRA)
Abstract
ABSTRACT
One of the debates in criminal procedural law at this time is the issue of judicial review, which until now is considered to be still causing controversy by various law enforcers and academics that have not reflected legal certainty and justice. The research method uses the normative juridical method with an emphasis on literature study. analysis is carried out on legal norms, both law in statutory regulations and law in court decisions). The conclusion of this research is that Re- examination (PK) is an extraordinary legal effort given by law to convicts or their heirs who are victims of injustice from the implementation of the criminal penalty itself, but it is possible for the public prosecutor to file an appeal, if the free decision contains and includes Nonuridical†considerations in a decision so that the decision is considered exceeding†the limit of the authority to judge (excess of power), such as considerations of release on political, humanitarian, religious reasons, and so on.
Keywords: Reconsideration, Public Prosecutor, Authority
ABSTRAK
Salah satu yang menjadi perdebatan dalam hukum acara pidana saat ini adalah mengenai masalah upaya hukum Peninjauan Kembali yang sampai sekarang ini dinilai masih menimbulkan kontroversi oleh berbagai kalangan penegak hukum dan akademisi yang belum mencerminkan kepastian dan keadilan hukum. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menitik beratkan pada studi kepustakaan. analisis dilakukan terhadap norma hukum, baik hukum dalam aturan perundang-undangan maupun hukum dalam putusan-putusan pengadilan). Adapun kesimpulan dari penlitian ini adalah bahwa Peninjuan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang diberikan undang-undang kepada terpidana atau ahli warisnya yang menjadi korban ketidakadilan dari pelaksanaan hukuman pidana itu sendiri namun penuntut umum dimungkinkan mengajukan kasasi, apabila putusan bebas mengandung dan memasukkan Pertimbangan nonyuridis†dalam putusan sehingga putusan dianggap melampaui†batas kewenangan mengadili (excess of power), seperti
pertimbangan pembebasan atas alasan politik, kemanusiaan, agama, dan sebagainya.
Kata Kunci : Peninjauan Kembali, Jaksa Penuntut Umum, Kewenangan
References
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Fauzi, Analisis Yuridis Terhadap Upaya Hukum Luar biasa Peninjauan Kembali (PK) oleh Jaksa dalam Sistem Hukum Acara Pidana di Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 3, No. 1 Maret 2014, hlm. 42.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Sinar Grafika, 2006, Jakarta), Hlm 8-
Daliyo, Pengantar hukum Indonesia, (Prehallindo, Jakarta, 2001), hlm 221.
Mukti fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan
Empiris, (Yogjakarta: pustaka pajar, 2010), hlm. 34.
Ristu Darmawan, Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Terhadap Putusan
Bebas dalam Perkara Pidana, Tesis, Universitas Indonesia, 2012, hlm. 2.
Maedjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Kedua, (Jakarta: Pusat Pelayanan dan Pengabdian Hukum, Lembaga Kriminologi UI, 1994)
R. Soesilo, Hukum Acara Pidana (Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Menurut
KUHAP Bagi Pengegak Hukum), (Bogor : Politeria 1982)
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (UI: Perss: Jakarta, 1986)
Berrnard Arief Shidarta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, (Bandung: Mandar
Maju, 2009)
Darji Darmodiharjo & Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum. (Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, 1995)
Salim HS, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014)
John Rawls, A Theory of Justice Teori Keadilan. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006) Notohamidjojo, Demi Keadilan dan Kemanusiaan. (Salatiga: BPK Gunung Mulia,
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Kencana: Jakarta, 2008)
Dwika, Keadilan dari Dimensi Sistem Hukumâ€, http://hukum.kompasiana.com.
Diakses pada 22 Juli 2020
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, (Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010)
DOI: 10.33751/pajoul.v1i2.2881 Abstract views : 737 views : 1294
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 PAKUAN JUSTICE JOURNAL OF LAW