PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGUASAAN TANAH TANPA IZIN BERDASARKAN PASAL 6 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 1960 TENTANG LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA

Ilham Adi Negara

Abstract


ABSTRAK

 

Tindak pidana penguasaan tanah tanpa izin merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap penguasaan tanah dengan cara mengambil alih tanah yang bukan miliknya. Tidak jarang muncul suatu persaingan atau konflik antar manusia demi memperoleh sebidang tanah. Perbuatan tersebut tidak dibenarkan menurut aturan, yaitu Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan akan diminta pertanggungjawaban pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 aturan tersebut. Penelitian ini betujuan untuk mendeskripsikan pertanggungjawaban pidana tindak pidana penguasaan tanah tanpa izin dalam putusan nomor: 3/Pid.C/2017/PN.Bgr, penerapan sanksi pidana Pasal 6 Perpu ini dan hambatan aparat penegak hukum dalam pemeriksaan tindak pidana ini serta upaya penanggulangannya. Metode peneltian dalam penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif dan didukung penelitian empiris, sifat penelitian deskriptif analitis dan pendekatan yuridis sosiologis serta yuridis komparatif, teknik pengumpulan data dengan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dan data dari hasil penelitian dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana dalam nomor: 3/Pid.C/2017/PN.Bgr tidak memperhatikan teori pertanggungjawaban pidana, penerapan sanksi pidana kurang diaplikasikan, dan hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum berupa menganalisis kasus masih kurang serta upaya penanggulangan dilakukan upaya yuridis dan teknis. Hasil penelitian menyarankan bahwa segera dilakukan perubahan aturan perpu ini menjadi lebih baik sehingga masyarakat merasa haknya dilindungi bila digunakan orang lain secara tidak sah.

 

Kata Kunci:  Pertanggungjawaban Pidana; Penguasaan Tanah Tanpa

Izin; Tindak Pidana 

 

ABSTRACT

 

The criminal act of controlling land without a permit is a form of violation of land control by taking over land that does not belong to. It is not uncommon for a competition or conflict to arise between people for the sake of obtaining a plot of land. Such acts are not justified according to the regulation, namly The Government Regulation In Lieu of Law Number 51 of 1960 and criminal responsibility will be required as stated in Article 6 of the regulation. This study aims to describe criminal liability for criminal acts of land control without permission in decision number: 3/Pid.C/2017/PN.Bgr, the application of the sanctions in Article 6 and obstacles to law enforcement officials in checking out this crime and efforts to cope with it. The research methods are normative legal research and supported by empirical research, the nature of descriptive analytical research and juridical sociological and comparative juridical approaches, data collection techniques using library and field research methods, and data from the research results analyzed qualitatively. The conclusions of this study are criminal liability in number: 3/Pid.C/2017/PN.Bgr does not pay attention to the theory of criminal responsibility, the application of the sanctions is not applied enough, and obstacles faced by law enforcement officials in the form of analyzing cases are still lacking and efforts to cope with it are made by juridical and technica efforts. The results of the study suggest that a change in this regulation should be made for the better so that people feel that their rights are protected.

 

Keywords: Criminal Act, Criminal Liability, Land Control without Permit


References


E. DAFTAR PUSTAKA

A. Jurnal Buku

Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan :Tinjauan Kritis terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggngjawaban Pidana. Jakarta:

Kencana Prenada Media Group, 2013.

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2006.

Sukana, Isep. Wawancara dengan Kepala Polisi Sektor Sukamakmur pada tanggal 8-12 Oktober 2020.

Sukanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.

Sutopo, H.B. Pengantar Kualitatif; Dasar-dasar Teoritis dan Praktis.

Surakarta: UNS Press, 2002.

Tanjung, Fahmi. Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana Paguyuban: Analisa melalui Pendekatan Teori-teori Korporasi. Surabaya: Media Sahabat Cendekia, 2019.

Thalib, Hambali. Sanksi Pemidanaan dalam Konflik Pertanahan. Jakarta:

Kencana, 2009.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Perpu Nomor 51 Tahun 1960. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2106.

________. Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok

Agraria. UU Nomor 1 Tahun 1960. Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1960 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/pajoul.v2i1.3406 Abstract views : 260 views : 171

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN JUSTICE JOURNAL OF LAW