EKSISTENSI PERADILAN ADAT PADA SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA DALAM UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL

Rantau Isnur Eka, Do do

Abstract


ABSTRAK

 

Meskipun secara formal lembaga peradilan adat belum termasuk dalam lingkup peradilan umum, namun dalam kenyataannya dilapangan mekanisme ini menjadi alternatif lain yang kerap ditempuh para pencari keadilan terutama dalam masyarakat yang masih berbasis kepada pola kehidupan tradisional dengan norma-norma yang menjadi tatanannya. Rasa keadilan yang tidak terpenuhi oleh sistem hukum formal, kadang justru dapat dipenuhi oleh mekanisme peradilan adat. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menitik beratkan pada studi kepustakaan. analisis dilakukan terhadap norma hukum, baik hukum dalam aturan perundangundangan maupun hukum dalam putusan-putusan pengadilan). Adapun kesimpulan dari penlitian ini adalah bahwa Eksistensi Peradilan Hukum Adat dalam sistem Hukum di Indonesia sangat penting untuk memberikan penyelesaian terkait masalah hukum secara umum yang bersinggungan dengan kepentingan pemangku masyarakat Adat dan Masyarakat Adat itu sendiri. Dasar keberadaan Peradilan Adat telah diakui eksistensinya dalam Sistem Hukum di Indonesia yang dapat ditelusuri keberadaannya dari beberapa peraturan perundang-undangan yang telah ada.

                                                                                             

Kata Kunci : Hukum Adat, Peradilan Adat, Masyarakat Adat

 

ABSTRACT

 

Although formally customary judiciary institutions are not yet included in the scope of general justice, in reality this mechanism is another alternative that is often pursued by justice seekers, especially in societies that are still based on traditional patterns of life with the norms that constitute them. The sense of justice that is not fulfilled by the formal legal system can sometimes be fulfilled by the customary justice mechanism. The research method uses the normative juridical method with an emphasis on literature study. analysis is carried out on legal norms, both law in statutory regulations and law in court decisions). The conclusion of this research is that the existence of Customary Law Courts in the legal system in Indonesia is very important to provide solutions to legal problems in general that intersect with the interests of the stakeholders of the Indigenous people and the Indigenous Peoples themselves. The basis for the existence of Adat Justice has been recognized for its existence in the Legal System in Indonesia which can be traced to its existence from several existing laws and regulations.

 

Keywords: Customary Law, Adat Justice, Indigenous Peoples


References


E. DAFTAR PUSTAKA

A. Buku Jurnal

Chairul Anwar, Hukum Adat Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997).

Cornelis Van Vollenhoven, Penemuan Hukum Adat, (Jakarta : Djambatan

. Elminius Mom, Pelanggar Hukum Adat di Wilayah Adat Kwamki Narama Kab.

Eva Achjani Zulfa, Eksistensi Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Pidana indonesia, Makalah Universitas indonesia, 2010.

Hilman Hadikusuma, Hukum Pidana Adat, Cetakan Pertama, (Bandung:

Alumni, 1979).

I Made Widnyana, Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, (Bandung: PT

Eresco, 1993)

Iman Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, (Yogyakarta: Liberty Yogya,

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006).

Soerjono Soekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Edisi Ketiga, (Jakarta: CV. Rajawali, 1985).

Surojo Winjodipuro, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, (Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1968).

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________. Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa : Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

________. Undang-undang Drt no.1 Tahun 1951 tentang keberlakuan hukum adat terkait dengan ketentuan pidana sekaligus pengaturan sanksi pidana adat dalam sistem hukum Indonesia

________. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan

Kehakiman


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/pajoul.v2i1.3409 Abstract views : 1450 views : 748

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN JUSTICE JOURNAL OF LAW