PENEGAKAN HUKUM PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR SECARA RESTORATIVE JUSTICE
Abstract
ABSTRAK Ketentuan hukum tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur terdapat dalam Pasal 362 KUHP. Dalam pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam menerapkan sanksi pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur harus melihat dasar hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, agar penerapan sanksi tersebut tidak terlepas dari apa yang menjadi hak-hak anak yang melakukan tindak pidana. Penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur dilakukan berdasar musyawarah mufakat antara pihak korban, pelaku, dan tokoh masyarakat, di mana para pihak diminta berkompromi untuk mencapai sebuah kesepakatan. Setiap individu diminta untuk mengalah dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi demi menjaga kehamronisan bersama. Konsep musyawarah terbukti efektif untuk menyelesaikan sengketa dalam masyarakat di tengah kegagalan peran negara dan pengadilan dalam memberikan keadilan. Dengan penerapan restorative justice, kasus tersebut berhenti sampai tahap penyidikan atau tidak diteruskan ke pengadilan. Penegakan hukum tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur dilakukan melalui restorative justice. Dalam penerapan restorative justice selalu dilakukan bagi anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Dalam beberapa kasus, upaya restorative justice tersebut dapat memperoleh kesepakatan oleh masing-masing pihak, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tingkat penuntutan. Penerapan restorative justice hanya terhadap jenis tindak pidana ringan saja, dengan proses mediasi secara musyawarah. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pencurian, Anak, Restorative Justice ABSTRACT The legal provisions for the crime of theft committed by minors are contained in Article 362 of the Criminal Code. In its implementation, it must pay attention to the provisions of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System and Law Number 35 of 2014 concerning
Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. In applying criminal sanctions for theft committed by minors, one must look at the legal basis relating to the crime of theft committed by children, so that the application of these sanctions cannot be separated from the rights of the child who commits a crime. The application of restorative justice in the settlement of criminal acts of theft committed by minors is carried out based on consensus deliberation between the victims, perpetrators, and community leaders, where the parties are asked to compromise to reach an agreement. Each individual is asked to give in and put the interests of the community above personal interests in order to maintain mutual harmony. The concept of deliberation has proven to be effective in resolving disputes in society amidst the failure of the role of the state and courts in providing justice. With the application of restorative justice, the case stops until the investigation stage or is not forwarded to court. Law enforcement of the crime of theft committed by minors is carried out through restorative justice. In the application of restorative justice, it is always carried out for children who are perpetrators of criminal acts. In some cases, the restorative justice efforts can obtain an agreement by each party, so that the case is not continued to the prosecution level. The application of restorative justice is only for minor crimes, with a mediation process by deliberation.
Keywords: Law Enforcement, Theft, Children, Restorative Justice
References
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________. Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU
Nomor 11 Tahun 2012.
________. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU Nomor 35 Tahun
Buku
Bakhri, Syaiful. Hukum Pidana Masa Kini. Yogyakarta: Total Media,
Emirzon, Joni. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.
Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak: Kumpulan Karangan.
Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2004.
Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem
Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2008.
Joni, M. dan Zulchaiana Z. Tanamas. Aspek Hukum Perlindungan
Anak dalam Prespektif Konvensi Hak Anak. Bandung: Citra Aditya Bakti,
Lamintang dan Theo Lamintang. Kejahatan Terhadap Harta
Kekayaan. .Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung:
Sinar Baru, 1984.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar.
Yogyakarta: Liberti, 2003.
Muladi. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1992.
Reksodiputro, Mardjono. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan
Pidana. Jakarta: Lembaga Kriminologi UI, 1997.
Soesilo, R. KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal
Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1996.
Sudarsono. Kenakalan Remaja. Jakarta: Rineka Cipta, 1990.
Wahyudi, Setya. Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan
Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing,
Waluyudi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Jambatani, 2003.
Lain-lain
Ardianda. Pembinaan Anak yang Berkonflik Dengan Hukum di Lembaga
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Banda Acehâ€. Jurnal Ilmiah
Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Vol. 2 (1) Februari 2018.
Cahyadi, Benny. Kasat Reskrim Polres Bogor, wawancara tanggal 10 April
Lembong, Amelia Geiby. Kajian Hukum Terhadap Sistem Pemidanaan
Anak Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012â€. Lex Crimen, Vol. III/No.
/Ags Nov/2014.
Jecky. Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Pidana Indonesiaâ€.
Tersedia di http://www.hukumonline.com., diakses tanggal 10 Juni 2021.
Muladi. Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidanaâ€.
Makalah disampaikan dalam seminar IKAHI tanggal 25 April 2012.
Rahmatyar, Ana. Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai
Pelaku Kejahatan Kesusilaan Terhadap Anakâ€. Jurnal Penelitian
Hukum, Vol. 29, No.2, Agustus 2020
Rosadi. Pokok-pokok Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anakâ€. Jurnal Penelitian, 2002. Tengens.
DOI: 10.33751/pajoul.v2i2.4386 Abstract views : 4984
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 PAKUAN JUSTICE JOURNAL OF LAW