ANALISIS HUKUM PADA KUHP PASAL 263 dan PASAL 378 DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT (CREDIT CAR

Enggar Agni Wibowo, Asmak Ul Hosnah, L Alfies Sihombing

Abstract


ABSTRAK Dalam mengantisipasi penyalahgunaan kartu kredit, pentingnya diadakannya pembaruan hukum dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit dimana ketentuan Pasal 263 dan Pasal 378 KUHP tidak relevan digunakan untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit. Beberapa kelemahan dari Pasal 263 dan Pasal 378 KUHP antara lain kartu kredit tidak dapat diinterpretasikan sebagai surat dan hal yang dipalsukan dalam penyalahgunaan kartu kredit adalah pin orang lain yang telah berhasil dicuri melalui penipuan korban. Pembaruan RKUHP di Indonesia sangat penting untuk menjaring pelaku penyalahgunaan kartu kredit sehingga Indonesia tidak tertinggal dengan negara lain dalam menanggulangi kejahatan ini. Ketiadaan substansi hukum tentu akan melemahkan atau bahkan meniadakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kartu kredit. Akibat hukum penyalahgunaan kartu kredit dapat menimbulkan dampak finansial, yaitu dampak finansial terhadap penerbit dan dampak finansial terhadap negara. Dengan adanya penyalahgunaan kartu kredit, maka pelaku tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit dapat dikriminalisasi. Dengan demikian, jika pengguna kartu kredit melakukan penyalahgunaan terhadap kartu kredit dapat dianggap melakukan tindak pidana dan dibebankan pertanggungjawaban pidana kepadanya. Penyelesaian hukum dalam penyalahgunaan kartu kredit belum mampu untuk menjaring para pelaku tindak pidana, karena KUHP yang berlaku saat ini serta RKUHP yang telah ada belum mengatur mengenai penanggulangan penyalahgunaan kartu kredit, sementara pelaku tindak pidananya banyak terjadi. Dengan demikian, untuk mengantisipasi penyalahgunaan kartu kredit, maka kebijakan yang harus ditempuh oleh pemerintah adalah penemuan hukum (rechtfinding) harus segera dilakukan dikarenakan belum ada ketentuan yang mengatur mengenai penanggulangan penyalahgunaan kartu kredit.

 

ABSTRACT In anticipating the misuse of credit cards, the importance of holding legal reforms in overcoming criminal acts of credit card abuse where the provisions of Article 263 and Article 378 of the Criminal Code are not relevant to be used to tackle criminal acts of credit card abuse. Some of the weaknesses of Article 263 and Article 378 of the Criminal Code include credit cards cannot be interpreted as letters and what is falsified in credit card abuse is someone else's pin that has been stolen through victim fraud. The renewal of the RKUHP in Indonesia is very important to capture credit card abusers so that Indonesia does not lag behind other countries in tackling this crime. The absence of legal substance will certainly weaken or even eliminate law enforcement against credit card abuse. The legal consequences of credit card abuse can have a financial impact, namely the financial impact on the issuer and the financial impact on the country. With the misuse of credit cards, the perpetrators of criminal acts of credit card abuse can be criminalized. Thus, if a credit card user abuses a credit card, it can be considered a crime and criminal liability is imposed on him. Legal settlements in credit card abuse have not been able to capture the perpetrators of criminal acts, because the current Criminal Code and the existing RKUHP have not regulated the handling of credit card abuse, while many criminal acts occur. Thus, to anticipate credit card abuse, the policy that must be taken by the government is legal discovery (rechtfinding) that must be carried out immediately because there are no provisions that regulate the handling of credit card abuse. Keywords: Credit Card Abuse


References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945.

_______.Undang-Undang tentang Perbankan. UU Nomor 7 Tahun

LN Tahun 1992 Nomor 31, TLN Nomor 34721.

_______.Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. UU Nomor 10 Tahun 1998. LN

Tahun 1998 Nomor 182, TLN Nomor 3790.

Buku

Amrani, Hanafi. Politik Pembaruan Hukum Pidana. Yogyakarta: UII

Press, 2019.

Arief, Barda Nawawi. Kebiiakan Legislatif Dalam Penanggulangan

Kejahatan dengan Pidana Penjara. Semarang: Universitas Diponegoro,

Arthesa, Ade dan Edia Handiman. Bank dan Lembaga Keuangan Bukan

Bank. Jakarta: Indeks Kelompok Gramedia, 2006.

Atmasasmita, Romli. Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar

Maju, 2000.

Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum

Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.

Bunga Rampai Kebiiakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti,

Burhan, Ashofa. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 1996.

Darwis, Ranidar. Pendidikan Hukum Dalam Konteks Sosial Budaya Bagi

Pembinaan Kesadaran Hukum Warga Negara. Bandung: Departemen

Pendidikan Indonesia, 2003.

Djumhana, Muhamad. Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Citra

Aditya Bakti, 1996.

Hamdan, M. Politik Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.

Hamzah, Andi. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Rineka

Cipta, 1993.

Hiarij, Eddy O.S. Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya

Atma Pustaka, 2010.

Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada

Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Prenada Media

Group, 2006.

IBBPKK Indonesia. Nama Besar Bank Penerbit Kartu Kredit. Jakarta:

IBBPK, 2016

Ilmar, Aminudin. Hukum Tata Pemerintahan. Jakarta: Kencana, 2014.

Kasmir. Manaiemen Perbanka,. Jakarta: Raja Grafmdo Persada, 2000.

Kusumah, Mulyana W. Perspektif, Teori, dan Kebijaksanaan Hukum.

Jakarta: Rajawali, 1986.

Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang. Hukum Penitensier Indonesia.

Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar

Baru, 1990.

Marpaung, Leden. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar

Grafika, 2005.

Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana.

Bandung: Alumni, 2005.

Muladi dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.

Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2010.

Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 2008.

Notohamidjojo, O. Soal-soal Pokok Filsafat Hukum. Salatiga: Griya

Media, 2011.

Panjaitan, Petrus Irwan dan Samuel Kikilaitety. Pidana Penjara Mau

Kemana. Jakarta: Indhill Co., 2007.

Pardede, Marulak. Hukum Pidana Bank. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,

Poernomo, Bambang. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia

Indonesia, 1985.

Prakoso, Djoko. Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia.

Yogyakarta:Liberty, 1983.

Reksodiputro, Mardjono. Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem

Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian

Hukum, 2007

Sjawie, Hasbullah F. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada

Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenada Media Group, 2015.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu

Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Perss, 1986.

Soemitro, Ronny Hanityo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri.

Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.

Subagyo dan Sri Fatmawati. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.

Jakarta: Sekolah Tinggi lmu Ekonomi YKPN, 2005.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1981.

Sudrajat, M. Tindak Pidana Tertentu di Dalam KUHP. Jakarta: Remadja

Karya, 1986.

Syamsu, Muhammad Ainul. Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar

Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Umum Bahasa Indonesia.

Jakarta: alai Pustaka, 2002.

Usfah, Fuad, Moh. Najih, dan Tongat. Pengantar Hukum Pidana. Malang:

UMM Pres, 2004.

Zaidan, M. Ali. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar

Grafika, 2015.

Lain-lain

Muladi. Beberapa Catatan Berkaitan Dengan RUU KUHP Baruâ€.

Makalah, Disampaikan pada Seminar Nasional RUU KUHP Nasional

diselenggarakan oleh Universitas Internasional Batam 17 Januari 2004.

Prayogo, Cahyo. 8 Modus Kejahatan Kartu Kredit, Apa Saja?â€.

https://www.wartaekonomi.co.id/read258326/8-modus-kejahatan-kartukredit-apa-saja?page=2. Diakses tanggal 1 Maret 2021.

Sg, Praniti, A.A.. Kajian Aspek Pidana Dalam Penyalahgunaan Kartu

Kredit (Credit Card)â€. Tesis. Bali: Pascasarjana Universitas Udayana. 2003.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/pajoul.v2i2.4387 Abstract views : 954 views : 336

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN JUSTICE JOURNAL OF LAW