PENERAPAN HUKUM ISLAM DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMENUHAN HAK-HAK ANAK PASCA PERCERAIAN BERDASARKAN PASAL 45 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Sulardi ,, Mustaqim ,, Sri Ayu Astuti

Abstract


ABSTRAK

Akibat dari putusan perceraian membawa konsekuensi logis yaitu adanya korban dalam peristiwa putusnya ikatan perkawinan dalam kehidupan manusia yang telah melaksanakan ikrar pernikahan dan memiliki tanggung jawab adanya anak-anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut.Adanya anak dalam perkawinan yang sudah putus membawa akibat tersendiri tidak saja secara psikologis dengan trauma, tetapi juga menimbulkan kelalaian dari orang tua yang bercerai dalam memenuhi kebutuhan hak hidup dasar anak.Maka dibutuhkan kepastian hukum guna memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak yang sering terabaikan.Hak-hak anak ini dalam putusan perceraian, sering kali diabaikan oleh pihak yang melaksanakan perceraian yaitu abai dalam pemberian keseimbangan kasih sayang, demikian juga terhadap nafkah kehidupan. Hak-hak anak dinyatakan secara jelas dan rinci dalam hukum Islam, yang terkandung dalam ayat-ayat al- Qur'an dan haditshadits Rasulullah saw. Hukum Islam di Indonesia yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian dan hak-hak anak kesemuanay telah dimuat di dalam Kompilasi hukum Islam. Landasan hukum yang digunakan dalam melaksanakan pemenuhan hak-hak anak bertumpu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak Anak yang disahkan tahun 1990 kemudian masuk ke dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan terutama di dalam Pasal 45 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. telah mengatur pula kewajiban-kewajiban orang tua terhadap anak. Perlindungan dan jaminan terhadap pemeliharaan anak disebutkan dalam pasal 41 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan yang pada intinya bahwa ketika terjadi perceraian, baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, dan bahwa bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Sehingga putusnya perkawinan orang tua tidak boleh menjadi alasan terabaikannya pemeliharaan anak. Dalam Kompilasi Hukum Islam didefinisikan apa maksud pemeliharaan anak dalam KetentuanUmum. Pada kenyataanya masih banyak anak anak yang terlantar akibat dari tidak adanya kepastian hukum atas pemenuhan hakhak anak pasca perceraian orang tuanya. Maka peneliti melihat begitu sangat penting penerapan ketentuan kepastian hukum Islam dalam perlindungan hakhak anak berdasarkan ketetapan hukum yang berlaku guna menerapkan Maslahah Al Mursalah bagi anak-anak dengan nasabnya sesuai yang difirmankan Allah SWT dalam Surat Al- Ahzab ayat 5, ini ditujukan agar tidak kehilangan atas keberlanjutan tanggung jawab sesuai syariatnya.

 

Kata Kunci : Penerapan Hukum Islam, Kepatian Hukum dan Hak-Hak Anak .

ABSTRACT

The decision for divorce resulted in a logical consequence as there are victims in the event of dissolution of the marriage in human life who have taken the wedding vow and have the responsibility for children from the marriage. The existence of children in a dissolved marriage has its own consequences. Not only does it psychologically cause trauma, but it also makes the divorced parents negligent in fulfilling their children's basic support. Therefore, it is necessary to have legal certainty to provide legal protection for children's rights which are often neglected. These childrens rights in the decision for divorce are frequently neglected by the parties in the divorce, such as negligence in providing a love and live support in balanced manner. The childrens rights are stated clearly and in detail in Islamic Law, which is set out in the verses of the Koran and the hadiths of the Prophet. The Islamic Law in Indonesia relating to marriage, divorce and children's rights have all been included in the Compilation of Islamic Law. The legal basis used in fulfilling the children's rights focuses on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and the basic principles of the Convention on the Childrens Rights which was passed in 1990 and further incorporated into Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, principally in Article 45 of Law No. 1 of 1974 concerning Marriage have also regulated the obligations of parents towards children. Protection and guarantees for children care are stated in Article 41 of Law no. 1 of 1974 concerning Marriage, which basically states that in case of divorce, both parents are still required to care for and educate their children, and that the father must be responsible for all the costs of care and education needed by the children. Hence, the dissolution of a parent's marriage should not be an excuse for neglecting children care. The Compilation of Islamic Law defined the children care in the General Provisions. In fact, there are still many abandoned children as a result of the absence of legal certainty for the fulfillment of children's rights after their parents' divorce. Thus, theresearcher found that it is very important to implement the provisions of Islamic legal certainty to protect children's rights based on applicable legal provisions in order to implement Maslahah Al Mursalah (Consideration for Public Interests) for children with their lineage according to the words of Allah SWT in Surah Al-Ahzab verse 5. This is intended to maintain the sustained responsibilities in accordance with the Sharia. 

Keywords: Implementation of Islamic Law, Legal Certainty and Children's Rights


References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdurahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, (Jakarta: Akademika

Pressindo, 2018).

Hakim Rahmat, Hukum Pernikahan Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2000).

Kompilasi Hukum Islam.

Susilo Budi, Prosedur Gugatan Cerai, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2007.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Lain-lain

QS. Al-Ahzab Ayat 5, https://www.merdeka.com/quran/al-ahzab/ayat-5.

HR. Bukhari, https://www.kompas.tv/article/78460/kalam-hati-laki-lakisebagai-pemimpin-keluarga.




DOI: 10.33751/pajoul.v2i2.4388 Abstract views : 288

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN JUSTICE JOURNAL OF LAW