BANGUNAN GEDUNG RUMAH SAKIT DI KABUPATEN CIANJUR DI LIHAT DARI UNDANG-UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT DAN UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNANGEDUNG

Alfies sihombing, Yeni Nuraeni, Wiwin Triyunarti

Abstract


ABSTRAK

 

Rumah Sakit merupakan sarana publik dibidang kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Sebagai sarana publik dibidang kesehatan, maka diperlukan sumber daya manusia, alat kesehatan bahkan sarana yang menunjang dalam pelayanan kesehatan tersebut. Sebagai sarana publik maka Rumah Sakit pun harus mempunyai gedung yang kemanfaatan disesuaikan dengan fungsinya. Bangunan gedung Rumah Sakit harus memenuhi persayaratan administratif dan persayaratan tehnis. Persyaratan administratif akan terbit ketika persyaratan tehnis dipenuhi. Salah satunya adalah sertifikat laik fungsi. Berdasarkan peraturan gedung bisa dimanfaatkan sesuai fungsi apabila SLF sudah terbit. SLF ini adalah keandalan bangunan gedung yang menjadi syarat secara tehnis. Kegagalan bangunan gedung disesuaikan dengan permasalahan yang ditemukan dilapangan, dengan begitu sanksi dapat diturunkan sesuai dengan permasalahan yang muncul.

 

Kata kunci, Rumah Sakit, bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi

 

ABSTRACT

 

The hospital is a public facility in the health sector that is needed by the community. As a public facility in the health sector, human resources, medical equipment, and even facilities that support the health service are needed. As a public facility, the hospital must also have a building whose benefits are adjusted to its function. Hospital buildings must meet administrative and technical requirements. Administrative requirements will be issued when the technical requirements are met. One of them is a function-worthy certificate. Based on building regulations, it can be used according to its function when the SLF has been issued. This SLF is the reliability of the building which is a technical requirement. The failure of the building is adjusted to the problems found in the field, so sanctions can be lowered according to the problems that arise.

 

Keywords, Hospital, Building, Function-worthy Certificate  


References


Daftar Pustaka

A. Buku

Adrian Sutedi, 2015, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta

Prastowo, IGN, Pedoman Penyelenggaraan Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit, Dirjen Yan Medik Depkes RI, Jakarta, 2004

Soekidjo Notoatmojo, 2010, etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta

Trumansyahjaya, K, Penilaian Terhadap Keandalan Bangunan Gedung Pada bangunan Gedung di Universitas Negeri Gorontalo, Tehnik Arsitektur, Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo, 2017

B. Buku

Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Undang-undang Jasa Kontruksi Nomor 2 Tahun 2007 tentang Jasa Kontruksi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

Peraturan daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Undang-undang Jasa Kontruksi Nomor 2 Tahun 2007 tentang Jasa Kontruksi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

Peraturan daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/pajoul.v3i1.5831 Abstract views : 592 views : 512

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL)