KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI WAHANA KEBIJAKAN NON-PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN (Analisis Socio Legal Dalam Pengisian Kesenjangan Hukum Acara Di Indonesia Sebagai Upaya Untuk Memulihkan Kejahatan Anak)
Abstract
Abstrak
Tulisan ini ialah untuk membuktikan bahwa tujuan pemidanaan bukanlah untuk menghukum, tetapi untuk memperbaiki moral dan perilaku di kemudian hari serta untuk memberikan pendidikan agar tidak terjerumus ke dalam lingkungan yang salah. Apabila seorang anak yang dilakukan atau diduga melakukan kejahatan membutuhkan perlindungan hukum yang mendesak. Isu hukum perlindungan anak merupakan sarana untuk melindungi generasi penerus bangsa. Semua hukum yang berlaku berlaku untuk melindungi anak. Perlindungan ini sangat penting karena anak merupakan bagian dari masyarakat dengan disabilitas fisik dan mental. Oleh karena itu, anak membutuhkan perlindungan dan perhatian khusus. Berdasarkan Undang-Undang tentang Pengadilan Anak, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, proses peradilan bagi anak yang pelaku perbuatan melawan hukum juga diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, yang juga memberikan hak perlindungan kepada anak.
Kata Kunci : Restoratif, Kebijakan Non Pidana, Kejahatan Anak, Socio Legal.
Abstract
This paper is to prove that the purpose of punishment is not to punish, but to improve morals and behavior in the future and to provide education so as not to fall into the wrong environment. If a child committed or suspected of committing a crime requires urgent legal protection. The issue of child protection law is a means to protect the nation's next generation. All applicable laws apply to protect children. This protection is very important because children are part of the community with physical and mental disabilities. Therefore, children need special protection and attention. Based on the Law on Juvenile Courts, namely Law Number 3 of 1997, the judicial process for children who are perpetrators of unlawful acts is also regulated in the Child Protection Law Number 23 of 2002, which also provides protection rights to children.
Keywords: Restorative, Non-Criminal Policy, Child Crime, Socio Legal.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Apong Herlina, dkk., Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Manual Pelatihan Untuk POLISI, Jakarta: Polri dan Unicef, 2004
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta, Kencana, 2008.
Darwan Prist, Hukum Anak Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 1997
DS. Dewi, Fatahillah A.Syukur, Mediasi Penal: Penerapan Restoratif Justice di Pengadilan Anak di Indonesia, Depok, Indhie Publishing, 2011.
Marlina, Hukum Penintensier, Bandung, PT Refika Aditama, 2011
Muladi, Kapita Salekta Hukum Pidana, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Edisi Revisi, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002
Paulus Hadisuprapto, Delinkuensi Anak, Pemahaman dan Penanggulangannya, Malang, Bayumedia Publishing, 2008.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensionalismedan Abolosionisme, Bandung, Bina Cipta, 1996.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2007.
Sudarto, Kapita Salekta Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1981.
Hukum Pidana I, Edisi Revisi,Semarang, Yayasan Soedarto, 2018.
B. Jurnal
Desy Maryani, Politik Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Jurnal Hukum SEHASEN, Bengkulu, 2017
Dodik Prihatin AN, Urgensi Non Penal Policy Sebagai Politik Kriminal Dalam
Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi, (Jember: Universitas Jember-UNEJ Digital Repository, 2014).
Henny Saida Flora, Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jurnal UBEKAJ, Volume 2, Oktober 2018, Fakultas Hukum Universitas Katolil St. Thomas Medan Sumatera Utara, 2018.
Fransiska Novita Eleanora, White Collar Crime Hukum dan Masyarakatâ€, Forum Ilmiah, Vol. 10, No. 2, Tahun 2013.
Iza Fadri, Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum, Vol. 17, No. 3, Juli 2010.
Muhammad Natsir, dkk., Communal Conflict Resolution Model in Bima Regency West Nusa Tenggara Provinceâ€, International Journal of Education and Research, Vol. 1, No. 12, Tahun 2013
Pranggi Siagian, Alvi Syahrin, Mahmud Mulyadi, dan Marlina, Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Kejahatanâ€, USU Law Journal, Vol. 3, No. 2, Tahun 2015.
Rina Melati Sitompul, M. Hamdan, Edy Ikhsan, dan Mahmud Mulyadi, Kebijakan Non Penal Dalam Upaya Pencegahan Dan Perlindungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafiking) (Studi Kasus Provinsi Sumatera Utara)â€, USU Law Journal, Vol. 2, No. 3, Tahun 2014.
Setya Wahyudi, 2007, Penelitian dan Pengembangan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Hasil Penelitian, Fakuktas Hukum Unsoed, Purwokerto.
Yul Ernis, Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di IndonesiaI, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, ISSN:1978-2292, Volume 10 Nomor 2, Juli 2016, Jakarta, 2016
C. Lainnya
Https:// Nasional. SindoNews. Com/Real/1386542/13/tindak-Kriminalitas-Anak-Sangat-Memprihatinkan.
Japansen Sinaga, Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Non Penal Dalam Rangka Perlindungan Hukum Terhadap Korban, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2016
D. Peraturan Perundang-Undangan
Pancasila
Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Perlindungan Anak
PERMA Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
DOI: 10.33751/pajoul.v3i1.5857 Abstract views : 493 views : 398
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL)