PERADILAN AGAMA DAN OPTIMALISASINYA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS ISLAM BERBASIS PANCASILA
Abstract
Abstrak
Hukum waris Islam di Indonesia tidak terlepas dari aturan-aturan dalam sistem hukum nasional dan aturan dan ketentuan dari kitab suci Al Quran. Peradilan Agama adalah peradilan tempat penyelesaian sengketa soal keperdataan khusus bagi orang-orang beragama Islam. Berdasarkan hal tersebut maka penulis dalam makalah ini mengkaji dan menganalisa tulisan ini dalam perumusan masalah yang antara lain tentang, hakikat peradilan agama dalam penyelesaian sengketa waris Islam yang berbasis nilai-nilai Pancasila dan Optimalisasi peradilan agama dalam era globalisasi guna menyelesaikan sengketa waris Islam dalam sistem hukum nasional berbasis Pancasila. Metode pendekatan sosiolegal dan pendekatan Yuridis Normatif, dengan data sekunder sebagai sumbernya. Dari hasil pembahasan dalam penulisan ini menunjukan bahwa hakikat dari peradilan agama dalam praktek penyelesaian sengketa waris Islam tergantung pada status dan kedudukan pengadilan agama itu sendiri khususnya dalam penyelesian sengketa waris, yang mana pelaksana kekuasaan kehakiman di era reformasi dalam peradilan agama dalam segi peraturan per undang-undangannya sudah jelas diatur bahwa setiap orang Islam di Indonesia apabila bersengketa khususnya waris harus melalui peradilan agama.. Kondisi tersebut diharapkan tidak lagi mengundang perdebatan mengenai kehadirannya dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia. Menjalankan peradilan agama menjadi tanggungjawab dan kewajiban konstitusional, yang penghapusannya hanya mungkin kalau ada perubahan UUD. Dan Cara mengembalikan seperti semula sistem pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa waris Islam dalam sistem hukum nasional berbasis Pancasila dapat dimulai dari tingkat individu umat agama Islam itu sendiri. Pemeluk agama Islam harus meyakini dalam keimanan Islam nya bahwa aturan-aturan hidup yang harus mereka taati dan jalani adalah aturan-aturan yang bersumber dari Al Quran dan Hadist. Sejalan dengan itu maka apabila pemeluk agama Islam bersengketa soal waris Islam, mereka menempuh berpekara di peradilan agama, karena peradilan agama memakai atau memutus dengan syariat Islam.
Kata kunci :Peradilan Agama, Hukum Waris Islam, Sistem Hukum Nasional, Pancasila
Abstract
Islamic inheritance law in Indonesia is inseparable from the rules in the national legal system and the rules and regulations of the holy book of Al-Quran. Religious courts are courts where dispute settlement of civil matters specifically for people of the Muslim faith. Based on this, the authors in this paper examine and analyze this paper in the formulation of the problem which includes, among other things, the nature of religious justice in resolving Islamic inheritance disputes based on Pancasila values the and Optimization of religious justice in the era of globalization to resolve Islamic inheritance disputes in the legal system nationalism based on Pancasila. Sociolegal approach and Normative Juridical approach, with secondary data as the source. From the results of the discussion in this paper, it shows that the nature of the religious court in the practice of resolving Islamic inheritance disputes depends on the status and position of the religious court itself, especially in the settlement of inheritance disputes, which is the executor of judicial power in the reform era in the religious court in terms of regulations per law. the invitation clearly stipulates that every Muslim in Indonesia must go through the religious court if there is a dispute, especially inheritance. It is hoped that this condition will no longer invite debate about its presence in the judicial power system in Indonesia. Running the religious courts is a constitutional responsibility and obligation, the abolition of which is only possible if an amendment to the Constitution exists. And how to restore the religious court system to its original state in resolving Islamic inheritance disputes in a Pancasila-based national legal system can start from the individual level of the Muslim community itself. Adherents of Islam must believe in their Islamic faith that the rules of life that they must obey and live are rules that originate from the Al-Quran and Hadith. In line with that, if adherents of the Islamic religion dispute Islamic inheritance, they will pursue litigation in the religious court, because the religious court uses or decides on Islamic law.
Keywords: Religious Courts, Islamic Inheritance Law, National Legal System, Pancasila
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Ghofur Anshori, Peradilan Agama di Indonesia Pasca UU No. 3 Tahun 2006 (Sejarah, kedudukan dan Kewenangan), 2007, UII Press, Yojgyakarta.
Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, 2008, Bandung: Nusa Media.
Kaelan, Filsafat Pancasila (Pandangan Hidup Bangsa Indonesia), 2009, Yogjakarta, Paradigma.
Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum ; Perspektif Ilmu Sosial(The Legal System ; A Social Science Perspective),2009, Bandung: Nusa Media, hlm. 33.
Lawrence M. Friedman, Teori & Filsafat Hukum (Hukum & Masalah-Masalah Kontemporer Susunan III), 1990, Jakarta, CV. Rajawali.
Lawrence M Friedman, The Legal System A Sosial Science Perspective 1975, Russel Sage foundation
M. Yasir, Pelaksanaan Perwakafan di Indonesia, Permasalahan dan Pemecahannya, Fakultas Syariah UIN Jakarta; 2005, Jakarta, Jurnal Ahkam No. 16/VII/2005.
Otje Salman, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, 1993, Bandung, Alumni, Cet. Ke-1.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, 2000, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto, Efektivikasi Hukum Dan Peranan Sanksi, 1988, Bandung, Remadja Karya Cv.
Zainudin Ali, Sosiologi Hukum, 2006, Jakarta, Sinar Grafika
Journal
Ermi Suhasti, Mediasi dalam Menyelesaikan Sengketa Waris : Studi Putusan No.181/PDT.6/2013/PA.YK, 2016, Yogjakarta, Jurnal Al-Ahwal Vo.9 No.1 Juni 2016 M/1437H
DOI: 10.33751/pajoul.v3i2.7159 Abstract views : 273 views : 324
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL)