KOMPARASI PENJATUHAN PIDANA MATI MENURUT KUHP DAN KITAB KUTARAMANAWA DHARMASASTRA KERAJAAN MAJAPAHIT
Abstract
Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk menggali pengetahuan tentang bagaimana komparasi penjatuhan pidana mati menurut KUHP dan Kitab Kutaramanawa Dharmasastra Kerajaan Majapahit yang memberikan manfaat bagi pengayaan sejarah hukum pidana Indonesia dan memberikan suatu refleksi bagi pembaharuan hukum pidana Indonesia. Pidana mati didefinisikan sebagai pidana yang merampas satu kepentingan hukum, yakni jiwa atau nyawa manusia. Pidana ini sepanjang sejarahnya memang menuai banyak pro dan kontra, pengaturan pidana mati bahkan terdapat dalam Kitab Kutaramanawa Dharmasastra Kerajaan Majapahit tersebar dalam 45 Pasal kejahatan. Peradaban Majapahit meninggalkan hukum dan undang – undang yang dijadikan dasar dalam menjalankan roda pemerintahan, penegakan hukum dan peradilan. Ternyata hal itu belum mendapatkan perhatian serius baik dari DPR dan Pemerintah Indonesia. Dari permasalahan tersebut, mendorong peneliti untuk melahirkan beberapa pertanyaan penelitian, yaitu : apa alasan penjatuhan pidana mati menurut KUHP dan KMD, bagaimanakah penjatuhan pidana mati menurut KUHP dan KMD, bagaimanakah penerapan pidana mati menurut KUHP dan KMD. Untuk menjawab penelitian tersebut, penelitian hanya memfokuskan kepada aspek penjatuhan hukum pidananya saja melalui penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian empiris dengan pendekatan sejarah (historical approach) dan pendekatan undang – undang (statute approach).
Kata Kunci : Pidana Mati, Sejarah Hukum, Kitab Kutaramanawa Dharmasastra Kerajaan Majapahit
Abstract
The purpose of this study is to explore knowledge about how the comparison of death penalty punishment according to the Criminal Code and the Book of Kutaramanawa Dharmasastra of the Majapahit Kingdom which provides benefits for the enrichment of the history of Indonesian criminal law and provides a reflection for the reform of Indonesian criminal law. The death penalty is defined as a crime that deprives one legal interest, namely human life or life. This crime throughout its history has indeed reaped many pros and cons, the death penalty arrangement is even contained in the Book of Kutaramanawa Dharmasastra Majapahit Kingdom spread in 45 articles of crime. Majapahit civilization left behind laws and laws that were used as the basis for running the wheels of government, law enforcement and justice. It turns out that it has not received serious attention from both the DPR and the Government of Indonesia. From these problems, it encourages researchers to give birth to several research questions, namely: what is the reason for imposing the death penalty according to the Criminal Code and KMD, how is the death penalty imposed according to the Criminal Code and KMD, how is the application of the death penalty according to the Criminal Code and KMD. To answer this research, the research only focuses on aspects of criminal law imposition through normative legal research supported by empirical research with a historical approach and a statute approach.
Keywords: Death Penalty, Legal History, The Book of Kutaramanawa Dharmasastra Majapahit Kingdom.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ariman, Rasyid. dkk, Hukum Pidana. Malang : Setara Press, 2016.
Maramis, Frans. Hukum Pidana Umum dan Tertulis Di Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2013.
Isdianto, Ilham Yuli. Dekontrusksi Pemahaman Pancasila. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2020.
Slamet Muljana, Perundang – Undangan Madjapahit. Jakarta : Bhratara Karya Aksara, 1967.
Kawuryan W. Megandaru. Tata Pemerintahan Negara Kertagama Keraton Majapahit. Jakarta : Panji Pustaka, 2006.
Mpu Prapanca, Kakawin Negara Kertagama teks dan terjemahan. Diterjemahkan oleh Damaika Saktiani,dkk. Yogyakarta : Narasi, 2015.
B. Lain-Lain
Al-Zastrouw, Ngtawi. “Hukuman Mati Dalam Pandangan Agama dan Budaya”. Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam. Vol. 1, No. 2, Desember Tahun 2016.
Amelia Arief, "Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana". Kosmik Hukum. 19.1 Tahun 2019.
Baren Sipayung, Sardjana Orba Manullang, dan Henry Kristian Siburian, “Penerapan Hukuman Mati Menurut Hukum Positif di Indonesia ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Kewarganegaraan. Vol. 7 No. 1 Juni Tahun 2023.
Daniel Sutoyo, “Tinjauan Teologis Terhadap Wacana Penerapan Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”, Jurnal Teologi Dan Pendidikan Kristiani. Vol. 3 No.2 Tahun 2019.
Darmawan, Iwan. "Telaah Asas – Asas Hukum Pidana dan Pemidanaan pada Kitab Kutaramanawa Dharmasastra Kerajaan Majapahit”. Disertasi.Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Depok : 2022.
Hasyim Nawawie, "Eksistensi Hukuman Mati Di Indonesia." Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman. Vol. 28 No 1. Tahun 2017.
I Ketut Mertha, Efek Jera Pemiskinan Koruptor dan Sanksi Pidana. Bali : Udayana University Press. Tanpa Tahun.
Ni Komang Ratih Kumala, "Keberadaan Pidana Mati Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)." Jurnal Komunikasi Hukum (JKH).Vol. 6 No.1 Tahun 2020.
Sholihin, Bunyana.“Supremasi Hukum Pidana di Indonesia”, Unisia. Vol. 31 No. 69 Tahun 2008.
Tri Wahyudi, Slamet.“Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Peradilan.Vol.1 No. 2 Tahun 2012.
Yohanes, “Penerapan Hukuman Mati di Indonesia dan Implikasi Pedagogisnya”. Kertha Wicaksana. Vol.14 No. 1 Tahun 2020.
DOI: 10.33751/pajoul.v4i2.8722 Abstract views : 452 views : 414
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL)