TINJAUAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI DAN KESESUAIAN DENGAN STANDAR AKUNTANSI KONTRAK KONSTRUKSI (PSAK TAHUN 2012) PADA PT IMPERIAL MEDIA PANENMAS
Abstract
ABSTRAK
Keterkaitan pajak dengan semua transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dalam kegiatan usahanya dapat menimbulkan kewajiban bagi Wajib Pajak berkaitan dengan pajak tersebut. Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui (1) pelaksanaan kewajiban perpajakan atas usaha jasa konstruksi PT. Imperial Media Panenmas (2) penerapan standar akuntansi kontrak konstruksi menurut PSAK Nomor 34 Tahun 2012 PT. Imperial Media Panenmas (3) pelaksanaan kewajiban perpajakan atas usaha jasa konstruksi menurut PSAK Nomor 34 Tahun 2012 pada PT. Imperial Media Panenmas. Metode analisis yang digunakan deskriptif non statistik mengenai data untuk variabel dan indikator penelitian antara praktik/kenyataan/fakta di PT. Imperial Media Panenmas dengan yang seharusnya/idealnya berdasarkan teori atau peraturan, kemudian diambil simpulan penelitian.
Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa (1) PT. Imperial Media Panenmas sudah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan atau Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dalam hal perlakuan pajak dan tarifnya (2) PT. Imperial Media Panenmas belum menerapkan PSAK Nomor 34 Tahun 2012 dengan metode presentase penyelesaiannya, dalam mencatat pendapatannya perusahaan mengakui pendapatan pada saat faktur dikeluarkan dari pemberi kerja (3) Pelaksanaan kewajiban perpajakan atas usaha jasa konstruksi pada PT. Imperial Media Panenmas tidak terdapat kesesuaian dengan PSAK 34 Tahun 2012.
Kata kunci : Wajib Pajak, Kewajiban Perpajakan, PSAK Nomor 34 Tahun 2012.
References
- Daftar Pustaka
Agus Setiawan. 2010. Petunjuk Praktis Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan. Bogor: Ghalia Indonesia.
Bun Sucento, Juni. 2007. Perencanaan Pajak dan Analisis Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Dalam Laporan Keuangan Menurut Peraturan dan Ketentuan Perpajakan. Disertasi Program Pasca Sarjana Universitas Bina Nusantara, Jakarta.
Fina Silitonga. 2013. Analisis Penerapan Psak No.34 (Revisi 2010) Atas Pengakuan Pendapatan Pada Perusahaan Jasa Konstruksi PT. TPHE. http://library.binus.ac.id. (Diakses 10 Agustus 2014).
IAI. 2012. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 16, Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Ikatan Akuntan Indonesia.
IAI. 2012. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 23, Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Ikatan Akuntan Indonesia.
IAI. 2012. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 34, Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Ikatan Akuntan Indonesia.
Kieso, Weygandt, dan Warfield. 2011. Intermediate Accounting Volume 2 IFRS Edition. Wiley John Wiley & Sons, Inc.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Republik indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, pelaporan dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
DOI: 10.34203/jimfe.v6i1.472
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 JIMFE (Jurnal Ilmiah Manajemen Fakultas Ekonomi)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.