KEMAMPUAN BERKOMITMEN PARA PELAKU UMKM DALAM PENGEMBALIAN MODAL PINJAMAN/KREDIT SEBAGAI LANDASAN PRINSIP KEPERCAYAAN (Kondisi UMKM di Kecamatan Bogor Selatan)
Abstract
Para pengusaha yang dapat bertahan pada masa krisis
ekonomi, kebanyakan berasal dari usaha yang berskala kecil dan
menengah, dikarenakan sebagian besar tidak berhubungan
dengan perbankan yang pada saat itu tengah dilanda krisis.
Namun seiring membaiknya kondisi perekonomian, para pelaku
UMKM perlu memiliki akses perbankan terutama untuk
meningkatkan produktivitas dan kemampuan berwirausahanya.
Penelitian ini dimaksudkan untuk menggali potensi para
pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, khususnya
yang menyangkut komitmen dengan pihak pemberi kredit agar
memperoleh kemudahan dalam bantuan kredit dari perbankan.
Penelitian ini membatasi permasalahan pada: berapa dan
darimana modal awal para pelaku UMKM; bagaimana
pengelolaan modal pinjaman yang dilakukan para pelaku
UMKM; dan bagaimana kemampuan para pelaku UMKM
berkomitmen untuk memenuhi syarat kredit dari perbankan.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwasanya jenis modal
pada saat pendirian dominan diperoleh melalui modal sendiri
sebanyak 86,25%, sedangkan yang menggunakan fasilitas modal
pinjaman hanya 4,375% dari para pelaku UMKM. Adapula
UMKM yang menggunakan modal campuran yaitu modal sendiri
ditambah dengan modal pinjaman sebanyak 8,75%; dan terlihat
hanya 8% pelaku UMKM yang terlibat dengan pihak bank,
sedangkan 92% lainnya belum pernah melakukan peminjaman
dengan pihak bank; Sedangkan untuk besarnya pencapaian laba
operasional sebanyak 79% para pelaku UMKM mendapatkan
keuntungan pada kisaran Rp1.000.000 sampai dengan
Rp10.000.000. Hal tersebut merupakan cerminan kemampuan
para pelaku UMKM untuk dapat memiliki akses perbankan.
Dimana kemampuannya dalam mengembalikan pinjaman dapat
dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Kata Kunci : Modal Awal, Modal Sendiri, Modal Pinjaman serta
Laba Operasional.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Kasmir. 2002. Dasar-dasar Perbankan. Edisi 1, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UMKM.
Nomor.02/PER/M.KUMKM/I/2008. Tentang Usaha Kecil
dan Menengah. Jakarta.
Sugiyono. 2003. Metode Penelitian Bisnis. Alfa Beta. Bandung.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Undang-Undang No.20, Pasal 6, Tahun 2008. Tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah. Jakarta.
Van Horne C, James and Wachowicz M, John. 2005. “Fundamental
of Financial Management”, Penerjemah: Dewi Fitriasari
dan Deny Arnos Kwary. Buku satu. Edisi 12. Penerbit
Salemba Empat. Jakarta.
F. Brigham, Eugene and F. Houston, Joel. 2006. “Fundamental of
Financial Management”. Penerjemeh: Ali Akbar Yulianto.
Buku satu. Edisi 10. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
Homepage
…………,http “www.bi.co.id, Bank Indonesia.
Bisnis Indonesia. 2005. Isu lama bayangi langkah Kemenkop &
UMKM. http:///www. Bisnis.Com ( Diakses Februari 2005
).
Deddy Edward Tanjung.2009. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
http://usaha-umkm blog.com (Diakses 2009).
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. 2004.
Daerah Diberi Porsi Besar Bangun KUMKM.
http://www.Media Indonesia Online.Com ( Diakses
Februari 2005 )
Menkop dan UMKM. Suryadharma Ali. 2004. Kredit Macet UMKM
Capai Rp.8.8 Triliun. http://www.Media Indonesia
Online.Com ( Diakses Februari 2005).
Presiden Megawati Soekarnoputri. 2004. Presiden Akui Peran
UMKM sangat Besar. http://www. Media Indonesia
Online.Com
DOI: 10.34203/jimfe.v1i1.692
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 JIMFE (Jurnal Ilmiah Manajemen Fakultas Ekonomi)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.