Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/Puu-XI/2013 Terhadap Penyelesaian Tunggakan Iuran Jkn Bpjs Kesehatan Oleh Perseroan Terbatas Dalam Proses Hukum PKPU/Pailit

Lili Riyanti As, Fidji Muhammad Sobar, Agus Satory

Abstract


Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 menegaskan kedudukan tunggakan iuran JKN BPJS Kesehatan sebagai kewajiban prioritas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum putusan tersebut, kendala teknis dan interpretasi yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta memberikan rekomendasi untuk mengoptimalkan implementasi di lapangan. Berdasarkan metode yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa meskipun Putusan MK memberikan dasar hukum yang kuat, implementasinya menghadapi berbagai hambatan, seperti tidak adanya regulasi teknis yang jelas, interpretasi yang tidak seragam di kalangan pelaku hukum, dan kurangnya keterlibatan aktif BPJS Kesehatan dalam proses hukum. Dalam beberapa kasus, hak BPJS Kesehatan untuk menerima pembayaran tunggakan iuran kerap diabaikan karena kurangnya pemahaman dan prioritas yang diberikan oleh kurator atau hakim. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi teknis, peningkatan peran aktif BPJS Kesehatan, dan harmonisasi pemahaman di antara para pelaku hukum untuk memastikan implementasi Putusan MK berjalan efektif. Langkah-langkah ini penting untuk mendukung keberlanjutan program JKN dan perlindungan hak pekerja atas jaminan Kesehatan.

Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, BPJS Kesehatan, tunggakan iuran JKN, PKPU, kepailitan.

 

Abstract

The Constitutional Court Decision Number 67/PUU-XI/2013 affirms the status of overdue JKN BPJS Health contributions as a priority obligation in the process of Debt Payment Obligation Postponement (PKPU) and bankruptcy. This research aims to analyze the legal implications of this decision, the technical challenges and interpretations faced during its implementation, and to provide recommendations for optimizing its practical application. Based on a normative juridical method, this study finds that while the MK Decision provides a strong legal basis, its implementation encounters various obstacles, such as the lack of clear technical regulations, inconsistent interpretations among legal practitioners, and insufficient active involvement of BPJS Health in the legal process. In some cases, BPJS Health's rights to receive overdue contribution payments are often overlooked due to a lack of understanding and priority given by curators or judges. The research concludes that there is a need for strengthening technical regulations, enhancing the active role of BPJS Health, and harmonizing understanding among legal actors to ensure the effective implementation of the MK Decision. These steps are crucial for supporting the sustainability of the JKN program and protecting workers' rights to health insurance.

 

 

Keywords: Constitutional Court Decision, BPJS Health, JKN contribution arrears, PKPU, bankruptcy.


References


Daftar Pustaka

A. Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jakarta: Sekretariat Negara.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2013). Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 tentang Uji Materi Pasal 113 Ayat (1) dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI.ndonesia.

B. Jurnal

Dewi, P. E. T. (2019). Implementasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Kepailitan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum Saraswati, 1(2).

Harahap, R. R. (2023). Implementasi Pembagian Harta Debitur Pailit Oleh Kurator Atas Upah Pekerja Yang Terhutang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/Puu-Xi/2013. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 7(1), 268-280.

Hasanah, A. N. (2022). Kepastian Hukum dalam Pemenuhan Hak Buruh Ditinjau dari Putusan Judicial Review MK NO. 67/PUU-XI/2013.

Nola, L. F. (2020). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 Terkait Kedudukan Upah Pekerja dalam Kepailitan (Implementation of Constitutional Court Decision Number 67/PUU-XI/2013 Related to the Position of Workers' Wages in Bankruptcy). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 10(2), 149-166.

Raharja, N. B., & Gunardi, A. (2023). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Hukum Kepailitan. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 2009-2016.

Retnaningsih, H. (2018). Prinsip Portabilitas Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (Studi Di Kota Jambi Provinsi Jambi Dan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan). Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 9(2), 153-72.

Risdayanti, A. S. B. (2021). Faktor yang Berhubungan dengan Penunggakan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri di Kelurahan Bunga Eja Beru Kecamatan Tallo Kota Makassar. Window of Public Heath, 2(3), 1306-1317.

Soelistyo, L. T. D., & HAS, Y. N. A. (2021). Upaya Kepailitan sebagai Alternatif Buruh Mendapat Haknya. Mimbar Keadilan, 14(2), 183-193.

T Sihombing, Herman., & Heliany, I. (2021). Analisis Yuridis Kedudukan Upah Pekerja Pada Perusahaan Yang Pailit Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/Puu-Xi/2013. Delegasi, 1(1), 40-57.

Tirayo, A. M., & Halim, Y. (2019). Problematik Definisi Harta Pailit untuk Mencapai Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Kepailitan dan PKPU. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6(2), 130-137.

C. Buku

Christiawan, R. (2020). Hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Rajawali Pers.

Man S. Sastrawidjaja. (2006). Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/pajoul.v6i1.11572 Abstract views : 17 views : 4

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL)