Menggagas Constitutional Review TAP MPR: Solusi Atas Potens Konflik dengan UUD NRI Tahun 1945
Abstract
ABSTRAK
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) memiliki peran penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, namun setelah amandemen UUD 1945, kedudukannya berubah signifikan. Tap MPR tidak lagi memiliki kekuatan hukum tertinggi dan dikeluarkan dari hierarki peraturan perundang-undangan. Perubahan ini memunculkan kontroversi, terutama terkait potensi pertentangan antara Tap MPR dan UUD 1945. Tanpa mekanisme pengujian yang jelas, sulit untuk menilai konstitusionalitas Tap MPR yang dihasilkan sebelum reformasi. Penelitian ini mengusulkan pengujian konstitusionalitas Tap MPR melalui Mahkamah Konstitusi atau melalui mekanisme yang melibatkan MPR dengan mencerminkan kehendak rakyat. Studi ini juga membandingkan mekanisme judicial review di negara lain, seperti Amerika Serikat dan Jerman, untuk memberi solusi bagi penguatan supremasi konstitusi dan kepastian hukum di Indonesia.
Kata Kunci: TAP MPR, Constitutional Review, UUD NRI Tahun 1945, Hirarki Perundang-undangan, Amandemen.
ABSTRACT
The Decrees of the People's Consultative Assembly (Tap MPR) have played a significant role in the constitutional history of Indonesia. However, following the amendments to the 1945 Constitution, their status has undergone a substantial shift, with Tap MPR no longer holding the highest legal authority and being removed from the hierarchy of legislation. This change has sparked controversy, particularly regarding the potential conflicts between pre-reform Tap MPR and the 1945 Constitution. Without a clear review mechanism, assessing the constitutionality of pre-reform Tap MPR remains challenging. This study proposes a constitutional review mechanism for Tap MPR, either through the Constitutional Court or a special process involving the MPR that reflects the people's will. The study also examines judicial review practices in other countries, such as the United States and Germany, to offer solutions for strengthening constitutional supremacy and ensuring legal certainty in Indonesia.
Keywords: Tap MPR, Constitutional Review, UUD NRI Tahun 1945, Legislative Hierarchy, Amendments.
Keywords
References
Daftar Pustaka
A. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang terhadap PKI dan Larangan Penyebaran atau Pengembangan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
___________, Tap MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
___________, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
___________, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
B. Jurnal
Marzuki, P. M. (2011). "Comparative Constitutional Mechanisms in Judicial Review." Journal of Indonesian Legal Studies.” Vol. 10, No. 2, pp. 134-147.
Kelsen, H. (1945). "General Theory of Law and State: Its Implication for Judicial Review in Modern Democracies." Yale Law Journal. Vol. 54, No. 3, pp. 35-48.
C. Buku
Asshiddiqie, Jimly (2019). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Komaruddin Hidayat & Denny Indrayana (2008). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Soekanto. Soerjono, Mamudji. Sri, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Depok: Rajawali Pers, cet. ke-21, Februari 2022, hal. 29.
Marzuki, Peter Mahmud (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Hamilton, A. (1788). The Federalist Papers No. 78.
Black, H. (1991). Black’s Law Dictionary. St. Paul: West Publishing Co.
Schmidt, C. (2010). Comparative Constitutional Law. Oxford: Oxford University Press.
D. Lainnya
Constitutional Court of Germany. Official Website (2017). NPD Ban Decision. https://www.bundesverfassungsgericht.de.. Diakses pada Rabu, 22 Januari 2025, pukul 22.34 WIB.
DOI: 10.33751/pajoul.v6i1.11578


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL)