KEDUDUKAN PIHAK KETIGA TERHADAP PERMOHONAN PRAPERADILAN
Abstract
ABSTRACT
The research objective is to analyze legis ratios related to the authority of third parties in their position to conduct legal remedies by positioning them as petitioners in pretrial against the authority inherent in investigators or public prosecutors in the law enforcement process by comparing to cases contained in the South Jakarta District Court decision number 24 / Pid /Pra/2018/PN.Jkt.Sel (South Jakarta District Court Decision) filed by a third party with an interest. The writing of the scientific work under study is guided by the method of normative legal research. Based on this study, it offers that in cases that cause losses to States parties that suffer losses other than those that are represented by the government, but the impact of such losses is also felt by the wider community. The public at large can carry out supervision and correction of parties who are given authority as law enforcement officials through requests for testing of actions that are not in accordance with the provisions expressly facilitated in the provisions of Article 77 of the Criminal Procedure Code (KUHAP). In line with the termination and affirmation through the decision of the Constitutional Court Number 98 / PUU-X / 2012 (MK Decree No. 98), the community as victims of corruption acts are given space as petitioners in the pretrial petition represented by Non-Governmental Organizations (NGOs) as NGOs parties who have a position in the provisions of Article 80 of the Criminal Code. An interpretation of the authority of NGOs as a party that has a position in submitting efforts against the actions of investigators and / or public prosecutors in the South Jakarta District Court decision can provide a value of justice for the wider community as a party that also receives losses on offenses that harm State finances.
Keywords : Pretrial, Third Party
ABSTRAK
Tujuan penelitian yaitu menganalisis ratio legis terkait kewenangan pihak ketiga dalam kedudukannya melakukan upaya hukum dengan memposisikan sebagai pemohon dalam praperadilan terhadap kewenangan yang melekat pada penyidik ataupun penuntut umum dalam proses penegakan hukum dengan menkomparasikan pada kasus yang terdapat di putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel (Putusan PN Jaksel) yang dimohonkan oleh pihak ketiga yang berkepintangan. Penulisan pada karya ilmiah yang diteliti mempedomani pada metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menawarkan bahwa pada kasus yang menimbulkan kerugian Negara pihak yang mengalami kerugian selain dialami oleh Negara yang diwakili oleh pemerintah tetapi dampak atas kerugian tersebut juga dirasakan oleh masyarakat luas. Masyarakat luas dapat melakukan pengawasan dan koreksi terhadap pihak yang diberikan kewenangan sebagai aparatur penegak hukum melalui permohonan pengujian atas tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang secara tegas difasilitasi dalam ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sejalan dengan telah diputusnya dan pemberian penegasan melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 (Putusan MK No. 98), Masyarakat sebagai korban dari tindak pidana korupsi diberikan ruang sebagai pemohon dalam permohonan praperadilan dengan diwakili Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pihak yang memiliki kedudukan dalam ketentuan Pasal 80 KUHAP. Adanya interpretasi terhadap kewenangan LSM sebagai pihak yang memiliki kedudukan dalam mengajukan upaya terhadap tindakan penyidik dan/atau penuntut umum dalam putusan PN Jaksel tersebut dapat memberikan nilai keadilan bagi masyarakat luas sebagai pihak yang juga menerima kerugian atas delik yang merugikan keuangan Negara.
Kata Kunci : Praperadilan, Pihak Ketiga
References
Daftar Pustaka
A. Buku :
Amar Ilyas dan Apriyanti Nusa, Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2017.
Amin, Rahman, Pengantar Hukum Indonesia, Budi Utama, yogyakarta, 2019.
Hamzah, Andi, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Intenasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Harahap, M Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Hiariej, Eddy O.S, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Jakarta, 2015.
I Gde Pantja Astawa dan Suprin Naa, Memahami Ilmu Negara & Teori Negara, Refika Aditama, Bandung, 2012.
Praja, Juhaya S, Teori Hukum dan Aplikasinya, Pustaka Setia, Bandung, 2014.
Prinst, Darmawan, Praperadilan dan perkembangan di dalam praktik. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Takariawan, Agus, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Di Indonesia, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2019.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
C. Jurnal :
Nanda, Eka, Kewenangan Hakim Praperadilan Studi Kasus Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel, Jurist-diction, volume 1 No. 1, September 2018.
Rahmadi, Aji, Penetapan Tersangka Baru Dalam Lembaga Praperadilan, Jurnal Hukum Jurisprudence, Vol. 8 No. 2 Tahun 2018.
Rugun Romaida Hutabarat, Jeffri Pri, Edwin Tunggawan, Kennedy Kenny, Keberlakuan Putusan Praperadilan Dalam Memerintahkan Penyidik Untuk Menetapkan Status Tersangka Studi Kasus Putusan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni, Vol 2 No. 2, Oktober 2018.
D. Nasakah Internet :
Afif Hasbullah, Konsep Keadilan Sosial Dalam Negara Hukum Pancasila, https://afifhasbullah.com/konsep-keadilan-sosial-dalam-negara-hukum-pancasila/ diakses pada tanggal 18 April 2020.
DOI: 10.33751/pajoul.v1i1.2084 Abstract views : 405 views : 461
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 PAKUAN JUSTICE JOURNAL OF LAW