PERLINDUNGAN HUKUM DALAM SENGKETA ANTARA KONSUMEN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN LEMBAGA PEMBIAYAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
ABSTRAK
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 setiap konsumen haruslah dilindungi hak-haknya serta jaminan mengenai perlindungan konsumen mendapat cukup perhatian karena sebagai konsumen seharusnya dilindungi dari berbagai kecurangan transaksi diberikan hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan tentunya hak untuk tidak diskriminasi, apakah perbuatan mengambil yang dilakukan oleh debt collector dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan perundang undangan lainnya? Kesimpulan adalah pengambilan kendaraan bermotor secara paksa dalam perjanjian pembiayaan adalah konsumen telah melakukan wanprestasi (tidak membayar angsuran sesuai yang diperjanjikan), namun apabila kendaraan bermotor sebagai obyek jaminan fidusia tidak didaftarkan oleh perusahaan pembiayaan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, maka pengambilan paksa tersebut tidak sah, sebab hak kebendaan dari perjanjian fidusia tidak lahir, sehingga perusahaan pembiayaan selaku kreditor tidak dapat menggunakan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Seandainya fidusia tersebut didaftarkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012, dan jika tidak didaftarkan, namun pengambilan kendaraan bermotor (eksekusinya) harus melibatkan aparat kepolisian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 8/2011 menjelaskan bagaimana tata cara pengambilan objek perjanjian kredit yang di atasnya sudah melekat jaminan fidusia, dan sepengetahuan RT/RW setempat.
Keywords : Sengketa, Konsumen, Lembaga Pembiayaan.
ABSTRACT
According to Law Number 8 of 1999, every consumer must be protected for their rights and guarantees regarding consumer protection get enough attention because as consumers are protected from various fraudulent transactions that are given the right to get clear information and of course the right not to be a legal entity, what are the actions that Is taking done by debt collectors categorized as an illegal act based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and other invitation regulations? The conclusion is that driving a motorized vehicle forcibly in financing is that the consumer has committed default (did not pay the installments as agreed), but the motor vehicle as an object of fiduciary security does not register by the finance company at the Fiduciary Registration Office, so the force is invalid, because of the material rights of The fiduciary agreement was not born, so the finance company as the creditor cannot use the provisions in Article 29 of the Fiduciary Guarantee Law. If the fiduciary is registered according to the Minister of Finance Regulation (PMK) No. 130 / PMK.010 / 2012, and if it is not registered, the taking of a motorized vehicle (its execution) must involve the police. This is in accordance with the Chief of Police Regulation (Perkap) No. 8/2011 explaining how the promised decision-making procedure is attached with a fiduciary guarantee, and with the knowledge of the local RT / RW.
Keywords: Disputes, Consumers, Financing Institutions.
DOI: 10.33751/pajoul.v1i1.2311 Abstract views : 1635 views : 3139
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 PAKUAN JUSTICE JOURNAL OF LAW