IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
Abstract
ABSTRAK
Fokus penelitian ini adalah implementasi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Bogor, dengan tujuan dapat memahami fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil, apa kewenangan dan bagaimana implementasi kewenangan tersebut. Penelitian ini menggunakan Teori Kewenangan yang merupakan hak yang dimiliki seorang pejabat pemerintah atau institusi dan lembaga pemerintahan untuk menjalankan wewenang berdasarkan undang-undang. Teori Penegakan Hukum, proses mewujudkan keinginan- keinginan hukum dalam hal ini pikiran badan-badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan. Teori Sanksi, untuk dapat mengetahui apakah sanksi memberikan pengaruh terhadap sikap patuh atau tidak patuh terhadap norma yang dimuat dalam peraturan daerah. Peneliti menjabarkan bentuk-bentuk wewenang, dan macam-macam sanksi dalam proses penegakan hukum. Penelitian menggunakan Metode Normatif Empiris, sedangkan sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini deskriftif analitis. Teknik pengambilan data menggunakan kepustakaan, penelitian lapangan, dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat penulis simpulkan: a. Fungsi PPNS yaitu sebagai pegawai negeri sipil yang diberikan wewenang untuk melakukan 2. Kewenangan PPNS Kabupaten Bogor mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah. Faktor pendukung meliputi kualitas aparatur baik sisi kemampuan skill dalam melakukan penyidikan dan latar belakang pendidikan dan dukungan dari sisi regulasi/kebiijakan pemerintah. Sementara penghambat mliputi minimnya sarana/prasana, masih kurangnya jumlah PPNS dan sanksi yang tidak tegas.
Kata Kunci: PPNS, penegakan peraturan daerah, Implementasi.
ABSTRACT
The focus of this research is the implementation of the authority of Civil Servant Investigators in the enforcement of Regional Regulations in Bogor Regency, with the aim of being able to understand the function of Civil Servant Investigators, what authority is and how the authority is implemented. This study uses Authority Theory, which is the right of a government official or government institution and institution to exercise authority based on law. Law Enforcement Theory, the process of realizing legal desires, in this case the minds of lawmaking bodies formulated in regulations. Sanction Theory, to find out whether sanctions have an effect on obedience or disobedience to the norms contained in regional regulations. Researchers describe the forms of authority and types of sanctions in the law enforcement process. The study used the Normative Empirical Method, while the nature of the research used in this study was analytical descriptive. Data collection techniques using literature, field research, and interviews. Based on the research results, the authors conclude : a. The PPNS function is as a civil servant who is given the authority to perform 2. Authority PPNS Bogor Regency has the authority to carry out investigations against the public or legal entities that violate local regulations. Supporting factors include the quality of the apparatus both in terms of skills in conducting investigations and educational background and support from the side of government regulations / policies. Meanwhile, the obstacles include the lack of facilities / infrastructure, the insufficient number of PPNS and unclear sanctions
Keywords: PPNS, enforcement of local regulations, implementation.
References
E. DAFTAR PUSTAKA
A. Buku Jurnal
Achmad Ali. Menguak Tabir Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.
Achmad Ruslan. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di
Indonesia. Yogyakarta: Rangkang Education, 2013.
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008. Deddy Mulyadi. Study Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik.
Bandung: Alfabeta, 2015.
Dellyana Shant. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Sinar Grafika, 1988. Harun M. Husen. Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia.
Jakarta: Rineka Cipta, 1990.
Misdayanti Kartasapoetra. Fungsi Pemerintahan Daerah Dalam Pembuatan Peraturan Daerah. Jakarta: Bumi Aksara, 1993.
Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia.
Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Priyono. Metode Penelitian Kualitatif. Surabaya: Zifatama Publishing, 2006. Ridwan H.R. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Ronny Hanityo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri.
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Sahya Anggana. Hukum Adminitrasi Negara. Bandung: Pustaka Setia, 2018.
Satjipto Rahardjo. Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru, 1983. Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka
Cipta, 1986.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah. Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat.
Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013.
Yunasril Ali. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
B. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
. Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. UU Nomor 8 Tahun 1981.
. Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
UU Nomor 2 Tahun 2002.
. Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. UU Nomor 12 Tahun 2011.
. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014.
. Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan. UU Nomor 30 Tahun 2014.
. Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU Nomor 9 Tahun 2015.
. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. Permendagri Nomor 3 Tahun 2019.
. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Penunjukan dan Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang Memuat Ketentuan Pidana.
Perda Nomor 9 Tahun 1986.
C. Naskah Internet
Ahmad Suryaningrat. Kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum Di Kota
Bogor Provinsi Jawa Baratâ€. http://eprints.ipdn.ac.id. Diakses tanggal 10 Agustus 2020.
M. Fhirman Aqrabi. Pola Koordinasi Antara PPNS Satpol PP Dengan Penyidik Kepolisian Dalam Melakukan Penyidikan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah di Kota Tanjungpinangâ€. http://repository.umrah.ac.id.
Diakses tanggal 10 Agustus 2020.
Mochammad Abadi Subagja. Kedudukan, Tugas, Wewenang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Bandung Berdasarkan Undang- Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahâ€. http://repository.unpas.ac.id. Diakses tanggal 10 Agustus 2020.
Oemar Seno Adji. Prasarana Dalam Indonesia Negara Hukumâ€. Makalah pada Simposium UI, Jakarta 1966.
Redaksi. Definisi Penegakanâ€. http://www.artikata.com. Diakses tanggal 10 Februari 2020.
Redaksi. Pengertian Kewenanganâ€. http://kbbi.web.id. Diakses tanggal 10 Februari 2020.
Ryan Fahrezi. Efektivitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10
Tahun 1990 tentang Pembinaan Pedagang Kaki Limaâ€. http://digilib.unhas.ac.id. Diakses tanggal 10 Agustus 2020.
Yudistira Rusydi. Wewenang dan Hambatan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil dalam Pelaksanaan Upaya Paksa terhadap Pelanggaran Kasus Asusilaâ€.
Pandecta, Volume 9. Nomor 2. Januari 2014.
DOI: 10.33751/pajoul.v2i1.3407 Abstract views : 748 views : 847
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 PAKUAN JUSTICE JOURNAL OF LAW