PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA DAN PENGUSAHA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA PASAL 59 BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
ABSTRAK
Kebutuhan hidup dasar setiap manusia adalah terpenuhinya sandang, pangan, dan papan. Untuk memenuhi hal tersebut setiap manusia harus bekerja atau memiliki usaha. Pada kegiatan tersebut antara pekerja dan pengusaha terdapatlah perikatan janji yang disebut perjanjian kerja. Perjanjian Kerja antara pihak Pengusaha dan Pekerja memiliki polemik didalamnya, sehingga jalannya hubungan pekerjaan tidak baik. Hal tersebut diakibatkan ketidak paham para pekerja membaca atau mengetahui aturan hukum terkait perjanjian kerja. Hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh pengusaha agar dapat menguntungkan bagi sisi pengusaha. Untuk itu penulis meneliti hal-hal terkait perjanjian kerja terutama perjanjian kerja waktu tertentu, dimana terjadi kasuskasus perselisihan hukum. Selain itu, saat ini terdapat aturan baru yang mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Hal tersebut menjadi menarik untuk diteliti, karena hasil penelitian atau penulisan ini dapat menjadi gambaran dan antisipasi perselisihan hukum terkait penerapan perjanjian kerja waktu tertentu dikemudian hari.
Kata Kunci : PKWT, Ketenagakerjaan, dan Addendum
ABSTRACT
The basic necessities of life for every human being are the fulfillment of clothing, food and shelter. To fulfill this, every human being must work or own a business. In these activities, workers and employers have an agreement called a work agreement. The work agreement between the employer and worker has a polemic in it, so that the work relationship is not good. This is due to the workers' lack of understanding in reading or knowing the legal rules related to work agreements. This can be used by entrepreneurs in order to be profitable for the entrepreneur side. For this reason, the authors examine matters related to work agreements, especially work agreements for a certain period of time, where cases of legal disputes occur. In addition, currently there are new rules governing a certain time work agreement (PKWT). This becomes interesting to research, because the results of this research or writing can be an illustration and anticipation of legal disputes related to the application of a certain time work agreement in the future.
Keywords: PKWT, Employment, and Addendum
References
E. DAFTAR PUSTAKA
A. Buku Jurnal
A.Supraktiknya, Mazhab Ketiga Psikologi Humanistik Abraham
Maslowâ€, Catatan G. Glove Grank tahun 1987 halaman 71
Asshiddiqie, Jimly dkk, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi
Press Jakarta, 2012, halaman 96
Astim Riyanto, Filsafat Hukum, Yapemdo Bandung, 2010, halaman 834
F.X. Djumialdji dan Wiwoho Soedjono, Perjanjian Perburuhan dan
Hubungan Perburuhan Pancasila, Bina Aksara, Jakarta, 1987,halaman 8
Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan,
Jakarta, 1995
Salim HS & Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis PT. Raja Grafindo Persada Jakarta 2014, halaman 30
Subekti, R. 1984. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa
Syaifuddin Muhammad, Hukum Kontrak, Mandar Maju, Bandung: 2012, halaman 205
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. .Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
C. Naskah Internet http://id.wikipedia.org/wiki/Addendumdiakses, tanggal, 5 Februari 2015.
DOI: 10.33751/pajoul.v2i1.3410 Abstract views : 2945 views : 2662
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 PAKUAN JUSTICE JOURNAL OF LAW