PERLINDUNGAN HAK-HAK BURUH YANG MENDAPATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) OLEH PERUSAHAAN PADA MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
ABSTRAK Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) per 1 Mei 2020, jumlah pekerja sektor formal yang telah dirumahkan akibat pandemi Covid-19 sebanyak 1.032.960 orang dan pekerja sektor formal yang di-PHK sebanyak 375.165 orang. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 314.833 orang. Total pekerja sektor formal dan informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.722.958 orang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi buruh yang di PHK akibat pandemic COVID-19 serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja terhadap perusahaan yang merugikannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep dan pendekatan undang-undang. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pengusaha wajib memberikan uang pesangon bagi tenaga kerja yang di PHK sesuai dengan Pasal 156 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan hukum. Upaya hukum yang dapat dilakukan tenaga kerja yang merasa dirugikan akibat dirumahkan dan di PHK adalah upaya hukum litigasi dan non litigasi. Kata Kunci: Perlindungan hukum, Buruh, PHK ABSTRACT Based on data from the Ministry of Manpower of the Republic of Indonesia (Kemennaker RI) as of May 1, 2020, the number of formal sector workers who have been laid off due to the Covid-19 pandemic is 1,032,960 people and formal sector workers who have been laid off as many as 375,165 people. Meanwhile, the informal sector workers affected by Covid-19 were 314,833 people. The total number of formal and informal sector workers affected by Covid-19 is 1,722,958 people. The purpose of this study is to find out how legal protection is for workers who have been laid off due to the COVID-19 pandemic as well as legal remedies that can be taken by workers against companies that harm them. This research is a normative legal research with a concept approach and a law approach. The conclusion in this study is that employers are obliged to provide severance pay for workers who have been laid off in accordance with Article 156 of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower as a form of legal protection. Legal remedies that can be taken by workers who feel aggrieved due to being laid off and laid off are litigation and non-litigation legal remedies.
Keywords: Legal protection, Labor, layoffs
References
E. DAFTAR PUSTAKA
Buku
PAJOUL (Pakuan Justice Journal Of Law)
https://journal.unpak.ac.id/index.php/pajoul/index
Volume 02, Nomor 02, Juli-Desember 2021, Halaman 1-17
e-ISSN : 2746-041X
p-ISSN : 2746-0428
Abdul Khakim, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2003.
Abdul Latif,Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan ( Beleidsregel)
pada Pemerinthan Daerah,Cetakan I, UII Press,Yogyakarta, 2005.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar
Grafika,Jakarta, 2013.
Gouw Giok Siong, Pengertian Tentang Negara Hukum,Keng Po,Jakarta,
Irfan Fachrudin,Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan
pemerintah,Cetakan I, Alumni, Bandung, 2004.
Philipus M Hadjon.,Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik
(Normatif),Fakultas Hukum Universitas Airlangga,Surabaya,1994.
Pillipus M. Hadjon,Perlindungan Hukum bagi Rakyat
Indonesiaâ€,Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.
Rochmat Soemitro,Peradilan Administrasi Dalam Hukum Pajak Di
Indonesia,Cetakan ke-IV,PT. ERESCO,Jakarta - Bandung,1976.
Satijipto Raharjo, Ilmu Hukumâ€, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Sendju H Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia,
Cetakan pertama, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.
Soehino,Ilmu Negara,Cetakan III,Liberyty,Yogyakarta,1998.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu
Tinjauan Singkat, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1994.
Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, PT. Ichtiar,
Jakarta, 1963.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perjanjian Kerja, Penerbit Bina Aksara,
Jakarta, Cet II, 1987,
Wirjono Prodjodikoro,Asas-Asas Hukum Perdata, Penerbit Sumur
Bandung, Bandung,1983.
Jurnal
Erni Dwita Silambi, 2014, Pemutusan Hubungan Kerja Ditinjau Dari
Segi Hukum (Studi Kasus PT.Medco Lestari Papua)â€, Jurnal Ilmu Ekonomi
dan Sosial, Tahun 2014, Volume V, Nomor 2.
PAJOUL (Pakuan Justice Journal Of Law)
https://journal.unpak.ac.id/index.php/pajoul/index
Volume 02, Nomor 02, Juli-Desember 2021, Halaman 1-17
e-ISSN : 2746-041X
p-ISSN : 2746-0428
Gawati, Veren Kris dan Antari, Putu Eva Ditayani. Sosialisasi Hak
Tenaga Kerja yang Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19 di PT. Global
Retailindo Pratamaâ€. Jurnal Masyarakat Merdeka. Vol. 3. No. 1. 2020.
Juaningsih, Imas Novita. Analisis Kebijakan PHK bagi Para Pekerja
pada Masa Pandemi Covid- 19 di Indonesiaâ€. Adalah: Buletin Hukum &
Keadilan. Vol. 4. No. 1. 2020.
Mawey Z. Alfa, dkk, 2016, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Pada PT. PLN (Persero) Rayon
Manado Utaraâ€, Jurnal EMBA, Tahun 2016, Vol.4 No.1.
Mohammad Ilyas, 2018, Pengambilalihan Dan Penutupan Perusahaan
Yang Berdampak Pada Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Menurut
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaanâ€. Jurnal
Ius Constituendum, Tahun 2018, Volume 3 Nomor 1.
Randi, Yusuf. Pandemi Corona sebagai Alasan Pemutusan Hubungan
Kerja Pekerja oleh Perusahaan Dikaitkan dengan Undang-Undang
Ketenagakerjaan. Yurisprudensi. Vol. 3. No. 2. 2020.
Shinta Kumala Sari, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dalam
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Di CV. Shofa Marwahâ€, Skripsi,
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2011.
DOI: 10.33751/pajoul.v2i2.4382 Abstract views : 461 views : 1206
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 PAKUAN JUSTICE JOURNAL OF LAW