IMPLEMENTASI HUKUMAN TAMBAHAN KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK BERDASARKAN PP NO. 70 TAHUN 2020 (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PERKARA PIDANA KHUSUS NO. 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk)
Abstract
ABSTRAK Peneltian ini mengenai Implementasi hukuman tambahan kebiri kimia yang diatur dalam pasal 81 ayat (7) UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, untuk pertama kalinya di Indonesia sanksi tambahan berupa tindakan kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan diterapkan, Pengadilan Negeri Mojokerto dalam amar putusan perkara pidana khusus No. 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk telah menjatuhkan hukuman pokok 12 tahun penjara, subsideir 6 bulan kurungan, denda Rp. 100.000.000,- dan hukuman tambahan kebiri kimia kepada terdakwa Muh. Aris yang telah melakukan kejahatan kekerasan seksual kepada sembilan anak. Terlepas dari pro dan kontra hukuman kebiri kimia, putusan majelis hakim Pengadilan Negri Mojokerto ini patut di apresiasi karena telah mengimplemtasikan aturan undang-undang yang sudah ada dan masih berlaku ke dalam sebuah keputusan hukum. Demi menjamin kepastian hukum, sebuah keputusan pengadilan yang telah inkrah haruslah dilaksanakan, berdasarkan PP No. 70 tahun 2020 hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual dapat dilaksanakan secara konkrit, jelas dan terukur sehingga dampaknya ke depan menurunkan angka kejahatan kekerasan seksual dan menimbulkan efek jera kepada pelaku serta demi tegaknya kepastian hukum di negara Indonesia yang berdaulat. Maka sudah sepatutnya negara melalui pemerintahnya berupaya keras untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat dari ancaman kejahatan, dengan tujuan agar upaya untuk melindungi keamanan dan keselamatan anak-anak Indonesia dari ancaman kekerasaan seksual dapat terwujud. Keywords : kekerasan seksual, kebiri kimia, efek jera. ABSTRACT The implementation of the additional chemical castration penalty stipulated in article 81 paragraph (7) of Law No. 17 of 2016 concerning Child Protection, for the first time in Indonesia additional sanctions in the form of chemical castration against perpetrators of sexual crimes against children will be applied , Mojokerto District Court in special criminal case No. verdict 69 / Pid.Sus / 2019 / PN Mjk has imposed a basic sentence of 12 years in prison, 6 months of imprisonment, a fine of Rp. 100,000,000 and an additional sentence of chemical castration on the defendant Muh. Aris, who has committed crimes of sexual violence against nine children regardless of the pros and cons of chemical castration punishment, the decision of the panel of judges at the Mojokerto District Court deserves appreciation for being able to apply existing rules to a legal decision. A court decision that has been submitted must be implemented, based on Government Regulation no. 70 of 2020 chemical castration punishment for perpetrators of sexual violence crimes can be implemented in a concrete, clear and measured manner to reduce the number of crimes of sexual violence for the sake of upholding legal certainty in a sovereign country. So it is fitting for the state through its government to strive to create a sense of security for society from the threat of crime, with the aim that efforts to protect the security and safety of Indonesian children from the threat of sexual violence can be realized.
Keywords : sexual offender, chemical castration, deterrent effect
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Masyhu Effendi, Taufani Sukmana Evandri, Lima Tiang Utama
Memahami Dunia Ilmu Hukum In Optima Forma, Jakarta, 2014
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis
dan Sosiologis), penerbit toko gunung agung, Jakarta, 2002.
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, dari retribusi ke
reformasi, Cetkan Pertama, (Jakarta, Pradnya Paramita), 1986.
Budi Untung, Hukum dan Etika Bisnis, (Yogyakarta Penerbit Andi Offset),
Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada
Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-3, (Jakarta,
Prenadamedia Group), 2006
E. Ph. R. Sutorius, Asas Kesalahan/Kesengajaan dan Ragam-ragamnya, terj.
Wonosusanto
Hanafi Amrani, Mahrus Ali, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana,
Cetakan ke-2 (Jakarta, Rajawali Pers), 2019
Hotma P. Sibuea, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan & Asas-asas
Umum Pemerintahan yang Baik, (Jakarta, Erlangga), 2020
PAJOUL (Pakuan Justice Journal Of Law)
https://journal.unpak.ac.id/index.php/pajoul/index
Volume 02, Nomor 02, Juli-Desember 2021, Halaman 18-38
e-ISSN : 2746 041X
p-ISSN : 2746 - 0428
Ismantoro Dwi Yuwono, Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan
Seksual Terhadap Anak, (Jakarta, Pustaka Yustisia, Cetakan Pertama), 2015
L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, terj. Oetarid Sadino, Jakarta:
Pradnya Paramita, 1993.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Bina Aksara), 1987.
Munir Fuadi, Perbuatan Melawan Hukum, (Bandung Citra Aditya Bakti),
Oksidelfa Yanto, Negara Hukum Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan
Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, (Cetakan Pertama, Pustaka
Reka Cipta,) 2020.
Oly Viana Agustine, Sistem Peradilan Pidana Suatu Pembaharuan, (Depok,
Rajawali Pers), Cetakan ke-1, 2019.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta, Kencana) Peter
Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.
Pipin Syarifin dan Zarkasy Chumaidy, Pengantar Ilmu Hukum, (Bandung
Pustaka Setia), 1998.
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Bandung, penerbit
Citra Aditya Bakti), 1999.
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Bandung: penerbit
Citra Aditya Bakti)
Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, (Jakarta, Raja Grafindo
Persada), 2006.
Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana,
Cetakan ke-2, (Jakarta, Ghalia Indonesia), 1986.
Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, (Bandung: Mandar
Maju, 1986).
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996.
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta, Sinar Grafika), 2011.
Susanto, S. & Sukinta., (Semarang Hukum dan HAM), 2006.
Yunasril Ali, Dasar-Dasar ILmu Hukum, (Jakarta, Sinar Grafika), 2009.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta, Sinar Grafika) 2016
Jurnal:
PAJOUL (Pakuan Justice Journal Of Law)
https://journal.unpak.ac.id/index.php/pajoul/index
Volume 02, Nomor 02, Juli-Desember 2021, Halaman 18-38
e-ISSN : 2746 041X
p-ISSN : 2746 - 0428
Azhari Akmal Tarigan, Chemical Castration for Pedophiles: Study of Fiqh
Problems in Indonesia, Al-Ahkam Journal, Vol.30 No.2, 2020
Besar, Pelaksanaan Dan Penegakkan Hak Asasi Manusia Dan Demokrasi
Di Indonesia, Humaniora (Jurnal), Vol.2 No.1 April 2011
Debora Anggie Noviana, Bambang Waluyo.dkk, Analisis Terhadap
Pelaksanaan Pidana Kebiri Kimia Dalam Perspektif Yuridis dan Kedokteran,
Borneo Law Review, Vol. 4 No.1
Dwi Sulisworo, Tri Wahyuningsih, Dkk, Hak Asasi Manusia, Hibah Materi
Pembelajaran Non Konvensional, 2012.
Elizabet Pitula & Bernard College, An Ethical Analysis of the Use of
Medroyprogesterone Acetate and Cyproterone Acetate to treat Repeat Sex
Offenders, RUNNING HEAD: Chemical Castration of Sex Offenders
Fence M. Wantu, Mewujukan Kepastian Hukum, Keadilan dan
Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata, Jurnal Dinamika
Hukum, (Gorontalo) Vol. 12 Nomor 3, September 2012, hlm. 484
Hal Tilemann (2016), Reviw of Laws Providing for Chemical Castration in
Criminal Justice, Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform
Henny Yuningsih, I Nyoman Nurjaya,dkk, Philosophical Foundation of
Chemical Castration for Offenders of Sexual Violence Against Children,
Sriwijaya Law Riview, 2020
Iskandar Wibawa, Implementasi Asas Kepastian Hukum yang Berkeadilan
Berdasar Cita Hukum Bangsa Indonesia, Jurnal, Juni 2017, Vol.8 no.1
Jaka Mulyata, Dalam Tesisnya berjudul Keadilan, Kepastian, Dan Akibat
Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 100/PuuX/2012 Tentang Judicial Review Pasal 96 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun
Tentang Ketenagakerjaan.
Joo Young Lee & Kang Su Cho (2013), Chemical Castration for Sexual
Offenders: Physicians Views, Korea, Seoul, Yonsei University College of
Medicine Thomas Douglas & Pieter Bonte & Farah Focquart & Katrien
Devolder & Sigrid Sterckx (2013), Coercion, Incarceration, and Chemical
Castration: An Argument From Autonomy
Krismiyarsi, Study of Penal Policy on Chemical Castration Sanction on
Child Sexual Crimes Cases in Indonesia, Indonesian Journal of Criminal Law
Studies, 2018
PAJOUL (Pakuan Justice Journal Of Law)
https://journal.unpak.ac.id/index.php/pajoul/index
Volume 02, Nomor 02, Juli-Desember 2021, Halaman 18-38
e-ISSN : 2746 041X
p-ISSN : 2746 - 0428
Larry Helm Spalding (1998), Floridas 1997 Chemical Castration Law: A
Return to the Dark Ages, Florida State Law Review, Volume 25
Nuzul Quraini Mardiya, Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku
Kekerasan Seksual, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 1, Maret 2017
Osgar S. Matompo, Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam
Prespektif Keadaan Darurat,Jurnal Media Hukum, Universitas
Muhammadiyah Palu, 2014,Vol.21.
Suyanto Sidik, (2013) Dampak Undang-Undang Informasi Dan Transaksi
Elektronik (Uu Ite) Terhadap Perubahan Hukum Dan Sosial Dalam
Masyarakat, Jurnal Ilmiah WIDYA, Vol. 1
Syaefudin Ali, Zairin Harahap,dkk, Chemical Castration as an Action
Sanction in Legal Perspectives and Bioethics, International Journal of Human
and Health Sciences, Vol.05, 2021
Vedije Ratkoceri, Chemical Castration of Child Molesters Right or
Wrong?! European Journal of Social Sciences Education and Research June
Yohanes Usfunan & Jimmy.Z. Usfunan & I Pt R.Arsha Putra, The
Constitutionality of Castration Sanction, IRCS UNUD Journals, Vol.1, 2017
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia
Pengurus Besar IDI, Fatwa Majelis Kehormatan Etika Kedokteran
Indonesia No. 1 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik,
Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap
Anak
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto, Perkara Pidana Khusus Nomor.
/Pid.Sus/2019/PN. Mjk. tanggal 25 April 2019
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun
PAJOUL (Pakuan Justice Journal Of Law)
https://journal.unpak.ac.id/index.php/pajoul/index
Volume 02, Nomor 02, Juli-Desember 2021, Halaman 18-38
e-ISSN : 2746 041X
p-ISSN : 2746 - 0428
Menjadi Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
DOI: 10.33751/pajoul.v2i2.4383 Abstract views : 590 views : 514
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 PAKUAN JUSTICE JOURNAL OF LAW