IMPLEMENTASI HUKUMAN TAMBAHAN KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK BERDASARKAN PP NO. 70 TAHUN 2020 (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PERKARA PIDANA KHUSUS NO. 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk)

Hartawati ,, L. Alfies Sihombing, Yeni Nuraeni

Abstract


ABSTRAK Peneltian ini mengenai Implementasi hukuman tambahan kebiri kimia yang diatur dalam pasal 81 ayat (7) UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, untuk pertama kalinya di Indonesia sanksi tambahan berupa tindakan kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan diterapkan, Pengadilan Negeri Mojokerto dalam amar putusan perkara pidana khusus No. 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk telah menjatuhkan hukuman pokok 12 tahun penjara, subsideir 6 bulan kurungan, denda Rp. 100.000.000,- dan hukuman tambahan kebiri kimia kepada terdakwa Muh. Aris yang telah melakukan kejahatan kekerasan seksual kepada sembilan anak. Terlepas dari pro dan kontra hukuman kebiri kimia, putusan majelis hakim Pengadilan Negri Mojokerto ini patut di apresiasi karena telah mengimplemtasikan aturan undang-undang yang sudah ada dan masih berlaku ke dalam sebuah keputusan hukum. Demi menjamin kepastian hukum, sebuah keputusan pengadilan yang telah inkrah haruslah dilaksanakan, berdasarkan PP No. 70 tahun 2020 hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual dapat dilaksanakan secara konkrit, jelas dan terukur sehingga dampaknya ke depan menurunkan angka kejahatan kekerasan seksual dan menimbulkan efek jera kepada pelaku serta demi tegaknya kepastian hukum di negara Indonesia yang berdaulat. Maka sudah sepatutnya negara melalui pemerintahnya berupaya keras untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat dari ancaman kejahatan, dengan tujuan agar upaya untuk melindungi keamanan dan keselamatan anak-anak Indonesia dari ancaman kekerasaan seksual dapat terwujud. Keywords : kekerasan seksual, kebiri kimia, efek jera. ABSTRACT The implementation of the additional chemical castration penalty stipulated in article 81 paragraph (7) of Law No. 17 of 2016 concerning Child Protection, for the first time in Indonesia additional sanctions in the form of chemical castration against perpetrators of sexual crimes against children will be applied , Mojokerto District Court in special criminal case No. verdict 69 / Pid.Sus / 2019 / PN Mjk has imposed a basic sentence of 12 years in prison, 6 months of imprisonment, a fine of Rp. 100,000,000 and an additional sentence of chemical castration on the defendant Muh. Aris, who has committed crimes of sexual violence against nine children regardless of the pros and cons of chemical castration punishment, the decision of the panel of judges at the Mojokerto District Court deserves appreciation for being able to apply existing rules to a legal decision. A court decision that has been submitted must be implemented, based on Government Regulation no. 70 of 2020 chemical castration punishment for perpetrators of sexual violence crimes can be implemented in a concrete, clear and measured manner to reduce the number of crimes of sexual violence for the sake of upholding legal certainty in a sovereign country. So it is fitting for the state through its government to strive to create a sense of security for society from the threat of crime, with the aim that efforts to protect the security and safety of Indonesian children from the threat of sexual violence can be realized.

Keywords : sexual offender, chemical castration, deterrent effect


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Masyhu Effendi, Taufani Sukmana Evandri, Lima Tiang Utama

Memahami Dunia Ilmu Hukum In Optima Forma, Jakarta, 2014

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis

dan Sosiologis), penerbit toko gunung agung, Jakarta, 2002.

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, dari retribusi ke

reformasi, Cetkan Pertama, (Jakarta, Pradnya Paramita), 1986.

Budi Untung, Hukum dan Etika Bisnis, (Yogyakarta Penerbit Andi Offset),

Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada

Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-3, (Jakarta,

Prenadamedia Group), 2006

E. Ph. R. Sutorius, Asas Kesalahan/Kesengajaan dan Ragam-ragamnya, terj.

Wonosusanto

Hanafi Amrani, Mahrus Ali, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana,

Cetakan ke-2 (Jakarta, Rajawali Pers), 2019

Hotma P. Sibuea, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan & Asas-asas

Umum Pemerintahan yang Baik, (Jakarta, Erlangga), 2020

PAJOUL (Pakuan Justice Journal Of Law)

https://journal.unpak.ac.id/index.php/pajoul/index

Volume 02, Nomor 02, Juli-Desember 2021, Halaman 18-38

e-ISSN : 2746 041X

p-ISSN : 2746 - 0428

Ismantoro Dwi Yuwono, Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan

Seksual Terhadap Anak, (Jakarta, Pustaka Yustisia, Cetakan Pertama), 2015

L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, terj. Oetarid Sadino, Jakarta:

Pradnya Paramita, 1993.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Bina Aksara), 1987.

Munir Fuadi, Perbuatan Melawan Hukum, (Bandung Citra Aditya Bakti),

Oksidelfa Yanto, Negara Hukum Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan

Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, (Cetakan Pertama, Pustaka

Reka Cipta,) 2020.

Oly Viana Agustine, Sistem Peradilan Pidana Suatu Pembaharuan, (Depok,

Rajawali Pers), Cetakan ke-1, 2019.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta, Kencana) Peter

Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.

Pipin Syarifin dan Zarkasy Chumaidy, Pengantar Ilmu Hukum, (Bandung

Pustaka Setia), 1998.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Bandung, penerbit

Citra Aditya Bakti), 1999.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Bandung: penerbit

Citra Aditya Bakti)

Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, (Jakarta, Raja Grafindo

Persada), 2006.

Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana,

Cetakan ke-2, (Jakarta, Ghalia Indonesia), 1986.

Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, (Bandung: Mandar

Maju, 1986).

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996.

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta, Sinar Grafika), 2011.

Susanto, S. & Sukinta., (Semarang Hukum dan HAM), 2006.

Yunasril Ali, Dasar-Dasar ILmu Hukum, (Jakarta, Sinar Grafika), 2009.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta, Sinar Grafika) 2016

Jurnal:

PAJOUL (Pakuan Justice Journal Of Law)

https://journal.unpak.ac.id/index.php/pajoul/index

Volume 02, Nomor 02, Juli-Desember 2021, Halaman 18-38

e-ISSN : 2746 041X

p-ISSN : 2746 - 0428

Azhari Akmal Tarigan, Chemical Castration for Pedophiles: Study of Fiqh

Problems in Indonesia, Al-Ahkam Journal, Vol.30 No.2, 2020

Besar, Pelaksanaan Dan Penegakkan Hak Asasi Manusia Dan Demokrasi

Di Indonesia, Humaniora (Jurnal), Vol.2 No.1 April 2011

Debora Anggie Noviana, Bambang Waluyo.dkk, Analisis Terhadap

Pelaksanaan Pidana Kebiri Kimia Dalam Perspektif Yuridis dan Kedokteran,

Borneo Law Review, Vol. 4 No.1

Dwi Sulisworo, Tri Wahyuningsih, Dkk, Hak Asasi Manusia, Hibah Materi

Pembelajaran Non Konvensional, 2012.

Elizabet Pitula & Bernard College, An Ethical Analysis of the Use of

Medroyprogesterone Acetate and Cyproterone Acetate to treat Repeat Sex

Offenders, RUNNING HEAD: Chemical Castration of Sex Offenders

Fence M. Wantu, Mewujukan Kepastian Hukum, Keadilan dan

Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata, Jurnal Dinamika

Hukum, (Gorontalo) Vol. 12 Nomor 3, September 2012, hlm. 484

Hal Tilemann (2016), Reviw of Laws Providing for Chemical Castration in

Criminal Justice, Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform

Henny Yuningsih, I Nyoman Nurjaya,dkk, Philosophical Foundation of

Chemical Castration for Offenders of Sexual Violence Against Children,

Sriwijaya Law Riview, 2020

Iskandar Wibawa, Implementasi Asas Kepastian Hukum yang Berkeadilan

Berdasar Cita Hukum Bangsa Indonesia, Jurnal, Juni 2017, Vol.8 no.1

Jaka Mulyata, Dalam Tesisnya berjudul Keadilan, Kepastian, Dan Akibat

Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 100/PuuX/2012 Tentang Judicial Review Pasal 96 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun

Tentang Ketenagakerjaan.

Joo Young Lee & Kang Su Cho (2013), Chemical Castration for Sexual

Offenders: Physicians Views, Korea, Seoul, Yonsei University College of

Medicine Thomas Douglas & Pieter Bonte & Farah Focquart & Katrien

Devolder & Sigrid Sterckx (2013), Coercion, Incarceration, and Chemical

Castration: An Argument From Autonomy

Krismiyarsi, Study of Penal Policy on Chemical Castration Sanction on

Child Sexual Crimes Cases in Indonesia, Indonesian Journal of Criminal Law

Studies, 2018

PAJOUL (Pakuan Justice Journal Of Law)

https://journal.unpak.ac.id/index.php/pajoul/index

Volume 02, Nomor 02, Juli-Desember 2021, Halaman 18-38

e-ISSN : 2746 041X

p-ISSN : 2746 - 0428

Larry Helm Spalding (1998), Floridas 1997 Chemical Castration Law: A

Return to the Dark Ages, Florida State Law Review, Volume 25

Nuzul Quraini Mardiya, Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku

Kekerasan Seksual, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 1, Maret 2017

Osgar S. Matompo, Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam

Prespektif Keadaan Darurat,Jurnal Media Hukum, Universitas

Muhammadiyah Palu, 2014,Vol.21.

Suyanto Sidik, (2013) Dampak Undang-Undang Informasi Dan Transaksi

Elektronik (Uu Ite) Terhadap Perubahan Hukum Dan Sosial Dalam

Masyarakat, Jurnal Ilmiah WIDYA, Vol. 1

Syaefudin Ali, Zairin Harahap,dkk, Chemical Castration as an Action

Sanction in Legal Perspectives and Bioethics, International Journal of Human

and Health Sciences, Vol.05, 2021

Vedije Ratkoceri, Chemical Castration of Child Molesters Right or

Wrong?! European Journal of Social Sciences Education and Research June

Yohanes Usfunan & Jimmy.Z. Usfunan & I Pt R.Arsha Putra, The

Constitutionality of Castration Sanction, IRCS UNUD Journals, Vol.1, 2017

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia

Pengurus Besar IDI, Fatwa Majelis Kehormatan Etika Kedokteran

Indonesia No. 1 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara

Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik,

Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap

Anak

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang

Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto, Perkara Pidana Khusus Nomor.

/Pid.Sus/2019/PN. Mjk. tanggal 25 April 2019

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun

PAJOUL (Pakuan Justice Journal Of Law)

https://journal.unpak.ac.id/index.php/pajoul/index

Volume 02, Nomor 02, Juli-Desember 2021, Halaman 18-38

e-ISSN : 2746 041X

p-ISSN : 2746 - 0428

Menjadi Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23

tahun 2002 tentang Perlindungan Anak


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/pajoul.v2i2.4383 Abstract views : 572 views : 499

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN JUSTICE JOURNAL OF LAW