ESSENSI MAZHAB SEJARAH DALAM PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM
Abstract
Abstrak
Mazhab sejarah merupakan mazhab dalam filsafat hukum yang sangat penting dalam perkembangan filsafat hukum. Konsepsinya yang mengedepankan jiwa bangsa (volkgeis), dengan ungkapan yang dikemukakan Von Savigny das recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem volkeâ€, yang mengandung arti hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakatâ€. Konsepsi ini sangat berpengaruh bagi perumusan konsep hukum tidak hanya di Jerman, tetapi sudah meluas ke luar Jerman termasuk Indonesia. Kelebihan konsepsi mazhab sejarah ini mampu memandang bahwa hukum-hukum yang berasal dari masa lalu merupakan hukum yang pernah dijalankan di masa lalu, dan sedikit banyak akan mempengaruhi hukum yang berlaku di masa sekarang, karena jiwa bangsa (volkgeist), sesuai dengan jiwa masyarakatnya yang merupakan sumber dari segala hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat tersebut dari waktu ke waktu dan dari masa ke masa. Filsuf-filsuf yang lahir dan menjadi pelopor bagi mazhab sejarah ini mendasarkan pemikirannya bahwa hukum terbentuk di luar legislasi, artinya hukum tidak dibuat oleh lembaga formal, tetapi tumbuh dan berkembang di masyarakat secara alami.
Kata kunci : Mazhab Sejarah, Jiwa Bangsa (Volkgeist), Filsafat Hukum.
Abstrak
The historical school is a school in legal philosophy which is very important in the development of legal philosophy. The concept is the soul of the nation (volkgeis), with the phrase put forward by Von Savigny "das recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem volke", which means "law is not made, but grows and develops with the community". This conception is very influential for the formulation of legal concepts not only in Germany, but also outside Germany, including Indonesia. The advantage of this historical school of thought is that it is able to view that laws originating from the past are laws that have been implemented in the past, and will more or less affect the laws that apply in the present, because the spirit of the nation (volkgeist), is in accordance with the soul of the people who are the source of all laws that grow and develop in the community from time to time and from time to time. Philosophers who were born and became pioneers for this school of history based their thinking that law is formed outside of legislation, meaning that law is not made by formal institutions, but grows and develops in society naturally.
Keywords : School of History, Soul of the Nation (Volkgeist), Philosophy of Law.
References
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta : Gunung Agung. 2002.
Atmadja, I Dewa Gede. Filsafat Hukum : Dimensi Tematis dan Historis. Malang : Setara Press, 2013.
Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta : Gramedia, 1995.
Friedrich, Joachim. Filsafat Hukum Perspektif Historis.Bandung : Nusa Media, 2010.
Gillisen, John dan Frits Gorle. Sejarah Hukum Suatu Pengantar. Bandung : Refika Aditama, 2007.
Hatta, Mohammad. Alam Pikiran Yunani. Jakarta : Tintamas, 1986.
Huijbers, Theo. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta : Kanisius, 1982.
Langlois, V dan CH. Seignobos. Introduction To The Study of History). Yogyakarta : Indoliterasi, 2015.
Murhaini, Suriansyah. Hukum dan Sejarah Hukum. Yogyakarta : LaksbangPressindo, 2017.
Rasjidi, Lili dan Thania Rasjidi. Pengantar Filsafat Hukum. Bandung : Mandar Maju, 2002.
Russel, Bertrand. Sejarah Filsafat Barat. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2024.
Tanya, Bernard L dkk. Teori Hukum Strategi Tertib manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta : Genta Publishing, 2013.
DOI: 10.33751/pajoul.v3i1.5722 Abstract views : 3465 views : 12104
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL)