PENERAPAN SANKSI PEMBERHENTIAN TIDAK HORMAT TERHADAP NOTARIS DISEBABKAN ADANYA PUTUSAN PIDANA

Fanny Hanesty, Isis Ikhwansyah, Artaji .

Abstract


ABSTRAK

             

Penelitian ini dilakukan karena adanya kondisi dimana terdapat beberapa contoh Notaris yang telah dijatuhkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, akan tetapi untuk proses keputusan pemberhentian secara tidak hormat nya mengalami ketimpangan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris beserta aturan pelaksanaannya. Tujuan kajian ini untuk mengkaji pelaksanaan penerapan pemberhentian Notaris yang telah dijatuhi pidana yang berkekuatan hukum tetap dihubungkan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Serta memberikan upaya yang dapat dilakukan terkait pemberhentian tidak hormat terhadap Notaris sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksaanya.Kajian ini menggunakan metode yuridis-normatif. Hasil kajian penelitian diketahui bahwa: pertama, pelaksanaan penerapan pemberhentian tidak hormat bagi Notaris yang telah diatur tidak memeiliki ketegasan dari segi tata cara pemberhetian dan tidak terdapat jangka waktu pasti untuk memberhentikan Notaris tersebut dan panjangnya birokrasi pemberhentian Notaris membuat belum optimal dilakukan. Kedua, upaya yang dapat dilakukan bagi Majelis Pengawas Notaris dengan berperan secara aktif dalam pengawasan, pemeriksaan teratur, serta bekerjasama dengan lembaga lain untuk memantau pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris.

 

Kata Kunci : Notaris, Putusan Pidana, Pemberhentian Tidak Hormat

 

ABSTRACT

 

This research was carried out because of conditions where there were several examples of Notaries who had been handed down criminal decisions that had permanent legal force, but the decision process for dishonorably dismissing them experienced irregularities or nonconformities with the provisions of the Notary Position Law and its implementing regulations. The purpose of this study is to examine the implementation of the dismissal of Notaries who have been sentenced to criminal penalties which have legal force and are still linked to the Law on Notary Positions. As well as providing efforts that can be made regarding dishonorable dismissal of Notaries in accordance with the Notary Position Law and its implementing regulations. This study uses a juridical-normative method. The results of the research study show that: first, the implementation of dishonorable dismissals for Notaries that have been regulated does not have firmness in terms of procedures for dismissal and there is no definite time period for dismissing the Notary and the length of bureaucracy for dismissing the Notary means that it has not been carried out optimally. Second, efforts can be made by the Notary Supervisory Council by playing an active role in supervision, regular inspections, and collaborating with other institutions to monitor violations committed by Notaries.

 

Keywords: Notary, Criminal Decision, Dishonorable Dismissal

 



References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Habib Adjie, Majelis Pengawas Notaris sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Bandung: Refika Aditama, 2011.

---------------, Memahami Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Pengawas Kehormatan (MKN), Bandung; PT. Refika Aditama, 2017.

--------------, Sanksi Perdata & Administrative Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Jakarta; PT. Refika Aditama, 2017.

Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan), Jakarta; Sinar Grafika, 2009.

Liliana Tedjoaputro, Etika Profesi Notaris dalam Penegakkan Hukum Pidana,Yogyakarta; Bigraf Publishing,1995, hlm.12.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta; Universitas Indonesia, 2014, hlm.50.

Than Thong Kie, Serba Serbi Praktek Notariat, Jakarta; PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007, hlm. 59.

Tim Redaksi Tatanusa, Jabatan Notaris, Jakarta; PT.Tatanusa, 2014, hlm.14.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Menter Hukum Dan HAM Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Syarat Dan Tata Cara Syarat Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

C. Jurnal

Nilna Muna Yuliandari, Yu Un Oppusunggu, “Upaya Hukum Notaris Yang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Ditinjau Dari Peradilan Tata Usaha Negara”, Jurnal USM Law Review,Vol 4 No 2 hlm 851 (2021).

Syafran S., Fauzi Yusuf Hasibuan, Irhamsyah, “Pemidanaan Terhadap Profesi Notaris Dalam Rangka Mewujudkan Perlindungan Hukum”, ejournal.jayabaya, Vol 6, No 1 (2020).

Rio Cahya Nandika, “Penjatuhan Sanksi Bagi Notaris Yang Melfteakukan Tindak Pidana Dengan Ancaman Pidana Penjara Lima Tahun Atau Lebih”, Indonesian Notary Article 27; Vol 3 hlm.116 (2021).

Yonawati, “Penegakan Hukum Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Perizinan”, JHM Vol.3, No 1, (2022).

D. Sumber lainnya

Aulia Andre R. “Konsekuensi Hukum Terhadap Protokol Notaris Yang di Berhentikan Dalam Jabatannya”. Tesis, Universitas Andalas, 2018.

Cynthia, “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelanggaran Notaris Atas Undang-Undang Jabatan Notaris”. Tesis, Universitas Pelita Harapan, 2020


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v10i2.10123 Abstract views : 42 views : 17

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.