ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA DISERSI APARAT NEGARA
Abstract
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini ialah untuk menjabarkan secara mendasar bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. TNI terdiri dari tiga matra yakni matra darat, matra laut dan matra udara yang merupakan garda terdepan dalam menjaga pertahanan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). TNI memiliki tugas pokok yakni melakukan operasi militer untuk keperluan perang maupun bukan untuk keperluan perang. Kedudukan anggota TNI di mata hukum tidaklah berbeda dari masyarakat sipil yang mana haruslah tetap tunduk atau patuh terhadap semua aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini. Segala perbuatan apapun yang dilakukan oleh oknum anggota yang bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku dan melanggar peraturan di lingkungan militer pada dasarnya merupakan suatu tindakan yang dapat mencoreng martabat dan nama baik TNI jika hal tersebut tidak segera ditindak lanjuti secara tegas. Adapun identifikasi masalah pada penulisan ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap oknum TNI AD yang terbukti telah melakukan tindak pidana penyimpangan seksual dan bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutus perkara mengenai tindak pidana penyimpangan seksual yang dilakukan oleh oknum TNI AD. Adapun metode yang digunakan dalam Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian normatif yuridis yang didukung penelitian empiris, pengumpulan data melalui peneltian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), kemudian data yang diperoleh diolah menggunakan metode kualitatif. Oknum TNI AD yang terlibat dalam tindak penyimpangan seksual ini juga dianggap telah melanggar hukum disiplin militer yang mana selama proses pemeriksaan perkara di persidangan harus didasarkan Hukum Acara Peradilan Militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Kata Kunci : Tentara Nasional Indonesia (TNI), Tindak Pidana Penyimpangan Seksual, Kesusilaan, Peradilan MiliterTop of FormTop of Form.
ABSTRACT
The aim of this research is to explain fundamentally that the Indonesian National Army (TNI) is the armed forces of a country based on statutory regulations. The TNI consists of three dimensions, namely the land force, sea force and air force, which is the front guard in maintaining the defense and security of the territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI). The TNI has the main task of carrying out military operations for war purposes and not for war purposes. The position of TNI members in the eyes of the law is no different from that of civil society, which must remain subject to or obedient to all legal regulations in force in the country of Indonesia. Any action carried out by individual members that is contrary to applicable legal norms and violates regulations in the military environment is basically an action that can tarnish the dignity and good name of the TNI if this is not immediately followed up firmly. The identification of the problem in this writing is how criminal responsibility is held for individuals from the Indonesian Army who are proven to have committed criminal acts of sexual deviance and how judges consider in deciding cases regarding criminal acts of sexual deviance committed by individuals from the Indonesian Army. The method used in this research is descriptive analysis, a type of normative juridical research supported by empirical research, data collection through library research and field research, then the data obtained is processed using qualitative methods. The TNI AD personnel who were involved in this act of sexual deviance were also deemed to have violated military disciplinary law, which during the process of examining cases at trial must be based on the Military Justice Procedure Law as regulated in Law Number 31 of 1997 concerning Military Justice.
Keywords: Indonesian National Army (TNI), Crime of Sexual Deviance, Morality, Military Justice
References
Daftar Pustaka
A. Peraturan Perundang-Undangan
________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
________. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 127.
_________. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
________. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Surat Telegram KASAD Tentara Nasional Indonesia
Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkama Agung
B. Buku
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Chaplin, J.P. Kamus Lengkap Biologi Terjemahan, Cetakan 9 Diterjemahkan oleh Kartini Kartono. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Chazawi, Adami. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2005.
Freud, Sigmun. Penyimpangan Seksual. Jakarta: Gaung Persada Press, 1920.
Hamzah, Andi. KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta; Rineka Cipta, 2016.
_____________Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 1993.
Marpaung, Leden. Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
______________. Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
Mukthie Fajar. Tipe Negara Hukum. Malang: Banyumedia Publishing. 2004.
Rosyid, Moh. Pendidikan Seks Mengubah Seks Abnormal Menuju Seks Yang Lebih Bermoral. Semarang: Rasail Media Group, 2013.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.
Tim Penyusun Kamus. Pusat Pembinaan Bahasa KBBI. Jakarta: Balai Pustaka, 1995.
C. Jurnal dan Lain-lain
Agus Nurudin, Upholding the Impartiality of Judges in Judicial System, Hasanuddin Law Review, Vol.6 Issue 1, April 2020
Arwin Syamsuddin, Arwin. “Kajian Tentang Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Perkara Koneksitas Menurut KUHAP”: Lex Crimen Vol. VI/No.6/Ags/2017,
Faradiba Syaranovia dan Dini Dewi Heniarti, Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Peradilan Militer dalam Mengadili Prajurit TNI yang Melakukan Tindak Pidana Umum Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, Prosiding Ilmu Hukum Seminar Penelitian Sivitas Akademika Unisba, Vol.6, No.1, Februari 2020.
Majalah Varia Peradilan Edisi XXI, tahun 2008.
Ramdani, R. Deni Nugraha. “Menekan Pelanggaran Prajurit Melalui Kepemimpinan Yang Efektif Dan Penerapan Reward-Punishment” tersedia di: https://diskumal.tnial.mil.id/fileartikel/artikel.
Supriyadi, Penerapan Pidana Pemecatan terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagai Pelaku Tindak Pidana, Jurnal Mimbar Hukum, Vol.20, Nomor 2, Juni 2008
Syarief, Koerniawaty. Hasil Wawancara, Hakim Pengadilan Tinggi Militer di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024.
DOI: 10.33751/palar.v10i2.10208


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 PALAR (Pakuan Law review)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.