MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI NEGARA ANGGOTA ASEAN

Melisa Angela, Dewi Shinta Permatasari, Dave David Tedjokusumo

Abstract


ABSTRACT

Human trafficking remains a serious issue that is still prevalent in ASEAN countries, despite various national regulations designed to combat it. This journal examines the legal frameworks in ASEAN member countries related to human trafficking and identifies the legal loopholes exploited by perpetrators to commit these crimes legally. This research employs a normative legal method with an analysis of legislation and real case studies. The findings show that although national laws strictly regulate human trafficking, perpetrators can still exploit loopholes in other laws, such as child adoption, contract marriages, and government internship programs. To address this issue, there is a need to raise legal awareness among the public, strengthen cooperation among ASEAN member states, and conduct thorough revisions and stringent supervision of programs or legal activities that are prone to abuse. Collective efforts from the government, law enforcement agencies, and society are essential to ensure better protection for vulnerable individuals and prevent human trafficking in the future.

 

Key Words: ASEAN, Human Trafficking, Legal Loopholes.

 

ABSTRAK

Perdagangan orang merupakan masalah serius yang masih marak terjadi di negara-negara ASEAN, meskipun sudah ada berbagai regulasi nasional yang dirancang untuk memberantasnya. Jurnal ini mengkaji kerangka hukum di negara-negara anggota ASEAN terkait perdagangan orang, serta mengidentifikasi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan kejahatan ini secara legal. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus nyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang nasional telah mengatur secara tegas tentang perdagangan orang, pelaku masih bisa memanfaatkan celah dalam hukum lain, seperti adopsi anak, pernikahan kontrak, dan program magang pemerintah. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, penguatan kerjasama antar negara anggota ASEAN, serta revisi dan pengawasan ketat terhadap program atau aktivitas legal yang rentan disalahgunakan. Upaya kolektif dari pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi individu yang rentan dan mencegah terjadinya perdagangan orang di masa depan.

 

Kata Kunci: ASEAN, Perdagangan Orang, Celah Hukum.


References


Daftar Pustaka

A. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Anti-Trafficking in Persons and Anti-Smuggling of Migrants Act 2007

Anti-Trafficking in Persons Act, B.E. 2551 (2008)

Prevention of Human Trafficking Act 2014

B. Jurnal

Aura Ratrika, Jun Justinar, “Perlindungan Pekerja Migran Ilegal Indonesia Korban Perdagangan Orang Di Malaysia Menurut Protokol Palermo Tahun 2000”, Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 6 No. 1 Februari 2024, hal 400

Erna Setijaningrum, Asiyah Kassim, Rochyati Triana, and Reza Dzulfikri, “Going Back with Glee: A Case Study of Indonesian Migrant Workers Engaging in Circular Migration”, Journal of ASEAN Studies, Vol. 11, No. 1 (2023), hal 220

Herlambang Leo Hendraputra, Brian Jati Arkan, Stepan Armando Fiore, Asmak Ul Hosnah, “Analisis Hukuman Tindak Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Berdasarkan KUHP”, JURNAL JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Volume 7, Nomor 1, Tahun 2024, hal 1-2

Hermanus Wim Hapsoro, “Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Sebagai Korban Perdangangan Manusia”, RISTEK : Jurnal Riset, Inovasi dan Teknologi Kabupaten BatangVol. 8 No. 1 (2023), hal 27

Indah Damayanti, Radea Respati Paramudhita, ‘Peran Restitusi Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang”, Unes Law Review Vol. 6, No. 3, Maret 2024, hal 8586

Lourensy Varina Sitania & Eko Suponyono,”Akomodasi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Aspek Hukum Internasional dan Nasional”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 2, Nomor 1, Tahun 2020, hal 39-40

Masrina Yanggolo, Caecilia J. J Waha, Dicky J. Paseki, “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kamboja”, Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex Administratum Vol. 12 No.4. Mei 2024

C. Buku

Darwis, “INDONESIA & ASEAN: Politik Luar Negeri Pasca Reformasi”, (Unhas Press, 2019), hal 2

Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN - Kementerian Luar Negeri, “ASEAN Selayang Pandang Edisi-22, Tahun 2017: Satu Visi, Satu Identitas, Satu Masyarakat”, (Jakarta: Sekretariat Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, Ditjen Kerja Sama ASEAN, Kementerian Luar Negeri; 2017), hal 3

International Organization for Migration (IOM) Indonesia, “PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL GUGUS TUGAS PENCEGAHAN & PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG”, (Jakarta: IOM Indonesia 2019), hal 35

Michael Leifer, “ASEAN and the Security of South-East Asia (Routledge Revivals)”, (London: Routledge, 2013)

Ratnaningsih Hidayat, “ASEAN: Satu Komunitas Satu Identitas”, (Yogyakarta: Deepublish, April 2015), ed 1, cet 1, hal 1

Thomas Sugiarto, “Big Dream, Make it Happen!”, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013), hal 76

Tri Prasetyono, S. pd., “Mengenal ASEAN Dan Negara-Negaranya”, (Semarang: Alprin, 2020), hal 3

D. Lainnya

https://news.detik.com/x/detail/spotlight/20240327/Cerita-Korban-Perdagangan-Orang-Berkedok-Magang/ diakses pada tanggal 28 Mei 2024

https://news.detik.com/berita/d-7208753/kronologi-ibu-di-jakbar-jual-bayi-terbongkar-dari-laporannya-sendiri/ diakses pada tanggal 28 Mei 2024

https://www.detik.com/jabar/berita/d-7302707/kawin-kontrak-di-cianjur-yang-bikin-turis-kaya-di-cianjur-tergiur diakses pada 28 Mei 2024


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v10i3.10240 Abstract views : 83 views : 54

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.