DAMPAK REVISI UNDANG-UNDANG KPK TERHADAP INDEPENDENSI DAN EFEKTIVITAS KPK DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Sultan Zora Fernanda

Abstract


Abstract

 

      The Corruption Eradication Commission (KPK) was established in 2002 as a response to the rampant corruption in Indonesia. KPK is regulated through Law Number 30 of 2002 with a function as a law enforcement agency that aims to clarify legal politics in Indonesia. In the first period of President Joko Widodo's administration in 2014-2019, there was an amendment to the Law of the Republic of Indonesia Number 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission (KPK Law) to Law No. 19 of 2019 which surprised many parties. This research focuses on knowing the existence of the KPK after the revision of the KPK Law and how the character of the legal products resulting from the revision of the KPK Law. The results of this research show that (1) the KPK is no longer an independent institution; (2) the KPK is included in the executive branch; (3) the status of KPK employees has changed to the State Civil Apparatus or ASN; (4) all investigations and inquiries must be authorized by the supervisory board; and (5) the legal products resulting from the revision of the KPK Law are conservative and elitist.

 

Keywords: KPK Institutionalization, Law No. 19/2019, Legal Product Character.

 

Abstrak

 

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan pada tahun 2002 sebagai respon atas maraknya tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia. KPK diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dengan fungsi sebagai lembaga penegak hukum yang bertujuan untuk memperjelas politik hukum di Indonesia. Pada periode I pemerintahan Presiden Joko Widodo di tahun 2014-2019 terjadi perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menjadi UU No. 19 Tahun 2019 yang cukup mengejutkan banyak pihak. Penelitian ini memiliki fokus untuk mengetahui bagaimana eksistensi KPK setelah adanya revisi UU KPK serta bagaimana karakter produk hukum yang dihasilkan dari revisi UU KPK tersebut. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwasanya (1) KPK tidak lagi menjadi lembaga independen; (2) KPK termasuk ke dalam lembaga eksekutif; (3) peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN; (4) semua penyidikan dan penyelidikan harus melalui izin dewan pengawas; serta (5) produk hukum yang dihasilkan dari revisi UU KPK bersifat konservatif dan elitis.

 

Kata kunci: Kelembagaan KPK, UU No. 19 Tahun 2019, Karakter Produk Hukum.

 


References


Daftar Pustaka

A. Jurnal

Azhar. 2010. “Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi di Indonesia.” Jurnal Majalah Inovasi 16, no. 22 (Maret).

Elda, Edita. 2019. “ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI.” Lex LATA 1, no. 2 (July). https://doi.org/10.28946/lexl.v1i2.477.

Fariz, Donal. 2019. “Pemerintahan Joko Widodo dan Serangan Politik Terhadap KPK.” Integritas : Jurnal Antikorupsi 5, no. 2 (December). https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2.468.

Hapsari, Duwi, and Maria Madalina. “MENELISIK PEMBENTUKAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG BAIK DALAM REVISI UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI,” n.d.

Kurnianingrum, Trias P. 2019. “REVISI UU NO. 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI: MELEMAHKAN KINERJA KPK?” Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis XI, no. 18 (September).

Marpaung, Lintje A. 2012. “Pengaruh Konfigurasi Politik Hukum Terhadap Karakter Produk Hukum (Suatu Telaah Dalam Perkembangan Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia).” Pranata Hukum 7 (1).

Pinilih, Sekar A. 2020. “POLITIK HUKUM KEDUDUKAN KPK SEBAGAI LEMBAGA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA.” Jurnal Hukum Progresif 8, no. 1 (April): 15-27.

Simbolon, Nanci Y. 2020. “Politik Hukum Penanganan Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Disahkannya Undang-Undang No. 19 Tahun 2019.” JURNAL MERCATORIA 13, no. 2 (Desember). https://doi.org/10.31289/mercatoria.v13i2.3740.

Wansyah, Dendy L., Laila K. Firdaus, and Muhammad Adnan. 2021. “Aliansi Kaum Intelektual Dosen dan Mahasiswa dalam Gerakan Masyarakat Sipil Menolak Revisi UU KPK 2019.” Journal of Politic and Government Studies 10, no. 4 (Oktober).

Wibowo, Henry H., Dimas F. Rizalqi, and Sri H. Yani. 2021. “Pengaruh Revisi Undang-Undang Kpk Dalam Kegiatan Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Sosial Dan Sains 1, no. 8 (Agustus). https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v1i8.187.

Yulianto, Yulianto. 2020. “Politik hukum revisi undang-undang KPK yang melemahkan pemberantasan korupsi.” Jurnal Cakrawala Hukum 11, no. 1 (April). https://doi.org/10.26905/idjch.v11i1.4049.

B. Buku

Djaja, Ermansyah. 2010. Memberantas Korupsi Bersama KPK. Jakarta: Sinar Grafika.

Febari, Rizki. 2015. Politik pemberantasan korupsi: strategi ICAC Hong Kong dan KPK Indonesia. N.p.: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Indrayana, Denny. 2016. Jangan Bunuh KPK. Malang: Intrans Publishing.

MD, Mahfud. 2023. Politik Hukum di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

MD, Mahfud. 2023. Politik Hukum Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

MD, Moh M. 1999. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Gramedia.

C. Lainnya

KPK. 2024. “Penindakan - Statistik.” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan.

Mudzakir, and Dkk. 2011. Laporan Akhir Tim Kompedium Hukum Tentang Lembaga Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Kemenkumham Badan Pembinaan Hukum Nasional.

“RJ1-20191021-094736-2809.Pdf.” Accessed February 20, 2024. https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/RJ1-20191021-094736-2809.pdf.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v10i2.10251 Abstract views : 187 views : 170

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.